Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

TAKALAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

“Kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

“Insya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,” tutup Ipda Asrul Anwar.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025, Kalapas Bacakan Ikrar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 pada Rabu (1/10/2025) di lapangan lapas. Kegiatan berlangsung khidmat dengan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mahasiswa PKL dari Universitas Hasanuddin, mahasiswa PPL dari UIN Alauddin Makassar, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kepala Lapas Narkotika […]

  • 18 Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Bebas di Bulan Suci Ramadhan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Sebanyak 18 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar menghirup udara bebas pada bulan suci Ramadhan tahun ini. Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak integrasi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Momentum Ramadhan menjadi momen yang penuh haru dan makna bagi para warga binaan […]

  • Polsek Galesong Selatan dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Polri di Bulan Ramadan

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    GALESONG — Suasana sore di Jalan Poros Krg. Bontomarannu, tepat di depan Kantor Polsek Galesong Selatan, Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, tampak berbeda pada Rabu, 11 Maret 2025. Menjelang waktu berbuka puasa, personel Polsek Galesong Selatan bersama Bhayangkari Ranting Galesong Selatan turun langsung ke jalan membagikan takjil kepada masyarakat dan para pengguna jalan […]

  • Berkah Ramadhan: Lapas Watampone Raih Nilai “Baik” dari Ombudsman RI

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Makassar – Upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali membuahkan hasil bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone. Dalam kegiatan Penyerahan Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Lapas Watampone berhasil meraih Nilai “Baik”, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, yang […]

  • Bangun Sinergi Lintas Lembaga, Lapas Watampone Hadir dalam Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Dalam rangka memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone menghadiri Sosialisasi Regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Watampone, bertempat di Lantai 2 Ruang Aula, Senin (2/3). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut dihadiri oleh unsur Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Lapas Kelas […]

  • Opinions That Analyze, Critique, and Insights Into Policy Matters

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Post Views: 66

error: Content is protected !!
expand_less