Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 304
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas sebagaimana mestinya.

“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan juga substantif guna memperkuat pembuktian perkara. Fokus utama yang diminta untuk didalami adalah penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek penting dalam penanganan perkara TPPU.

“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” kata Soetarmi menegaskan.

ACC Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik

Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot oleh Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mengembangkan aplikasi SIM-RISK (Sistem Informasi Manajemen Risiko) yang dirancang untuk mempermudah satuan kerja dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko. Pembangunan aplikasi ini dilakukan bekerja sama dengan PT Bengkel Web Indonesia sebagai mitra pengembang. Aplikasi SIM-RISK akan menjadi alat bantu utama dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kemenimipas. […]

  • Lapas Parepare Rayakan Iduladha 1446 H dengan Pemotongan Hewan Kurban dan Kunjungan Keluarga WBP

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Parepare, – Suasana Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan Salat Iduladha di lingkungan Lapas yang diikuti oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan yang beragama islam dan petugas, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban berupa satu ekor sapi di halaman depan Lapas 10 […]

  • Rutan Kelas I Makassar Terima Kunjungan Pengurus Gereja se-Kota Makassar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima kunjungan pengurus gereja se-Kota Makassar dalam rangka silaturahmi dan penguatan pembinaan kepribadian warga binaan, khususnya di bidang kerohanian. Kunjungan tersebut disambut oleh jajaran Rutan Makassar dan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan […]

  • Kapolres Gowa Beserta Seluruh Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda kepada seluruh pemuda dan pemudi Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa, Selasa (28/10/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menggambarkan semangat […]

  • Polres Takalar Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    TAKALAR –- Setelah beberapa hari melakukan pengejaran intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang sempat meresahkan warga Takalar. Aksi brutal tersebut terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam satu malam. Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin […]

  • Lapas Watampone Tegaskan Pengurusan Hak Integrasi Gratis Tanpa Pungutan

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan di Aula Lapas Watampone, Rabu (6/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan anggota Tim TPP Lapas Watampone, Wali Pemasyarakatan, JFT Pengamanan, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Watampone […]

error: Content is protected !!
expand_less