Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP diterbitkan 7 Oktober 2025, sedangkan berkas tercatat 2 Oktober 2025. “Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kesalahan prosedural itu menjadi sorotan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai pengembalian berkas bukan sekadar koreksi teknis, melainkan bentuk nyata lemahnya standar penyidikan. “Ini bukan kekeliruan administratif biasa. KUHAP sudah mengatur SPDP lebih dulu sebelum berkas dilimpahkan. Kalau urutannya terbalik, itu cacat formil yang bisa merusak proses hukum sejak awal,” tegas Kadir.

Ia menyebut penyidik Polda Sulsel tidak belajar dari perkara Hamsul HS, rekan Sulfikar dalam pidana asal penggelapan. Dalam kasus TPPU yang sama, penetapan tersangka Hamsul digugurkan hakim praperadilan karena cacat formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapannya tidak sah dan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus Hamsul itu sudah jadi peringatan. Tapi kesalahan yang mestinya dicegah justru terulang pada berkas Sulfikar. Ini menunjukkan masalah sistemik di tubuh penyidik,” kata Kadir.

Kasus Sulfikar dan Hamsul bermula dari laporan seorang pelapor, Jimmi, terkait dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis. Keduanya diproses secara pidana dan divonis bersalah melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022.

Putusan dikuatkan di tingkat banding, lalu diperbaiki Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023. Vonis itu menjadi dasar lahirnya penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan dan disamarkan melalui sejumlah transaksi.

Berbeda dengan Hamsul yang lolos dari jeratan TPPU akibat cacat administrasi, Sulfikar masih berstatus tersangka. Berkasnya kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki dan dilimpahkan ulang. ACC menilai kelalaian administratif seperti ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau hal-hal mendasar seperti SPDP saja tidak ditaati, bagaimana publik percaya bahwa penanganan pencucian uang dilakukan serius? Jangan sampai perkara serius runtuh karena prosedur yang diabaikan,” ujar Kadir.

ACC mendesak evaluasi etik dan struktural di level penyidik. Menurut Kadir, fakta dua kasus ini menunjukkan disiplin hukum acara belum menjadi kesadaran institusional. “Kalau administrasi terus bermasalah, yang hilang bukan hanya berkas tapi legitimasi penegakan hukum. Aparat jangan berlindung di balik jargon due process of law tanpa memastikan prosedurnya benar sejak awal,” tandasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Handphone Jadi Jalan Masuk Napi lapas Bulukumba Kendalikan Transaksi Narkoba

    Handphone Jadi Jalan Masuk Napi lapas Bulukumba Kendalikan Transaksi Narkoba

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus narkoba yang menyeret nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bulukumba, Ts, kembali memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan di lapas. Pasalnya, leluasanya penggunaan handphone oleh napi diduga menjadi pintu masuk transaksi narkoba yang melibatkan jaringan luar lapas. Kasus ini mencuat setelah Satuan Sabhara Polrestabes Makassar menangkap seorang pengedar bernama Muh. Ahsar yang […]

  • Mengurangi Over Kapasitas, Rutan Makassar Lakukan Pemindahan Warga Binaan ke Rutan Bantaeng dan Lapas Takalar

    Mengurangi Over Kapasitas, Rutan Makassar Lakukan Pemindahan Warga Binaan ke Rutan Bantaeng dan Lapas Takalar

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas pembinaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas II B Bantaeng dan Lapas Kelas II B Takalar. Sebanyak 65 orang warga binaan mengikuti proses pemindahan berdasarkan hasil asesmen dan koordinasi dengan Kantor Wilayah serta […]

  • Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

    Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, […]

  • Polsek Mappakasunggu Salurkan Bantuan Susu Ibu Hamil, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    Polsek Mappakasunggu Salurkan Bantuan Susu Ibu Hamil, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mendukung kesehatan ibu dan anak serta menekan angka stunting, Polres Takalar melalui Polsek Mappakasunggu kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Kapolsek Mappakasunggu IPTU Sumarwan, S.Psi., melaksanakan kegiatan pemberian susu bagi ibu hamil di wilayah Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    GOWA — Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Gowa sejak pagi tidak menjadi penghalang bagi personel Polres Gowa untuk tetap melaksanakan Strong Point Pagi, Kamis (13/11/2025). Dengan semangat pengabdian, para personel tetap turun ke lapangan membantu mengatur arus lalu lintas dan menyeberangkan anak-anak sekolah di berbagai titik padat aktivitas masyarakat. Terlihat para personel berdiri tegap di […]

  • Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

    Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Jakarta,INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memberikan perhatian pada pengembangan karir petugas Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mendukung tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan yang merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Kali ini, pembinaan karir yang dilakukan teruntuk jabatan fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan. Untuk itu, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan […]

error: Content is protected !!
expand_less