Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Pimpin Rapat Persiapan “Pengabdian Imipas untuk Negeri” dan Penyaringan MagangHub Kemnaker

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar memimpin rapat internal pada Minggu, 17 November, dalam rangka mematangkan persiapan dua agenda besar, yaitu kegiatan “Pengabdian Imipas untuk Negeri” dan penyaringan peserta program MagangHub Kemnaker. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Rutan Makassar dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural serta perwakilan staf dari setiap bidang. Pembahasan berfokus […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang Sambangi Petani Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    TAKALAR — Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang, Bripgpol Muh. Nur Basman, melaksanakan kegiatan sambang dan kunjungan kepada petani jagung yang sedang melakukan panen, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Batunapara, Desa Panyangkalang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas hadir langsung […]

  • GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang […]

  • Tetap Aman Berkendara Saat Musim Hujan, Polres Gowa Imbau Pengendara Lebih Waspada

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 123
    • 0Komentar

    GOWA — Menyikapi intensitas hujan yang mulai meningkat beberapa hari terakhir, Polres Gowa mengeluarkan imbauan keselamatan bagi seluruh pengendara. Cuaca yang tidak menentu dan kondisi jalan yang licin dapat meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga kewaspadaan ekstra sangat diperlukan, Minggu (07/12/2025). Dalam imbauan tersebut, Polres Gowa mengajak masyarakat untuk menerapkan beberapa langkah sederhana namun penting saat berkendara […]

  • Hunian Tertib dan Teratur: Kepala Rutan Masamba Beri Arahan dan Bagikan Pakaian Khusus Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Masamba – Suasana Aula Rutan Kelas IIB Masamba pada Jumat pagi terlihat penuh perhatian dan khidmat. Kepala Rutan Masamba, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Subseksi Pengelolaan, menggelar pertemuan dengan tamping dan kepala kamar dari setiap kamar hunian.31 Oktober 2025 Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertib, […]

  • Kapolres Takalar Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Takalar

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Takalar — Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M turut menghadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriyah yang digelar di Masjid Agung Kabupaten Takalar, Senin (19/1/2026). Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M bersama Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M […]

error: Content is protected !!
expand_less