Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur, yang digelar di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut, yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi total 20 kilogram narkotika, terdiri dari: 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Sepanjang tahun 2025, Polda Sulsel dan jajaran telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, 8.741 kg ganja.

Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat: 59 LP, 100 tersangka, 20 kg narkotika berbagai jenis
Enam kasus menonjol menjadi atensi publik, di antaranya jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur Pada Minggu, 2 November 2025, seorang anak berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.

Hasil penyelidikan intensif tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Motif para pelaku yaitu para pelaku menculik dan berupaya menjual korban dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Barang bukti yang diamankan: 1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah ATM BRI, Uang tunai Rp1,8 juta.

Pasal yang disangkakan:
Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman,
Pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kuat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Saya akan menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun menjadi tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

    Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Perketat Penggeledahan Pengunjung Demi Cegah Potensi Kecolongan

    Lapas Narkotika Sungguminasa Perketat Penggeledahan Pengunjung Demi Cegah Potensi Kecolongan

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperketat pelaksanaan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan para pengunjung yang akan melakukan kunjungan tatap muka dengan warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas. Prosedur penggeledahan dilakukan oleh petugas kunjungan dan […]

  • Polres Takalar Tangani Cepat Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Desa Kalelantang

    Polres Takalar Tangani Cepat Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Desa Kalelantang

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Polres Takalar Tangani Cepat Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak Dibawah Umur di Desa Kalelantang sorotanrakyat.co.id/ — Kepolisian Resor Takalar bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, Abdul Salam, warga Dusun Bontomanai, Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Laporan polisi terkait kejadian ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian […]

  • Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    GOWA — 4 November 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan penggeledahan ketat terhadap pengunjung yang datang untuk melakukan kunjungan tatap muka dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sebagai bagian dari komitmen mencegah […]

  • Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

    Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    YAHUKIMO — Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu malam (1/2). Korban, Aipda Syam (43), yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Kurima, mengalami luka akibat insiden tersebut. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan dalam kondisi stabil. Peristiwa ini […]

  • Perkuat Sinergi, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Kunjungan ke Kejari dan Polres Maros

    Perkuat Sinergi, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Kunjungan ke Kejari dan Polres Maros

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kepolisian Resor (Polres) Maros pada Kamis (31/7). Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama jajaran pejabat struktural, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., serta […]

error: Content is protected !!
expand_less