Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas sebagaimana mestinya.

“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan juga substantif guna memperkuat pembuktian perkara. Fokus utama yang diminta untuk didalami adalah penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek penting dalam penanganan perkara TPPU.

“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” kata Soetarmi menegaskan.

ACC Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik

Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot oleh Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap dua orang mahasiswa di Makassar pemesan cookies mengandung ganja. Kedua mahasiswa yakni inisial MR (24) dan MR (27) itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya Makassar pada Kamis 28 Desember 2023. “Keduanya tertangkap tangan krn menguasai paket yang diduga berisi cookies mengandung ganja,” ucap Kepala […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo Terima 43 Peserta Magang Program Magang Bersama Nasional Kemnaker Batch 2

    Lapas Kelas IIA Palopo Terima 43 Peserta Magang Program Magang Bersama Nasional Kemnaker Batch 2

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palopo — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo resmi menerima 43 peserta magang dari Program Magang Bersama Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2. Para peserta yang diterima merupakan fresh graduate dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, membawa ragam latar belakang keilmuan dan semangat baru untuk berkontribusi dalam pelayanan pemasyarakatan. Kegiatan penyambutan berlangsung di Aula […]

  • Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

    Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka menilai kelayakan warga binaan yang akan diusulkan untuk program integrasi sosial, yang mana digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jum’at (20/6). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota […]

  • Polres Gowa Intensifkan Patroli Malam, Turjawali Sat Samapta Hadir Jaga Keamanan Warga

    Polres Gowa Intensifkan Patroli Malam, Turjawali Sat Samapta Hadir Jaga Keamanan Warga

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 11
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas pada malam hari, Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan patroli dialogis dan mobile hunting di wilayah rawan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada dini hari tadi, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir bersama Dantim 2 AIPDA Bachtiar . Patroli […]

  • Celebrating the Diversity of World Intangible Cultural Heritage

    Celebrating the Diversity of World Intangible Cultural Heritage

    • calendar_month Jum, 30 Apr 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Post Views: 26

  • Karutan Malino Hadiri Koordinasi Strategis Bersama Bupati Gowa dan Ka Kanwil Ditjenpas Sulsel

    Karutan Malino Hadiri Koordinasi Strategis Bersama Bupati Gowa dan Ka Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Malino, — Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, mengikuti kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Gowa bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Bapak Rudy Fernando Sianturi, dan Bupati Kabupaten Gowa, Ibu Sitti Husniah Talenrang.13 Juni 2025 Kegiatan ini dihadiri pula oleh para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulsel dan para Kepala UPT […]

error: Content is protected !!
expand_less