Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Makassar Gelar Assessment Awal Tim Pembangunan Zona Integritas

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan pertemuan awal pelaksanaan assessment Tim Pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk penguatan komitmen menuju peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, yang membuka kegiatan dengan memberikan arahan terkait kesiapan pegawai serta penyampaian nama-nama yang ditugaskan mengikuti proses assessment. Dalam […]

  • Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Makassar, 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air […]

  • Rutan Kelas I Makassar Kembali Lakukan Upaya Pengurangan Overkapasitas, Pindahkan Puluhan WBP ke Lapas Takalar

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melakukan langkah strategis dalam upaya mengurangi tingkat overkapasitas hunian dengan memindahkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan Rutan Makassar, disertai pengecekan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh WBP yang […]

  • Polsek Polut Intensifkan Patroli Malam, Keamanan Wilayah Tetap Terjaga

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    TAKALAR – Patroli malam kembali digelar jajaran Polsek Polut, Polres Takalar, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. Pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita, personel piket melaksanakan patroli biru (blue light patrol) menyusuri sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Polut. Kegiatan ini menggunakan kendaraan dinas roda empat Samapta, dengan rute […]

  • The Effects of Globalization on Cultural Identity in the Modern Age

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Unveiling 2024 Travel Trends, the Ultimate Wanderlust Guide

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Post Views: 74

error: Content is protected !!
expand_less