Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejelasan penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar akhirnya disampaikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) setelah sebelumnya menuai sorotan publik.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang dalam penindakan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Cahya menegaskan, barang bukti hasil penindakan kini berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

“Ada tersangkanya,” ucapnya.

Namun, saat diminta menjelaskan identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut, Cahya memilih tidak merinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.

“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti hukum.

Menurut Anggareksa, barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib memastikan pengamanan dan keberadaan barang bukti hingga proses persidangan.

“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sorotan tersebut mengemuka setelah publik tidak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga beberapa bulan setelah penindakan, perkembangan perkara itu tidak disampaikan secara terbuka.

Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.

“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR. Ia menyebut Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengaku telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan pernyataan terbaru Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, status perkara rokok ilegal tersebut kini disebut telah berada di tangan Kejaksaan. Meski demikian, minimnya informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara masih menyisakan pertanyaan tentang transparansi penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Timbuseng Sosialisasikan Pencegahan Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TAKALAR – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Polut jajaran Polres Takalar sebagai pembina masyarakat Desa Timbuseng, Bripka Jalling, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat di Masjid Assalam, Dusun Timbuseng 1, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 12.58 WITA. […]

  • Polres Takalar Jalin Kedekatan dengan Warga Lewat Safari Jumat dan Jumat Curhat di Galesong Selatan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjalin silaturahmi sekaligus mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat, Polres Takalar melalui Satuan Binmas melaksanakan Safari Jumat yang dirangkaikan dengan kegiatan Jumat Curhat di Masjid Baburrahman, Dusun Borongjati, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong Selatan, Jumat (31/10/2025) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Takalar AKP Ahmad Koembara, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Galesong Selatan […]

  • Pioneering Role of Technology in Modern Military Strategies

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Post Views: 59

  • Rutan Pangkajene Hidupkan Semangat Idul Adha Lewat Penyembelihan Hewan Kurban

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan kegiatan pemotongan hewan qurban pada Jum’at (6/6). Sebanyak 3 ekor hewan qurban terdiri dari 1 ekor sapi dan 2 ekor kambing, disembelih di area dalam Rutan. Kegiatan pemotongan hewan qurban ini dilaksanakan setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha. Pemotongan hewan […]

  • Tujuh WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Hak Integrasi Bebas Bersyarat

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi mendapatkan hak integrasi bebas bersyarat, Kamis (16/10/2025). Pemberian hak ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas. Proses pemberian hak integrasi dilakukan setelah seluruh persyaratan […]

  • Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka menilai kelayakan warga binaan yang akan diusulkan untuk program integrasi sosial, yang mana digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jum’at (20/6). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota […]

error: Content is protected !!
expand_less