Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » 3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 29
  • comment 0 komentar

MAKASSAR –Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, menuai sorotan. Sejumlah praktisi hukum menilai vonis itu perlu dilihat dalam konteks perkara serupa di Sulawesi Selatan yang justru berakhir dengan hukuman lebih ringan.

Praktisi hukum pidana,M. Shyafril Hamzah SH, MH, menilai perbandingan sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan pola pemidanaan yang tidak selalu sejalan dengan skala perbuatan.

“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi lebih besar berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).

Menurut dia, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial dari perbuatan. Karena itu, hakim semestinya mengurai secara jelas pertimbangan yang melatarbelakangi putusan.

Shyafril juga menilai majelis hakim perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, dan saksi ahli dipertimbangkan dalam putusan.

“Produksi memiliki kualitas kesalahan berbeda dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, harus dijelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskresi hakim memang diakui dalam hukum, tetapi tetap harus berlandaskan asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.

“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” kata dia.

Perbandingan Perkara

Shyafril kemudian membandingkan perkara Paramita dengan tiga kasus lain di Makassar.

Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, misalnya, barang bukti mencakup produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, dan dokumen distribusi. Namun putusan kasasi hanya menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha. Vonisnya berfluktuasi: 10 bulan di tingkat pertama, naik menjadi empat tahun di banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi.

Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti meliputi 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, hingga bukti promosi di media sosial. Putusan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Menurut Shyafril, jika diletakkan dalam satu spektrum, sejumlah perkara tersebut memperlihatkan variasi putusan yang cukup tajam.

“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Putusan PN Sidrap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Paramita menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Pembinaan Warga Binaan, Lapas Watampone Terima Kunjungan Hakim Wasmat

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 11
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Watampone. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Hakim Wasmat, Rubianti, bersama staf Pengadilan Negeri Watampone dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, Jumat (06/03). Kegiatan diawali dengan sesi wawancara kepada beberapa warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Hakim […]

  • Empat Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Salah Satu Pondok Pesantren di Maros

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MAROS — Empat santriwati berinisial FB (17), IM (15), AY (15), dan NM (17) yang merupakan santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Firdaus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial AN yang menjabat sebagai Ketua Yayasan pondok pesantren tersebut. Didampingi oleh dua kuasa hukum dan keluarga korban, laporan resmi […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Dirangkaikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar menyelenggarakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai sebagai bentuk komitmen awal dalam mengawali pelaksanaan tugas di tahun anggaran yang baru. Apel kali ini juga menjadi momentum perdana penggunaan Pakaian Dinas […]

  • Serentak Se-Indonesia, Lapas Watampone Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone ambil bagian dalam gerakan pembersihan masjid dan fasilitas umum yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang merupakan arahan Presiden RI dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian serta Pemasyarakatan, Senin (16/02). […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PAPUA – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Keberhasilan ini […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.18 Juli 2025 Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui […]

error: Content is protected !!
expand_less