Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan dan Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Personel Ditlantas Polda Sulsel

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada seluruh personel Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, bertempat di Gedung Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (03/12/2025). Turut hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Karsiman, S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., […]

  • Kapolres Gowa Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional ke-61

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si beserta seluruh staf dan jajaran Polres Gowa, Rabu (12/11/2025), menyampaikan ucapan Selamat Hari Kesehatan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 November. Peringatan HKN tahun ini mengusung tema “Generasi Sehat, Masa Depan Hebat”, sebagai ajakan bagi seluruh masyarakat […]

  • Iman Tak Terbatas Jeruji: Lapas Maros Bersama Kemenag Hadirkan Pengajian Bermakna

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros terus memperkuat pembinaan kepribadian melalui pendekatan keagamaan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Lapas Maros menyelenggarakan kegiatan pengajian dan siraman rohani bagi warga binaan, yang dilaksanakan di Masjid Baabut Taubah dalam area lapas, Rabu (18/6). Kegiatan keagamaan ini diisi oleh penyuluh agama Islam dari Kemenag […]

  • Di Bawah Langit Senja Ramadhan, Sat Samapta Polres Takalar Tebar Kepedulian di Jalan Sudirman

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Takalar — Senja belum benar-benar turun ketika deretan personel Sat Samapta Polres Takalar mulai mengambil posisi di Jalan Poros Jenderal Sudirman, tepat di depan Mako Polres Takalar, Selasa, 24 Februari 2026. Jarum jam menunjukkan pukul 16.30 Wita. Arus kendaraan yang melintas perlahan diperlambat, bukan untuk razia, melainkan untuk menerima paket takjil dari tangan-tangan aparat yang […]

  • Cegah Penyebaran TBC, Rutan Pangkep Lakukan Skrining Kepada Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan kegiatan Skrining Tuberkulosis melalui Rontgen Dada atau Active Case Finding TB Chest X-Ray (ACF TBC CXR) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/9). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kementerian Kesehatan RI. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perawatan […]

  • Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus berinovasi dalam upaya meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pemanfaatan lahan kosong menjadi kolam ikan produktif di area hortikultura Rutan Masamba. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, didampingi […]

error: Content is protected !!
expand_less