Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Kompetensi: Pegawai Rutan Makassar Hadiri Bimtek Kehumasan dan SRIKANDI

    Penguatan Kompetensi: Pegawai Rutan Makassar Hadiri Bimtek Kehumasan dan SRIKANDI

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Operator Rutan Kelas I Makassar mengikuti Bimbingan Teknis Kehumasan pada 8 Desember serta Bimtek Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada 10 Desember 2025 yang diselenggarakan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi pegawai dalam pengelolaan publikasi dan kearsipan digital. Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Rudy Sianturi, dalam arahannya […]

  • Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    Istana Apresiasi Transformasi Nusakambangan: Kolaborasi untuk Visi-Misi Presiden

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Cilacap – Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengapresiasi transformasi Nusakambangan. Apresiasi diberikan saat tim dari PCO ikut meninjau perkembangan kegiatan ketahanan pangan dan sejumlah balai latihan kerja (BLK) untuk memberdayakan para narapidana (napi). “Kami dari Kantor Komunikasi Kepresidenan mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan juga […]

  • Semarak Napak Tilas Religi: Kepala Rutan Masamba Hadiri Kegiatan Pelestarian Sejarah Masuknya Islam di Tana Luwu

    Semarak Napak Tilas Religi: Kepala Rutan Masamba Hadiri Kegiatan Pelestarian Sejarah Masuknya Islam di Tana Luwu

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Masamba – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri, menghadiri kegiatan Napak Tilas Religi Sejarah Kebudayaan Islam Masuk di Tana Luwu yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kompleks Makam Dato’ Sulaiman (Datuk Pattimang), yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah penyebaran Islam di wilayah Tana Luwu. […]

  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MAROS  – Dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan (Selasa 05/02). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Muhammad Syafruddin Achmad, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib), Nelman, serta […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Ditjenpas Sulsel

    Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel), Senin, (05/01). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun secara virtual. Penandatanganan Perjanjian […]

  • Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Awali Program Kemandirian dengan Pemetaan Minat dan Bakat

    Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Awali Program Kemandirian dengan Pemetaan Minat dan Bakat

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Bertempat di area bimbingan kerja, pihak lapas melaksanakan kegiatan penentuan minat dan bakat sebagai tahap awal dari rangkaian program pelatihan kemandirian (02/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpilih yang […]

error: Content is protected !!
expand_less