Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah lemari kaca 4 pintu, 3 (tiga) buah kursi kayu, dan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.

“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.

“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WBP Rutan Masamba Buka Puasa Bersama Keluarga, Suasana Haru dan Penuh Kehangatan

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menggelar kegiatan buka puasa bersama antara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan keluarga, Selasa (10/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Besukan Rutan Masamba ini menjadi momen penuh kehangatan bagi para warga binaan untuk melepas rindu dengan keluarga di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala […]

  • 79 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Sidang TPP, Kalapas Tegaskan PB Gratis Tanpa Biaya

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Gowa– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Lapas, Senin (22/9). Sidang kali ini diikuti oleh sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terdiri dari 58 orang untuk sidang pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan sisanya untuk penetapan sebagai korve di lingkungan Lapas. Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dalam […]

  • Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang […]

  • Karutan Pangkep Resmi Buka Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep resmi melaksanakan pembukaan program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi warga binaan dengan tema “Mewujudkan Pribadi yang Sehat & Mandiri agar Mampu Berperan Positif dan Produktif Ketika Kembali ke Masyarakat”. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membentuk karakter warga binaan agar dapat terbebas dari adiksi dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, […]

  • Serentak Se-Indonesia, Lapas Watampone Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone ambil bagian dalam gerakan pembersihan masjid dan fasilitas umum yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang merupakan arahan Presiden RI dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian serta Pemasyarakatan, Senin (16/02). […]

  • Discovering Top Travel Destinations Revealed for 2024

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Post Views: 56

error: Content is protected !!
expand_less