Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa

    Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa sorotanrakyat.co.id/ — Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kab Gowa, Minggu (04/05/2025) […]

  • Hasil Karya Warga Binaan Rutan Pangkep Terus Diminati Masyarakat Luas

    Hasil Karya Warga Binaan Rutan Pangkep Terus Diminati Masyarakat Luas

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pangkep – Program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Sejumlah produk hasil karya warga binaan dari kegiatan Bimbingan Kerja (Bimker) telah dibeli oleh pihak dari Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, Kamis (2/10). Produk yang […]

  • Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.” Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres […]

  • Sinergi TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas Operasi Lilin 2025 di Takalar

    Sinergi TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas Operasi Lilin 2025 di Takalar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, jajaran TNI–Polri melaksanakan apel dan patroli gabungan Harkamtibmas Operasi Lilin 2025. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 24 Desember 2025, sekira pukul 20.00 Wita, di wilayah hukum Polsek Pattallassang. Apel dan patroli gabungan dipimpin langsung oleh Danramil Pattallassang […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di Seluruh Indonesia

    Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa turut berpartisipasi dalam kegiatan peresmian ketahanan pangan Nusakambangan dan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9/2025). Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, didampingi beberapa pejabat struktural menghadiri langsung kegiatan tersebut yang dipusatkan di Desa Tompobulu, […]

  • Panen Perdana Hidroponik, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Hasilkan Sayuran Segar

    Panen Perdana Hidroponik, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Hasilkan Sayuran Segar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Gowa – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali membuahkan hasil. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhasil memanen sayuran segar hasil budidaya hidroponik berupa pakcoi, bayam, dan selada. Panen ini merupakan yang pertama kali dilakukan sebagai uji coba, dan hasilnya dinilai cukup berhasil untuk menjadi pijakan pengembangan lebih lanjut, Kamis (2/10). […]

error: Content is protected !!
expand_less