Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » 3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

3 Perkara Kosmetik di Makassar Jadi Acuan, Praktisi Soroti Hakim PN Sidrap Soal Vonis Paramita

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

MAKASSAR –Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, menuai sorotan. Sejumlah praktisi hukum menilai vonis itu perlu dilihat dalam konteks perkara serupa di Sulawesi Selatan yang justru berakhir dengan hukuman lebih ringan.

Praktisi hukum pidana,M. Shyafril Hamzah SH, MH, menilai perbandingan sejumlah perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan pola pemidanaan yang tidak selalu sejalan dengan skala perbuatan.

“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi lebih besar berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).

Menurut dia, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak sosial dari perbuatan. Karena itu, hakim semestinya mengurai secara jelas pertimbangan yang melatarbelakangi putusan.

Shyafril juga menilai majelis hakim perlu menjelaskan secara lebih rinci bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, dan saksi ahli dipertimbangkan dalam putusan.

“Produksi memiliki kualitas kesalahan berbeda dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam amar putusan, harus dijelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskresi hakim memang diakui dalam hukum, tetapi tetap harus berlandaskan asas equality before the law atau kesamaan di depan hukum.

“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” kata dia.

Perbandingan Perkara

Shyafril kemudian membandingkan perkara Paramita dengan tiga kasus lain di Makassar.

Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, misalnya, barang bukti mencakup produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, dan dokumen distribusi. Namun putusan kasasi hanya menjatuhkan pidana satu tahun penjara.

Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha. Vonisnya berfluktuasi: 10 bulan di tingkat pertama, naik menjadi empat tahun di banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar di tingkat kasasi.

Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti meliputi 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, hingga bukti promosi di media sosial. Putusan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.

Menurut Shyafril, jika diletakkan dalam satu spektrum, sejumlah perkara tersebut memperlihatkan variasi putusan yang cukup tajam.

“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Putusan PN Sidrap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Paramita menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-79, Rutan Pangkajene Ikuti Fun Walk Polres Pangkep

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Rutan Kelas IIB Pangkajene turut ambil bagian dalam kegiatan Jalan santai yang diselenggarakan oleh Polres Pangkep pada Minggu, 22 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Citra Mas Kabupaten Pangkep dan dihadiri langsung oleh Bupati Pangkep, diikuti unsur TNI, POLRI, dan Forkompinda serta berbagai instansi vertikal lainnya sebagai wujud […]

  • Penegakan Disiplin Personel, Wakapolres Gowa Pimpin Langsung Gaktiblin

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Gowa — Seusai pelaksanaan apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Gowa, Rabu (22/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., didampingi Kasipropam Polres Gowa, AKP Suhardi, S.H.I, bersama Personel Siepropam bertempat dilapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa. Kegiatan […]

  • Rutan Pangkep Luncurkan Tutup Bosara Brokat: Karya Warga Binaan Bernuansa Kearifan Lokal

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam membina kemandirian warga binaan dengan adanya peluncuran produk baru, yakni tutup bosara brokat khas Bugis Makassar, Rabu (14/1). Peluncuran ini menjadi langkah Rutan Pangkep dalam melakukan diversifikasi produk kerajinan tangan yang bernilai budaya dan ekonomis. Sebelumnya, ruang Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan Pangkep telah menghasilkan berbagai […]

  • Commander Wish Kapolda Sulsel Jadi Pedoman Tugas, Kapolres Gowa Ingatkan Jajaran untuk Bertindak Nyata

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, S.I.K., M.Si. memimpin rapat bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Kapolres Gowa, Mapolres Gowa, sementara para Kapolsek jajaran mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom Meeting dari masing-masing wilayah, Kamis (6/11/2025). Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Sulsel Irjen […]

  • Momentum hari kebangkitan nasional “jaga tunas bangsa demi kedaulatan negara

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 yang jatuh pada 20 Mei 2026, Rutan Kelas I Makassar menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya menjaga semangat persatuan, nasionalisme, serta komitmen dalam membina generasi bangsa, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Melalui semangat kebangkitan nasional, Rutan Kelas I Makassar terus berupaya menghadirkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan […]

  • Penyerahan Penghargaan Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel Apresiasi Kinerja Polres Jajaran

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyerahkan penghargaan kepada jajaran Polres atas capaian kinerja dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (30/03/2026). Penyerahan piagam penghargaan ini diberikan kepada Polres yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan Operasi Ketupat 2026, khususnya dalam pendirian dan […]

error: Content is protected !!
expand_less