Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 36
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program One Day One Juz, Lantunan Ayat Suci Qur’an Bangun Karakter WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan suci Ramadan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa melaksanakan program keagamaan One Day One Juz, yakni membaca Al-Qur’an satu juz setiap hari selama bulan Ramadan 19 Februari 2026. Kegiatan ini mulai diterapkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari […]

  • 25 Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Sidang TPP Menuju Program Integrasi Sosial

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tahap awal menjelang pengusulan program integrasi sosial bagi warga binaan, Jum’at (17/10). Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep dan dihadiri oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf Pelayanan, Staf Pengamanan serta Kasubsi Bimkemas Bapas Kelas I Makassar. Sebanyak 25 orang warga binaan […]

  • Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda. “Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan […]

  • Polres Takalar Sosialisasikan Layanan Call Center 110, Aktif 24 Jam Respon Cepat

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    TAKALAR — Kepolisian Resor (Polres) Takalar terus mengintensifkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui sosialisasi Layanan Kepolisian Call Center 110 yang aktif 24 jam dengan respons cepat. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Kaballokang Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar. Sosialisasi dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Kaballokang Pakkabba, […]

  • SPKT Polres Takalar Mengoptimalkan Pelayanan Publik Sebagai Garda Terdepan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar terus mengoptimalkan peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan publik, khususnya dalam penerimaan laporan masyarakat. Melalui pelayanan yang cepat, ramah, profesional, serta transparan tanpa pungutan biaya, SPKT Polres Takalar berkomitmen memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi setiap warga yang membutuhkan layanan kepolisian. Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh salah […]

  • PEMBACAAN TUNTUTAN KORUPSI MANTAN KEPALA DESA RANTEBALLA

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Belopa, Luwu – Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri luwu, Budi Utomo, S.H. Membacakan tuntutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa (EI), dituntut pidana penjara 8 (Delapan) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.Rabu (12/11/2025). Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa (EI) untuk membayar sejumlah hukuman tambahan. Rincian […]

error: Content is protected !!
expand_less