Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia Malam di Lapas Parepare Sita 2 Handphone dan Senjata Tajam Modifikasi

    Razia Malam di Lapas Parepare Sita 2 Handphone dan Senjata Tajam Modifikasi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    PORTAL — Operasi penggeledahan mendadak yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare pada Jumat malam (1/8/2025) berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang dari hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengatakan operasi yang dimulai pukul 21.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP), Jerry, bersama tim […]

  • Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Tarembang Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Wujudkan Kepedulian dan Kamtibmas Kondusif

    Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Tarembang Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Wujudkan Kepedulian dan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Tarembang Aipda Dana Satria SY bersama Babinsa Desa Tarembang Sertu Burhan, melaksanakan giat sambang dan kerja bakti pada Jumat (31/10/2025) pagi di Jalan Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Tarembang beserta staf, kader kebersihan, tokoh […]

  • Perkuat Komitmen Menuju WBK, Lapas Maros Laksanakan Studi Tiru ke Rutan Pinrang

    Perkuat Komitmen Menuju WBK, Lapas Maros Laksanakan Studi Tiru ke Rutan Pinrang

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pinrang — Dalam upaya mempercepat implementasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan studi tiru ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang pada Kamis (19/06). Sebanyak 16 orang petugas Lapas Maros yang tergabung dalam Tim Pembangunan […]

  • Propam Polres Takalar Ingatkan Personel Polsek Mapsu: Hindari Gaya Hidup Hedon Demi Jaga Marwah Institusi

    Propam Polres Takalar Ingatkan Personel Polsek Mapsu: Hindari Gaya Hidup Hedon Demi Jaga Marwah Institusi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Takalar — Dalam upaya memperkuat disiplin dan menjaga citra positif Kepolisian, Seksi Propam Polres Takalar melalui Ps. Kanit Provos Polsek Mapsu, AIPTU Hasdi M, S.H., menggelar sosialisasi terkait larangan bergaya hidup hedon kepada para Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polsek Mapsu, Senin (17/11). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mako Polsek Mapsu ini diikuti seluruh personel […]

  • Semarak Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1, Lapas Narkotika Sungguminasa Turut Galang Aksi Kemanusiaan

    Semarak Hari Bakti Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1, Lapas Narkotika Sungguminasa Turut Galang Aksi Kemanusiaan

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia ke-1 Tahun 2025, jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut ambil bagian dalam kegiatan donor darah dan pengobatan gratis yang digelar di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (13/11). Kegiatan sosial ini menjadi salah satu bentuk kepedulian insan pemasyarakatan terhadap sesama, […]

  • Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

    Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

    • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda. Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) […]

error: Content is protected !!
expand_less