Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa dan PT. Pegadaian Gelar Senam Pagi Bersama Serta Literasi Keuangan bagi Pegawai

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam upaya menjaga kebugaran jasmani sekaligus meningkatkan wawasan finansial pegawai, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan senam pagi bersama PT. Pegadaian, Sabtu (18/10). Kegiatan berlangsung di lapangan utama dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Usai kegiatan senam, acara dilanjutkan dengan pemberian materi literasi keuangan dan pengenalan kelembagaan PT. Pegadaian. Materi disampaikan oleh […]

  • Karutan Pangkep Beserta Jajaran Teguhkan Komitmen Berantas Halinar

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Pangkep – Bertempat di Aula Ngusman Rutan Kelas IIB Pangkep, Kepala Rutan bersama seluruh jajaran mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) yang digelar secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (20/10). Kegiatan tersebut menjadi momentum dalam memperkuat tekad seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik-praktik […]

  • KEJATI SULSEL CATAT KINERJA PENINDAKAN KORUPSI SIGNIFIKAN DI AKHIR TAHUN 2025 SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA HINGGA RP36 MILIAR LEBIH

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL – Dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merilis data capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode Januari hingga Desember 2025. Data tersebut menunjukkan komitmen kuat Kejati Sulsel beserta seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya dalam penindakan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara. […]

  • Apel Bersama Awal Tahun 2026, Seragam Baru Jadi Simbol Semangat Baru Insan Pemasyarakatan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka mengawali pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, diselenggarakan Apel Pegawai Awal Tahun 2026 bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dipusatkan di Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen, integritas, serta semangat pengabdian seluruh pegawai Kemenimipas. Apel Pegawai […]

  • PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida). Direktur Cabang PT […]

  • Lapas Maros Terima 5 Mahasiswa Magang Psikologi Universitas Hasanuddin

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima sebanyak 5 orang mahasiswa peserta magang dari Program Studi Psikologi Universitas Hasanuddin, Rabu (28/01). Kegiatan penerimaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta penguatan sinergi antara pemasyarakatan dan dunia akademik. Program magang tersebut akan berlangsung selama 30 hari, di mana […]

error: Content is protected !!
expand_less