Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 186
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepemimpinan Berganti, Lapas Palopo Mantapkan Komitmen Pembinaan dan Pelayanan

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Palopo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Lapas dari Erwan Prasetyo, A.Md.IP., S.H., M.Si. kepada Herman Anwar, A.Md.IP., S.H., M.H. selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Palopo, Rabu (20/8) bertempat di Aula Lapas Palopo. Acara berlangsung khidmat dengan susunan kegiatan yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, […]

  • Social Engineering 2.0 Mengintai, Polres Gowa: Jangan Mudah Percaya Video dan Telepon

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    GOWA — Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan modus kejahatan siber terbaru yang dikenal sebagai Social Engineering 2.0, yakni penipuan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melalui teknologi video deepfake dan voice cloning, Kamis (01/3/2026). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang kini semakin canggih dan sulit […]

  • Bangun Budaya Peduli Lingkungan, Rutan Pangkep Laksanakan Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Pangkep – Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan kegiatan kerja bakti kebersihan (korve) pada fasilitas umum, Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan aksi bersih-bersih di area Stadion Andi Mappe, Kabupaten Pangkep, Senin (16/2). Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 45 personel Rutan Pangkep yang terdiri dari petugas dan peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta 4 orang […]

  • Primkoppol Takalar Gelar RAT ke-48, Tegaskan Komitmen Koperasi Sehat dan Transparan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TAKALAR  — Primkoppol Resor Takalar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-48 Tahun Buku 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan yang menjadi forum tertinggi dalam struktur koperasi itu dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. RAT dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya […]

  • Rutan Malino Gelar Sidak Rutin Hunian Warga Binaan, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Rutan Malino Gelar Sidak Rutin Hunian Warga Binaan, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif Rutan Kelas IIB Malino melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) rutin pada blok hunian warga binaan, Ahad malam, 1 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Rivai Idrus, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Sidak […]

  • APEL PAGI RUTAN MAKASSAR JADI MOMENTUM PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Pelaksanaan apel pagi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar berlangsung khidmat dan penuh makna dengan dirangkaikan prosesi penyematan kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai, Senin (6/4) Kegiatan ini menjadi momentum penting sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas pemasyarakatan. Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan bahwa […]

error: Content is protected !!
expand_less