Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Luwu Utara Buka Program Pendidikan Kesetaraan untuk WBP di Rutan Masamba

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba resmi membuka Program Aksi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), pada Senin (2/3/2026) sore di Aula Rutan Masamba. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Andi Abdullah Rahim selaku Bupati Luwu Utara, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Utara, […]

  • Karutan Pangkep: Tingkatkan Pengawasan dan Kewaspadaan Jelang Nataru

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Briefing yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo, bersama para pejabat struktural dan seluruh jajaran petugas. Agenda rutin ini berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Rabu (17/12). Briefing diikuti oleh seluruh staf maupun petugas penjagaan dan dimulai pada pukul 08.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini menjadi […]

  • Wujud Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan, Kapolda Sulsel Serahkan Zakat Fitrah kepada BAZNAS

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL –;Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, Polda Sulawesi Selatan menyerahkan zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Senin (16/03/2026). Kegiatan penyerahan zakat fitrah dan paket Lebaran tersebut berlangsung di Lobby Lontang Adduppangeng Lt.1 Mapolda Sulsel. Secara simbolis, zakat fitrah […]

  • Polres Takalar Terima Audiensi Panitia Konfercab PWI, Pastikan Keamanan dan Fasilitas

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjelang pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Takalar yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, panitia penyelenggara melakukan audiensi dengan Kapolres Takalar. Pertemuan berlangsung di Aula Polres Takalar, Jumat (12/12/2025), dan dihadiri sejumlah perwira utama Polres. Audiensi ini menjadi langkah strategis panitia untuk memastikan seluruh persiapan konferensi berjalan lancar, […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Deteksi Dini Bersama BBKK

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di bidang kesehatan, Rutan Kelas I Makassar bekerja sama dengan Balai Besar Kesehatan (BBKK) menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan deteksi dini penyakit bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), petugas, serta dharma Wanita Persatuan Rutan Makassar Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kesehatan seluruh elemen pemasyarakatan tetap […]

  • Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    BONTONOMPO, GOWA — Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni […]

error: Content is protected !!
expand_less