Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 […]

  • Polda Sulsel Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Alam di Tengah Cuaca Ekstrem

    Polda Sulsel Imbau Masyarakat Waspadai Bencana Alam di Tengah Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam di tengah kondisi cuaca ekstrem yang akan terjadi wilayah Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa curah hujan tinggi yang terjadi secara terus-menerus akan berdampak terjadinya beberapa peristiwa bencana, seperti banjir, […]

  • Commander Wish Kapolda Sulsel Jadi Pedoman Tugas, Kapolres Gowa Ingatkan Jajaran untuk Bertindak Nyata

    Commander Wish Kapolda Sulsel Jadi Pedoman Tugas, Kapolres Gowa Ingatkan Jajaran untuk Bertindak Nyata

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, S.I.K., M.Si. memimpin rapat bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Kapolres Gowa, Mapolres Gowa, sementara para Kapolsek jajaran mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari masing-masing wilayah, Kamis (6/11/2025). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulsel Irjen […]

  • Inspirasi Untuk Kinerja Lebih Baik, Rutan Makassar Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Mei

    Inspirasi Untuk Kinerja Lebih Baik, Rutan Makassar Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Mei

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memberikan piagam penghargaan kepada Awaluddin Hasbi, Kepala Sub Seksi Umum, yang dinobatkan sebagai pegawai teladan periode Mei 2025. Selasa, (17/06). Penghargaan ini diserahkan saat pelaksanaan apel pagi pegawai di selasar Gedung Rutan Makassar. Acara pemberian penghargaan pegawai teladan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas […]

  • WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Latihan Pramuka Rutin, Bentuk Karakter dan Disiplin Positif

    WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Latihan Pramuka Rutin, Bentuk Karakter dan Disiplin Positif

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka membentuk karakter Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebersamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa secara rutin melaksanakan kegiatan latihan Pramuka dua kali dalam seminggu. Kegiatan ini bernaung di bawah Gugus Depan 14-065 dan 14-066, yang secara resmi terdaftar di Kwartir Cabang Gowa.Kamis 17 […]

  • Rutan Makassar Laksanakan Program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui Perbaikan Masjid di Somba Opu, Gowa

    Rutan Makassar Laksanakan Program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui Perbaikan Masjid di Somba Opu, Gowa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    GOWA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan program Pengabdian Imipas untuk Negeri melalui kegiatan perbaikan masjid di wilayah Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kegiatan sosial ini menjadi wujud kontribusi nyata jajaran pemasyarakatan dalam mendukung fasilitas ibadah masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, sebagai […]

error: Content is protected !!
expand_less