Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Rewataya Tetap Hadir Tanpa Lelah Jaga Kamtibmas di Kepulauan Tanakeke

    Bhabinkamtibmas Desa Rewataya Tetap Hadir Tanpa Lelah Jaga Kamtibmas di Kepulauan Tanakeke

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 13
    • 0Komentar

    TAKALAR — Jarak dan medan tak jadi penghalang bagi AIPDA Irwansyah, Bhabinkamtibmas Desa Rewataya, untuk terus hadir di tengah masyarakat binaannya. Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WITA, di wilayah kepulauan yang jauh dari pusat kota, tepatnya di Desa Rewataya, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, AIPDA Irwansyah melaksanakan kegiatan sosialisasi kamtibmas kepada para pelajar SMP Satu Atap Kalukuang. Dengan […]

  • High Number Of EV Chargers Did Not Jump Start The Market

    High Number Of EV Chargers Did Not Jump Start The Market

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Hunian Tertib dan Teratur: Kepala Rutan Masamba Beri Arahan dan Bagikan Pakaian Khusus Warga Binaan

    Hunian Tertib dan Teratur: Kepala Rutan Masamba Beri Arahan dan Bagikan Pakaian Khusus Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Masamba – Suasana Aula Rutan Kelas IIB Masamba pada Jumat pagi terlihat penuh perhatian dan khidmat. Kepala Rutan Masamba, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Kepala Subseksi Pengelolaan, menggelar pertemuan dengan tamping dan kepala kamar dari setiap kamar hunian.31 Oktober 2025 Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertib, […]

  • How Major World Religions Are Evolving in the 21st Century

    How Major World Religions Are Evolving in the 21st Century

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Kanwil Ditjenpas Sulsel Beri Materi Strategis Pengamanan dan Tata Kelola Tahanan pada Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulsel

    Kanwil Ditjenpas Sulsel Beri Materi Strategis Pengamanan dan Tata Kelola Tahanan pada Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (P2KI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Herman Anwar, menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Aula Mappaoddang Polda Sulsel. Kegiatan dibuka oleh Direktur Tahti Polda Sulsel, AKBP Adzan Subuh, S.Ag., M.Tr.A.P., yang […]

  • Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan Rayon III kembali menunjukkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat. Rutan Kelas IIB Masamba bersama UPT se-Rayon III menggelar kegiatan Pengabdian “Imipas untuk Negeri” di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Annur, Kota Palopo, Minggu (23/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore […]

error: Content is protected !!
expand_less