Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Setelah menjalani masa praktik kerja lapangan selama 30 hari, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar resmi pamit undur diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selama masa PKL, para mahasiswa berkesempatan mengenal langsung sistem hukum dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Acara penarikan mahasiswa berlangsung di Aula Rutan Kelas I […]

  • Bekal Hidup Mandiri, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Ujian Kompetensi dan Terima Sertifikat Kemandirian

    Bekal Hidup Mandiri, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Ujian Kompetensi dan Terima Sertifikat Kemandirian

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak 20 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti Ujian Kompetensi Pelatihan Kemandirian yang meliputi berbagai keterampilan, antara lain pembuatan sofa, pengelasan, hidroponik, dan meubel. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Narkotika Sungguminasa dan menjadi bagian dari upaya dalam membekali warga binaan dengan keterampilan produktif untuk masa depan mereka.24 […]

  • Resmi Bertugas, CPNS Terima Pengarahan dari Karutan Makassar

    Resmi Bertugas, CPNS Terima Pengarahan dari Karutan Makassar

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, bersama dengan Kepala Seksi Pengelolaan, Rustanto dan Kepala Sub Seksi Umum, Awaluddin Hasbi, memberikan pengarahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 yang baru saja bergabung di Rutan Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Karutan Makassar. Kamis, (03/07). Kegiatan yang dihadiri oleh […]

  • Rangkaian Pekan Muharram: Rutan Pangkep Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

    Rangkaian Pekan Muharram: Rutan Pangkep Gelar Pengajian Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Rutan Kelas IIB Pangkep menyelenggarakan pengajian bertajuk “Gema Muharram”, yang berlangsung dengan penuh khidmat di Lapangan Rutan Pangkep, Jumat (11/7). Acara ini merupakan rangkaian kegiatan dari Pekan Muharram pada Rutan Pangkep. Acara diawali dengan penampilan akustik warga binaan, membawakan lagu-lagu religi yang menyentuh dan menciptakan […]

  • Dugaan Polisi Lakukan Pengembangan Tersangka Narkoba di Lapas Sulsel, Bukti Lemahnya Pengawasan 

    Dugaan Polisi Lakukan Pengembangan Tersangka Narkoba di Lapas Sulsel, Bukti Lemahnya Pengawasan 

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), di duga telah melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Sungguminasa. SM salah satu sumber menyampaikan, seorang tersangka yang berhasil diamankan diduga telah menyebut nama seseorang yang saat ini berstatus narapidana (napi) di Lapas Narkotika […]

  • Kasubdit Kemandirian Dirjen Pemasyarakatan Pantau Kreativitas Warga Binaan rutan kelas 1 Makassar

    Kasubdit Kemandirian Dirjen Pemasyarakatan Pantau Kreativitas Warga Binaan rutan kelas 1 Makassar

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan kerja dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS)dalam rangka memantau secara langsung pelaksanaan kegiatan pembinaan di dalam rutan,(21/8). “Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja Dirjen PAS yang didampingi langsung oleh Bapak Yohanis Varianto, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham Sulsel. Kehadiran ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas […]

error: Content is protected !!
expand_less