Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulsel Klarifikasi Isu Dugaan Perusakan Pagar oleh Oknum Polisi Takalar

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 143
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Menyikapi beredarnya pemberitaan pada media sosial terkait dugaan perusakan pagar milik warga oleh seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Humas memberikan penjelasan resmi berdasarkan hasil klarifikasi awal yang telah dilakukan, Rabu (10/12/2025). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu […]

  • Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas. Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan […]

  • Rutan Kelas IIB Malino Gelar Shalat Idul Adha 1446H Bersama Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Malino, 6 Juni 2025 — Rutan Kelas IIB Malino melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha 1446H pada Jumat pagi, 6 Juni 2025 pukul 07.00 WITA. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, diikuti oleh seluruh pegawai, anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan warga binaan. Shalat Idul Adha dipimpin secara berjamaah, dilanjutkan dengan khutbah oleh Ustad […]

  • Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota sorotanrakyat.co.id/ — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Enam orang terduga pelaku premanisme, pada Minggu malam (18/5/2025) sekitar pukul 22.45 Wita, berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin (Batas Kota), Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Pagi dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai pada periode Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Rutan Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar serta diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai. Dalam amanatnya, Kepala […]

  • Kakanwil Kemimpas Sulsel Tekankan Komitmen Bersama Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Judi Online

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Sulawesi Selatan, Rudy Sianturi, menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memerangi segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya peredaran narkoba, kepemilikan HP ilegal, serta praktik judi online. “Tidak ada ruang bagi narkoba, HP ilegal, maupun judi online di lingkungan pemasyarakatan. Kita semua […]

error: Content is protected !!
expand_less