Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

KEJARI LUWU, Belopa– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis (5/3/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengatakan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan.

Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima individu berikut:
Sdr. MF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. Z ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. ARA ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP- 671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Ke-5 tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari total anggaran yang dicairkan. Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka MF: Selaku Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI, MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan.

MF menetapkan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee. Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.

Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
Tersangka ARA: Berperan menjalankan perintah MF untuk mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu dengan mematok syarat pembayaran uang muka atau fee.

ARA kemudian menyampaikan instruksi ini kepada Z, M (melalui Z), dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani. ARA menetapkan besaran fee yang harus disetorkan berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per kelompok/titik P3A.

Tersangka Z: Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 ditunjuk oleh ARA (atas perintah MF) untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi. Z juga bertugas memfasilitasi tersangka M untuk bertemu dengan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.

Tersangka M: Setelah difasilitasi oleh Z untuk bertemu ARA, M turut bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI. M bertugas menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada para Ketua Kelompok P3A dan diduga ikut serta dalam upaya memaksa para ketua kelompok untuk melakukan pembayaran tersebut.

Tersangka AR: Diperintahkan langsung oleh ARA untuk mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu mendapatkan program P3-TGAI. AR bertugas menyampaikan syarat mutlak berupa penyetoran uang muka atau fee sebesar Rp 35.000.000 per titik P3-TGAI kepada para Ketua Kelompok dan diduga kuat ikut memaksa penyerahan dana tersebut.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelas Muhandas.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka

Demi kepentingan kelancaran penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu untuk masing-masing tersangka.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Polres Takalar Sambangi SMPN 2 Galesong di Hari Ketiga Ops Zebra Pallawa 2025

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TAKALAR — Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2025 dimanfaatkan Polres Takalar untuk mendekatkan edukasi keselamatan kepada generasi muda. Rabu pagi (19/11/2025), Unit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar yang dipimpin Kanit Kamsel Ipda Nasrullah, SH, MM bersama anggotanya turun langsung ke SMP Negeri 2 Galesong, Kecamatan Galesong, untuk memberikan sosialisasi pentingnya tertib berlalu lintas. Kehadiran […]

  • Ombudsman RI Buka Ruang Dialog Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Makassar – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dalam rangka membuka ruang dialog bersama warga binaan, guna menyerap aspirasi serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan dialogis, dengan melibatkan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Rutan Malino Intensifkan Orientasi CPNS, Bekali Petugas Muda dengan Pengetahuan Pemasyarakatan Komprehensif

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MALINO, – Rutan Kelas IIB Malino memulai program orientasi intensif bagi lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan fokus pada pengenalan mendalam terhadap tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan di Aula Rutan ini, diawali dengan materi pengenalan lingkungan kantor dan kepegawaian oleh Kasubsi Pengelolaan, Nasrullah.7 Juli 2025 Program ini dirancang […]

  • Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, Korpri Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu kegiatan utama yang digelar adalah Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan di Klinik Biddokkes Panaikang Polda Sulsel serta Edukasi Kesehatan Gigi bagi siswa-siswi Sekolah Dasar di […]

  • Antisipasi Balap Liar, Polsek Marbo Intensifkan Patroli di Tanggul Topejawa

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    TAKALAR — Guna mengantisipasi balapan liar serta menjamin keamanan masyarakat di kawasan wisata, Personel Polsek Marbo melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Patroli difokuskan di sepanjang Tanggul Topejawa yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat, khususnya pada sore hari dan akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Panen Sayur Hasil Pembinaan WBP, Bukti Pembinaan Membawa Perubahan

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    GOWA — Program kegiatan kemandirian yang digeluti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali membuahkan hasil. Kali ini, WBP berhasil melakukan panen sayuran selada dan pakcoy yang ditanam dan dirawat secara mandiri di area pembinaan pertanian lapas, Rabu (10/2). Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja Ahsan, […]

error: Content is protected !!
expand_less