Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi Bisnis » PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

*”Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,”* ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamatkan Aset Lebih Dari Rp 565 Miliar JPN Kejati Sulsel Menangkan Perkara Gugatan Perdata PT Angkasa Pura I dan KOR Sudiang

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sukses memenangkan dua perkara perdata penting. Kinerja prima dari tim JPN ini berhasil menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp 565.529.433.289. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan […]

  • Sat Reskrim Polres Takalar Ungkap Kasus Curas, Total Uang Barang Bukti Capai Rp.643 Juta Lebih

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TAKALAR — Satuan Reskrim Polres Takalar kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area Kantor Pos Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Kasus ini mencuat setelah korban, Suwanto Tahir, melaporkan bahwa dirinya diserang dengan benda tumpul hingga mengalami […]

  • Rutan Kelas I Makassar dan Kemenag Kota Makassar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Kerohanian WBP

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar terkait pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Senin (2/2). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan spiritual yang dilaksanakan di Rutan Makassar, dengan menyesuaikan pada sarana dan prasarana yang tersedia sebagai bagian dari komitmen […]

  • LSM GEMPAK HAM MAKASSAR, MELAKUKAN AKSI ATAS PERMASALAHAN KRISIS AIR BERSIH

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MAKASSAR — LSM GEMPAK HAM MAKASSAR melakukan aksi unjuk rasa di PDAM Kota Makassar pada Jum’at (22/5) Aksi yang didominasi warga Jl. Kerung-kerung, Aliansi Ormas dan Pemuda ini berunjuk rasa dengan membawa dan mewakili jeritan dan suara hati masyarakat yang berada dalam kondisi kritis air bersih Sebelum aksi ini, Emil Salim. S.E,.S.H selalu ketua GEMPAK […]

  • 60 Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Dipindahkan ke Lapas Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan overkapasitas hunian dengan melaksanakan pemindahan warga binaan. Sebanyak 60 orang warga binaan perempuan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Kelas I Makassar dalam menciptakan kondisi hunian yang lebih aman, […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa turut berpartisipasi dalam kegiatan peresmian ketahanan pangan Nusakambangan dan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9/2025). Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, didampingi beberapa pejabat struktural menghadiri langsung kegiatan tersebut yang dipusatkan di Desa Tompobulu, […]

error: Content is protected !!
expand_less