Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda.

“Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sampai hari ini belum ada pelimpahan berkas perkara tersangka Sulfikar dari penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di kantornya, Selasa (7/10/2025).

Padahal, dua hari sebelumnya penyidik Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan berkas TPPU tersebut akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Insya Allah Senin sudah kami limpahkan. Semua barang bukti aliran dana sudah disita,” ujar Zaki kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pelimpahan tahap pertama urung dilakukan. Pihak Kejati kini menunggu pengiriman resmi berkas untuk dilakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil penyidikan. Jika dinilai belum lengkap (P-18), berkas dikembalikan dengan petunjuk perbaikan (P-19). Namun bila lengkap (P-21), penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan di pengadilan.

Kewenangan penelitian ini juga ditegaskan dalam Pasal 14 huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) agar proses pidana berjalan sesuai asas due process of law.

Jejak Hukum Sulfikar: Dari Penggelapan ke Pencucian Uang

Nama Sulfikar sebelumnya mencuat dalam perkara penggelapan dana bersama rekannya, Hamsul HS. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, keduanya dinyatakan bersalah. Hukuman tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan Nomor 510/PID/2022/PT Mks.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Sulfikar menjadi 3 tahun 6 bulan penjara lewat putusan Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023. Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menjadi dasar bagi penyidik membuka penyidikan baru atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan penggelapan tersebut.

Sementara rekannya, Hamsul HS, sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025. Namun status hukum itu dibatalkan Pengadilan Negeri Makassar lewat putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan (SP3).

Kendati demikian, Kompol Zaki menegaskan seluruh barang bukti transaksi dan jejak aliran dana masih utuh.
“Bukti aliran dana ada semua. Nanti jaksa yang menilai kelengkapan dan relevansinya. Kami tetap optimistis,” ujarnya.

Praperadilan Hanya Koreksi Formil, Substansi Pidana Tetap Berlaku

Akademisi hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Hamsul tidak otomatis menggugurkan substansi penyidikan TPPU.

“Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi perkara. Jadi meskipun penetapan tersangka dibatalkan, dugaan pencucian uang tetap bisa dilanjutkan,” kata Jermias saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, penyidikan TPPU berdiri di atas tindak pidana asal (predicate crime) yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga unsur pidananya sudah terpenuhi.
“Substansi pidananya tetap berdiri karena uang hasil kejahatan telah nyata. Yang diuji hakim hanya formilitas penetapan, bukan fakta pidananya,” ujar Jermias.

Ia menambahkan, putusan praperadilan justru seharusnya menjadi bahan koreksi bagi penyidik untuk memperbaiki administrasi dan tidak mengulangi kekeliruan formil di kemudian hari.
“Kalau alat bukti sudah sah dan relevan, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali tanpa melanggar hukum acara,” tegasnya.

Menunggu Langkah Lanjut

Dengan belum diterimanya berkas perkara TPPU Sulfikar, bola kini berada di tangan penyidik Polda Sulsel. Kejati masih menunggu pelimpahan resmi untuk memulai penelitian berkas.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan pihak lain di luar dua terpidana utama.

Publik kini menanti apakah penyidik dan jaksa akan segera menuntaskan polemik ini—antara keterlambatan administrasi atau ada hal lain yang menahan laju pengungkapan kasus pencucian uang tersebut. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Apel Pagi Di Ikuti Peserta Magang Batch 2 Yang Memberi Warna Tersendiri

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Apel Pagi Di Ikuti Peserta Magang Batch 2 Yang Memberi Warna Tersendiri

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan apel pagi rutin yang diikuti oleh seluruh pegawai, Senin (24/11). Apel kali ini terasa berbeda karena turut dihadiri oleh peserta Magang Nasional Batch 2 yang sedang menjalani program pembelajaran dan pengenalan tugas pemasyarakatan di lingkungan Lapas. Bertindak sebagai pembina apel, Plh. Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, […]

  • Pahlawanku, Teladanku: Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

    Pahlawanku, Teladanku: Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 18
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di lapangan upacara Lapas, pada Senin (10/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertindak selaku pemimpin upacara, Rahmat Nai, dan Inspektur Upacara yakni Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan. Dalam […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

    Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas di Makassar, Raih Penghargaan Mitra Strategis

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sulawesi Selatan di Aula Kanwil Ditjenpas Sulsel, Rabu (19/11). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan sekaligus apresiasi bagi […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teguhkan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

    Lapas Narkotika Sungguminasa Teguhkan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk […]

  • Kalapas koordinasi walikota Parepare terkait pemberian remisi wbp

    Kalapas koordinasi walikota Parepare terkait pemberian remisi wbp

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., melaksanakan koordinasi dengan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., di Kantor Wali Kota Parepare. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Wali Kota […]

  • Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi

    Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kabid Humas: 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum, Info yang Beredar Adalah Miskomunikasi, Kapolda Kalsel Tegaskan Tidak Ada Toleransi   sorotanrakyat.co.id/ — Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. telah mengonfirmasi kepada Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses […]

error: Content is protected !!
expand_less