Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejelasan penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar akhirnya disampaikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) setelah sebelumnya menuai sorotan publik.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang dalam penindakan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Cahya menegaskan, barang bukti hasil penindakan kini berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

“Ada tersangkanya,” ucapnya.

Namun, saat diminta menjelaskan identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut, Cahya memilih tidak merinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.

“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti hukum.

Menurut Anggareksa, barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib memastikan pengamanan dan keberadaan barang bukti hingga proses persidangan.

“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sorotan tersebut mengemuka setelah publik tidak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga beberapa bulan setelah penindakan, perkembangan perkara itu tidak disampaikan secara terbuka.

Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.

“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR. Ia menyebut Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengaku telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan pernyataan terbaru Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, status perkara rokok ilegal tersebut kini disebut telah berada di tangan Kejaksaan. Meski demikian, minimnya informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara masih menyisakan pertanyaan tentang transparansi penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap dua orang mahasiswa di Makassar pemesan cookies mengandung ganja. Kedua mahasiswa yakni inisial MR (24) dan MR (27) itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya Makassar pada Kamis 28 Desember 2023. “Keduanya tertangkap tangan krn menguasai paket yang diduga berisi cookies mengandung ganja,” ucap Kepala […]

  • Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Rutan Makassar Terus Maksimalkan Upaya Kurangi Overcrowded Rutan Makassar kembali mengambil langkah nyata dalam memaksimalkan upaya pengurangan overcrowded dengan melakukan pemindahan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas hunian. Kepala Rutan Makassar menyampaikan bahwa pemindahan […]

  • Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

    Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh […]

  • Pelaksanaan Sholat Ghaib di Polres Takalar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    Pelaksanaan Sholat Ghaib di Polres Takalar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana khidmat menyelimuti Masjid As-Salam Polres Takalar ketika jajaran kepolisian bersama masyarakat melaksanakan Sholat Ghaib untuk mendoakan korban bencana banjir bandang di wilayah Sumatera. Ibadah ini dilaksanakan pada Jumat siang, 5 Desember 2025, usai pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah, dipimpin oleh Ustadz Muh. Idris, S.Pd., dan diikuti oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., […]

  • The Rise of Digital Art in Solastia’s Creative Communities

    The Rise of Digital Art in Solastia’s Creative Communities

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Rutan Kelas I Makassar Ikuti Penguatan Kapasitas Petugas dalam Upaya Mendorong Keberhasilan Rencana Nasional Pengendalian TBC

    Rutan Kelas I Makassar Ikuti Penguatan Kapasitas Petugas dalam Upaya Mendorong Keberhasilan Rencana Nasional Pengendalian TBC

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Petugas dalam Upaya Mendorong Keberhasilan Rencana Nasional Pengendalian Tuberkulosis (TBC) . Kamis (16/10) Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se- Makassar dan Sekitarnya, dengan tujuan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung target nasional eliminasi TBC serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan […]

error: Content is protected !!
expand_less