Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalin Kedekatan dengan Warga, Sat Binmas Gelar Jum’at Curhat di Desa Moncongkomba

    Jalin Kedekatan dengan Warga, Sat Binmas Gelar Jum’at Curhat di Desa Moncongkomba

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    TAKALAR — Kegiatan Jum’at Curhat kembali digelar Polres Takalar sebagai wadah komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat. Jum’at, 12 Desember 2025, Kasat Binmas Polres Takalar AKP H. Sarro, S.Sos yang diwakili oleh KBO Sat Binmas Ipda Hendra, S.H., bersama personel Polres Takalar melaksanakan Jum’at Curhat di Masjid Nurul Hidayah, Dusun Timbusung, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polsel, […]

  • Assessing the Diplomatic Challenges and Global Security

    Assessing the Diplomatic Challenges and Global Security

    • calendar_month Ming, 1 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Post Views: 45

  • Polres Takalar Gelar Pelatihan Satkamling untuk Perkuat Keamanan Lingkungan

    Polres Takalar Gelar Pelatihan Satkamling untuk Perkuat Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    TAKALAR — Pelatihan peningkatan kemampuan Kepala Satkamling Polres Takalar resmi dibuka oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin, S.Sos., M.Si pada Senin, 08 Desember 2025 bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Takalar AKP H. Sarro S.Sos, KBO Sat Binmas Ipda Hendra S.Sos, staf Sat […]

  • Kuatkan Tata Kelola, Lapas Narkotika Sungguminasa Menerima Kunjungan Asisten Deputi Menko Bidang Kumham Imipas RI

    Kuatkan Tata Kelola, Lapas Narkotika Sungguminasa Menerima Kunjungan Asisten Deputi Menko Bidang Kumham Imipas RI

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan penting dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumadi, beserta tim. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi proses bisnis tata kelola pemasyarakatan, guna memastikan setiap lini pelaksanaan tugas di UPT berjalan selaras dengan kebijakan nasional […]

  • Kuasa Hukum Minta Tanggung Jawab Institusi, Tegaskan Perlindungan Konstitusional Warga Negara

    Kuasa Hukum Minta Tanggung Jawab Institusi, Tegaskan Perlindungan Konstitusional Warga Negara

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Makassar, – Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners kembali menegaskan desakan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolda Sulawesi Barat untuk segera memberikan respons dan tindak lanjut terhadap dua surat keberatan resmi yang telah diajukan terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan klien mereka, Andi Asri (40), pegawai BUMN asal Makassar.   Surat yang dilayangkan pada […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    GOWA — Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Gowa sejak pagi tidak menjadi penghalang bagi personel Polres Gowa untuk tetap melaksanakan Strong Point Pagi, Kamis (13/11/2025). Dengan semangat pengabdian, para personel tetap turun ke lapangan membantu mengatur arus lalu lintas dan menyeberangkan anak-anak sekolah di berbagai titik padat aktivitas masyarakat. Terlihat para personel berdiri tegap di […]

error: Content is protected !!
expand_less