Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri: Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Kepolisian Resor Gowa beserta seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-74 Humas Polri, yang diperingati pada 30 Oktober 2025, Kamis (30/20/2025). Peringatan ini mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat,” yang menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat peran Humas sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy […]

  • Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai. Di sisi lain, dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan damai tersebut juga tentunya menjadi tugas Polri. “Kita hidup di tengah masyarakat yang tingkat stabilitas keamanan dan persatuan sampai hari ini masih dalam koridor yang menggembirakan,” ujar […]

  • Rutan Pangkep Salurkan Bansos untuk Warga Sekitar Dalam Semarak HUT ke-80 RI

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menyalurkan paket bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan Rutan, Kamis (15/8). Kegiatan bertema “Merdeka Peduli Sesama” ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan dilaksanakan sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Penyaluran bantuan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Fun Walk yang diikuti […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Sukses Gelar Pelatihan Emergency Response Team

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros sukses menyelenggarakan Pelatihan Emergency Response Team (ERT) yang berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 28 Juli hingga 2 Agustus 2025. Kegiatan ini diikuti oleh PNS angkatan 2023 dan CPNS angkatan 2024, sebagai bentuk penguatan kapasitas dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat di lingkungan pemasyarakatan. Materi pelatihan meliputi […]

  • PENUH KHIDMAT, KARUTAN MAKASSAR IKUTI TASYAKURAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar turut menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menunjukkan kepedulian sosial melalui penyerahan […]

  • 79 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Sidang TPP, Kalapas Tegaskan PB Gratis Tanpa Biaya

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Gowa– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas, Senin (22/9). Sidang kali ini diikuti oleh sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri dari 58 orang untuk sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan sisanya untuk penetapan sebagai korve di lingkungan Lapas. Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less