Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Judi Online, Lapas Parepare Razia HP Pegawai pada saat pelaksanaan Apel Pagi

    Cegah Judi Online, Lapas Parepare Razia HP Pegawai pada saat pelaksanaan Apel Pagi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menggelar apel pagi rutin yang dirangkaikan dengan pemeriksaan telepon genggam pegawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal dalam mencegah praktik judi online dan penyalahgunaan teknologi digital yang dapat mengganggu profesionalitas serta mencoreng citra institusi.29 September 2025 Apel pagi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., […]

  • Polres Takalar Gelar Operasi Pasar Jelang Tahun Baru 2026, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil

    Polres Takalar Gelar Operasi Pasar Jelang Tahun Baru 2026, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Takalar – Menjelang perayaan pergantian Tahun Baru 2026, Polres Takalar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hatta, S.H., bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan operasi pasar di Pasar Sentral Takalar, Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga kebutuhan […]

  • 60 Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Dipindahkan ke Lapas Sungguminasa

    60 Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Dipindahkan ke Lapas Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan overkapasitas hunian dengan melaksanakan pemindahan warga binaan. Sebanyak 60 orang warga binaan perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas I Makassar dalam menciptakan kondisi hunian yang lebih aman, […]

  • Embark on Mystical Adventures in Uncharted Territories

    Embark on Mystical Adventures in Uncharted Territories

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Post Views: 41

  • Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

    Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    GOWA — Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur yang terjadi pada Sabtu (18/1) pukul 23.30 WITA di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jum’at (7/2/2025) Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di […]

  • Suasana Santai, Pesan Tegas: Provost Polsek Mapsu Ingatkan Personel Jauhi Gaya Hidup Hedon

    Suasana Santai, Pesan Tegas: Provost Polsek Mapsu Ingatkan Personel Jauhi Gaya Hidup Hedon

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam suasana santai namun penuh makna, Ps. Kanit Provost Polsek Mapsu Polres Takalar, AIPTU Hasdi M, S.H., memberikan sosialisasi penertiban dan larangan gaya hidup hedon kepada seluruh personel Polsek Mapsu, Selasa (16/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Polsek Mapsu ini dikemas secara sederhana dan penuh keakraban, sehingga tercipta komunikasi dua arah yang hangat […]

error: Content is protected !!
expand_less