Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

    Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BONTONOMPO, GOWA — Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

    Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba. Dalam operasi tersebut, petugas […]

  • Semangat Persatuan Menggema di Polres Takalar, Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Semangat Persatuan Menggema di Polres Takalar, Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TAKALAR — Lapangan Apel Polres Takalar menjadi saksi khidmatnya pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa (28/10/2025) pukul 07.30 Wita. Upacara tahun ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, sebagai refleksi semangat kebangsaan dan persatuan generasi muda di tengah tantangan zaman. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Takalar AKBP Supriadi […]

  • Perkuat Keamanan, Rutan Masamba dan Polsek Mappadeceng Gelar Kolaborasi Razia Gabungan

    Perkuat Keamanan, Rutan Masamba dan Polsek Mappadeceng Gelar Kolaborasi Razia Gabungan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rutan Kelas IIB Masamba melaksanakan razia atau penggeledahan kamar hunian secara gabungan pada Sabtu malam (25/10/2025) sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan serta menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.20 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) dan turut melibatkan personel dari Polsek Mappadeceng Sebanyak […]

  • Cegah Pelanggaran Dini, Sipropam Polres Gowa Gelar Gaktiblin Rutin Usai Apel Pagi

    Cegah Pelanggaran Dini, Sipropam Polres Gowa Gelar Gaktiblin Rutin Usai Apel Pagi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    GOWA — Seusai pelaksanaan apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel Polres Gowa, Kamis, (6/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Gowa, AKP Abdul Wahab, S.H., dan menyasar pemeriksaan kelengkapan perorangan seperti identitas diri, surat-surat kendaraan […]

  • ALIANSI MAHASISWA ANTI KORUPSI RESMI MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI PAKET PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS SD (PAKET II) DINAS PENDIDIKAN KAB BANTAENG T/A 2024

    ALIANSI MAHASISWA ANTI KORUPSI RESMI MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI PAKET PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS SD (PAKET II) DINAS PENDIDIKAN KAB BANTAENG T/A 2024

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada rabu (19/02/25) siang tadi. Aksi tersebut diketuai mengenai indikasi Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bantaeng tahun anggaran 2024. Dari keterangan salah satu massa aksi menjelaskan terkait indikasi […]

error: Content is protected !!
expand_less