Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 188
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas sebagaimana mestinya.

“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan juga substantif guna memperkuat pembuktian perkara. Fokus utama yang diminta untuk didalami adalah penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek penting dalam penanganan perkara TPPU.

“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” kata Soetarmi menegaskan.

ACC Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik

Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot oleh Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memperingati HUT ke 1 Keminimipas, Rutan Pangkep Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    Memperingati HUT ke 1 Keminimipas, Rutan Pangkep Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PANGKEP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rutan Pangkep menggelar kegiatan bakti sosial donor darah pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Ngusman Rutan Pangkep. Donor darah menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT Kemenimipas sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan […]

  • PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

    PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb : No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR Berawal pada […]

  • Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Watansoppeng – Dalam semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menggelar aksi sosial bertajuk “Merdeka Peduli Sesama”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran paket bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan Rutan.16/08/2025. Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M.Arfandy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jajaran pemasyarakatan […]

  • Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Maros Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

    Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, Lapas Kelas IIB Maros Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    MARPERKUATOS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan sebagai upaya deteksi dini serta pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area Lapas Kelas IIB Maros dengan melibatkan petugas medis serta pengawasan internal, pada Rabu (07/01). Tes urine ini menyasar sejumlah […]

  • Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

    Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkajene Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan mengikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara daring, Senin 23/06/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti langsung oleh kepala rutan, pejabat structural, dan pembinaan peramuka bersama 25 Warga binaan […]

  • Kepala Kantro Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel Sidak Langsung Rutan Masamba

    Kepala Kantro Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulsel Sidak Langsung Rutan Masamba

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Makassar– Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Kantro Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait sidak tersebut. Ini penting supaya persiapan dan pelaksanaan sidak bisa berlangsung dengan efektif dan tidak ada pihak yang mengetahui sebelumnya, sehingga tidak ada upaya yang dilakukan untuk menghindari sidak. Kepala Kantor […]

error: Content is protected !!
expand_less