Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARGA BINAAN IKUTI KHITANAN GRATIS DI RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan khitanan gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kesehatan sekaligus bagian dari pembinaan yang humanis. Kegiatan ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi warga binaan guna mendukung kualitas hidup yang lebih sehat selama menjalani masa pembinaan. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Rutan Kelas […]

  • Unit Jatanras Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Bermodus Babinsa Palsu, Tindakan Tegas Diberikan Saat Coba Kabur

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    GOWA — Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (41), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Kamis dini hari (12/06/2025) sekitar pukul 03.30 WITA. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Jum’at (13/6/2025). Kasat Reskrim AKP Bahtiar, […]

  • Rutan Makassar Bantu Keluarga Warga Binaan Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali tunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan bakti sosial (baksos) bagi keluarga Warga Binaan. Berlangsung di Aula Sulistyadi Rutan Makassar pada hari Sabtu, 21 Juni 2025. Sebanyak 25 keluarga warga binaan yang mengalami keterbatasan ekonomi menjadi penerima bantuan sosial dalam momen ini. Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bantuan […]

  • Ditreskrimum Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bertempat di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (03/02/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol […]

  • Pemenuhan Kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelompok Usia Rentan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Makassar- Rutan Kelas I Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, termasuk kelompok usia rentan seperti lansia. Pemenuhan kebutuhan khusus bagi mereka menjadi perhatian serius, mengingat kondisi fisik dan psikologis yang berbeda dengan warga binaan pada umumnya. Senin, (25/8). Berbagai langkah dilakukan, mulai dari penyediaan layanan kesehatan yang rutin dan terukur, […]

  • PENUH KHIDMAT, KARUTAN MAKASSAR IKUTI TASYAKURAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar turut menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menunjukkan kepedulian sosial melalui penyerahan […]

error: Content is protected !!
expand_less