Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

TAKALAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

“Kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

“Insya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,” tutup Ipda Asrul Anwar.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lesser-Known World Heritage Sites That Deserve a Closer Look

    Lesser-Known World Heritage Sites That Deserve a Closer Look

    • calendar_month Sab, 21 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Post Views: 47

  • Karutan Malino Hadiri Koordinasi Strategis Bersama Bupati Gowa dan Ka Kanwil Ditjenpas Sulsel

    Karutan Malino Hadiri Koordinasi Strategis Bersama Bupati Gowa dan Ka Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Malino, — Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, mengikuti kegiatan koordinasi yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Gowa bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulsel, Bapak Rudy Fernando Sianturi, dan Bupati Kabupaten Gowa, Ibu Sitti Husniah Talenrang.13 Juni 2025 Kegiatan ini dihadiri pula oleh para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulsel dan para Kepala UPT […]

  • Polres Takalar Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan

    Polres Takalar Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    TAKALAR –- Setelah beberapa hari melakukan pengejaran intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang sempat meresahkan warga Takalar. Aksi brutal tersebut terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam satu malam. Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin […]

  • Rutan Kelas 1 Makassar Melaksanakan Upacara HUT Korpri ke 54

    Rutan Kelas 1 Makassar Melaksanakan Upacara HUT Korpri ke 54

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri ke-54 yang mengusung tema “Korpri Berkomitmen Melayani, Berkontribusi, dan Berinovasi untuk Indonesia”, Senin (1/12). Kegiatan berlangsung khidmat di lapangan upacara Rutan Makassar. Upacara ini diikuti oleh seluruh pejabat, staf, peserta magang, mahasiswa PKL, serta warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang […]

  • Aspidus Kejati Sulsel Jabal Nur Pimpin Press Release Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate-Sambali Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

    Aspidus Kejati Sulsel Jabal Nur Pimpin Press Release Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate-Sambali Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Selayar– Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, […]

  • Kuatkan Tata Kelola, Lapas Narkotika Sungguminasa Menerima Kunjungan Asisten Deputi Menko Bidang Kumham Imipas RI

    Kuatkan Tata Kelola, Lapas Narkotika Sungguminasa Menerima Kunjungan Asisten Deputi Menko Bidang Kumham Imipas RI

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan penting dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumadi, beserta tim. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi proses bisnis tata kelola pemasyarakatan, guna memastikan setiap lini pelaksanaan tugas di UPT berjalan selaras dengan kebijakan nasional […]

error: Content is protected !!
expand_less