Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkajene Apresiasi Kinerja Melalui Penghargaan Pegawai Teladan

    Rutan Pangkajene Apresiasi Kinerja Melalui Penghargaan Pegawai Teladan

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene memberikan penghargaan kepada pegawai atas nama Dewi Mustika Rahman, yang terpilih sebagai Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2025, Rabu (11/6). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi dan kedisiplinan yang ditunjukkan selama periode April hingga Juni 2025. Pemilihan pegawai teladan dilakukan melalui proses penilaian oleh para pejabat […]

  • Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi

    Kapolres Gowa Hadir di Tengah Duka, Doakan AIPTU Sufyan Kembali dengan Tenang ke Pangkuan Ilahi

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GOWA — Suasana haru menyelimuti rumah duka almarhum AIPTU Sufyan di Dusun Isoka, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kamis (23/10/2025). Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polres Gowa datang melayat dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan. Almarhum AIPTU Sufyan, yang sehari-hari […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para Warga Binaan sebagai bentuk kesinambungan dan komitmen dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bidang rehabilitasi bagi warga binaan, Kamis (9/10). Kegiatan ini menandai pembukaan Rehabilitasi Angkatan II, setelah sebelumnya sukses melaksanakan program serupa pada Angkatan I yang diikuti dengan baik […]

  • 30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Setelah menjalani masa praktik kerja lapangan selama 30 hari, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar resmi pamit undur diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selama masa PKL, para mahasiswa berkesempatan mengenal langsung sistem hukum dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Acara penarikan mahasiswa berlangsung di Aula Rutan Kelas I […]

  • Polri Lakukan Penelitian untuk Tangani Kejahatan di Media Online

    Polri Lakukan Penelitian untuk Tangani Kejahatan di Media Online

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dalam upaya memperkuat keamanan digital, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri menggelar penelitian bertajuk “Melindungi Masyarakat Digital: Peran Polri dalam Menanggulangi Kejahatan pada Media Online”. Penelitian ini bertujuan untuk memahami serta merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menghadapi ancaman kejahatan di dunia maya, Makassar, 17 Maret 2025. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital […]

error: Content is protected !!
expand_less