Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Takalar Berkontribusi Besar Dalam Kerja Bakti Massal Di Pasar Sentral Takalar

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TAKALAR — Kegiatan kerja bakti massal di Pasar Sentral Takalar berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Takalar, H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M., sebagai langkah nyata pemerintah daerah untuk memperbaiki kualitas kebersihan dan penataan lingkungan pasar agar lebih nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Pasar sebagai ruang publik dipandang perlu […]

  • Gudep Pramuka Pangkalan Rutan Pangkep Gelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Pangkep – Gugus Depan Griya Winaya 02.093–02.094 Racana Tumanurung dan Nagauleng menggelar Upacara Penerimaan Tamu Racana Pencapaian SKU Pandega, yang berlangsung di Lapangan Rutan Pangkep, Jumat (10/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kabupaten Pangkep, Ketua Kwartir Ranting Bungoro, pengurus Dewan Racana Politani Pangkep serta pengurus Gugus Depan Griya Winaya Pangkalan Rutan […]

  • Bhabinkamtibmas Su’rulangi Sosialisasikan Layanan Kepolisian 110 di Kantor Desa

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Su’rulangi, Aiptu Saharuddin, S.H., melaksanakan kegiatan sambang, sosialisasi, serta penempelan stiker layanan kepolisian 110, pada Selasa, 03 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Su’rulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam […]

  • Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memberikan perhatian pada pengembangan karir petugas Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan yang merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kali ini, pembinaan karir yang dilakukan teruntuk jabatan fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan. Untuk itu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan […]

  • Propam Polres Takalar Intensifkan Pengawasan untuk Hilangkan Pelanggaran dan Perilaku Arogan Anggota

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Takalar – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Takalar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah institusi Polri dengan menggelar kegiatan Optimalisasi Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan terhadap Personel Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) maupun anggota Polri yang berpotensi melakukan pelanggaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin pagi, 17 November 2025, di halaman Mapolres Takalar. Dipimpin langsung oleh […]

  • Warga Binaan Lapas Parepare Ikuti Simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) Secara Online

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan simulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program pendidikan kesetaraan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Kamtib Lapas Kelas IIA Parepare.Rabu 11 Maret 2026. Pelaksanaan simulasi ujian dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 11 dan 12 Maret 2026, sebagai bentuk persiapan […]

error: Content is protected !!
expand_less