Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ciptakan Situasi Aman, Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Dialogis dan Blue Light

    Ciptakan Situasi Aman, Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Dialogis dan Blue Light

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dialogis dan blue light di sejumlah titik rawan, pada Minggu (15/6/2025) malam. Patroli ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir didampingi Katim 2 AIPDA Bachtiar. Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum […]

  • Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Wujud Pemasyarakatan yang Humanis

    Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Wujud Pemasyarakatan yang Humanis

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya melalui program kemandirian, kepribadian, maupun layanan kesehatan, kali ini Lapas juga memfasilitasi WBP untuk melanjutkan pendidikan yang sempat terputus sebelum mereka menjalani masa pidana (27/9). Bekerja sama dengan mitra pendidikan nonformal, Lapas Narkotika Sungguminasa […]

  • Perkuat Akses Keadilan, Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan LBH Citra Keadilan

    Perkuat Akses Keadilan, Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Bersama Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel dan LBH Citra Keadilan

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menjadi tuan rumah kunjungan kerja Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum(P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, S.H., M.H. Kunjungan ini dilanjutkan dengan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, dengan mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 […]

  • Rutan Malino Gelar Sidak Rutin dan Tes Urin Warga Binaan

    Rutan Malino Gelar Sidak Rutin dan Tes Urin Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Malino — Rutan Kelas IIB Malino kembali menggelar kegiatan inspeksi mendadak (sidak) rutin pada blok hunian warga binaan, Selasa (8/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rivai Idrus dan turut dihadiri oleh aparat dari Polsek Tinggimoncong serta Kepala Puskesmas Tinggimoncong. Sidak dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kamar hunian warga binaan pemasyarakatan […]

  • Northern Eloria Seeks International Loans to Recover From Economic Crisis

    Northern Eloria Seeks International Loans to Recover From Economic Crisis

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Kapolres Gowa Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem

    Kapolres Gowa Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 187
    • 0Komentar

    GOWA — Menghadapi potensi cuaca ekstrem yang dapat menimbulkan banjir, angin kencang, dan tanah longsor, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk selalu waspada dan sigap menjaga keselamatan diri serta lingkungan, Senin (27/10/2025). “Cuaca ekstrem bisa datang kapan saja. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus […]

error: Content is protected !!
expand_less