Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tujuh Kantong Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Biddokkes Polda Sulsel

    Tujuh Kantong Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Biddokkes Polda Sulsel

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tim SAR Gabungan kembali mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung. Pada Jumat (23/01/2026), sebanyak tujuh kantong jenazah resmi diserahkan kepada Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Penyerahan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Basarnas […]

  • Rutan Pangkep Sambut 40 Peserta Program Magang Kemenaker Tahun 2025

    Rutan Pangkep Sambut 40 Peserta Program Magang Kemenaker Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep menyambut kedatangan 40 peserta magang fresh graduate dalam Program Pemagangan Nasional Batch II yang dibuka serentak oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025. Para peserta disambut oleh Kepala Rutan Pangkep bersama pejabat struktural dan jajaran staf pada Senin (24/11). Dalam apel pagi, Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, mengingatkan para […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kalapas Bacakan Ikrar

    Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kalapas Bacakan Ikrar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 pada Rabu (1/10/2025) di lapangan lapas. Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mahasiswa PKL dari Universitas Hasanuddin, mahasiswa PPL dari UIN Alauddin Makassar, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lapas Narkotika […]

  • Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir terus mengintensifkan kegiatan patroli dialogis dan mobile hunting pada jam rawan tengah malam di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/12/2025) Dini hari. Patroli ini merupakan respon atas maraknya laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sejumlah […]

  • Respon Cepat Polsek Sanrobone Tangani Laporan Pencurian, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    Respon Cepat Polsek Sanrobone Tangani Laporan Pencurian, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    TAKALAR — Gerak cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Mapsu Polres Takalar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kasus pencurian bensin di kios pertamini milik warga Dusun Bungung Barania, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar., Minggu (26/20) Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Aipda Zainal Halim bersama Ka SPK I Aipda Iswadi, S.Sos […]

  • Pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara 1 Lomba Pemuda Sadar Kamtibmas Tingkat Polres Gowa

    Pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara 1 Lomba Pemuda Sadar Kamtibmas Tingkat Polres Gowa

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Gowa – Prestasi membanggakan diraih oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa. Muhammad Arifai, salah satu pegawai teladan di Lapas tersebut, berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Lomba Pemuda Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tingkat Polres Gowa. Selasa (01/07/2025). Lomba ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan bertujuan menumbuhkan kesadaran generasi muda […]

error: Content is protected !!
expand_less