Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan jajaran Jaksa Fungsional, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).

FGD ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat membutuhkan aturan turunan seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Prof. Asep.

Lebih lanjut, Jampidum mengungkapkan bahwa pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah mengeluarkan 16 Surat Edaran (SE). Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga elemen masyarakat sipil atas masukan yang diberikan.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan mengenai tantangan penegakan hukum ke depan. Jaksa Agung menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.

“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Jaksa Agung.

ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA,” pungkasnya.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Itjen Kemenimipas Optimalkan Sinergi Pengawasan Melalui Model Tiga Lini

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu (12/11/2025), dengan fokus utama mengoptimalkan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menyampaikan bahwa penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah […]

  • Langkah Nyata Perkuat Kolaborasi : Rutan Masamba Terima Hibah BMN dari Kanim Palopo

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palopo – Rutan Kelas IIB Masamba menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Palopo.28 November 2025. Serah terima ini menjadi wujud konkret sinergi dan dukungan antar-instansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi penggunaan aset negara. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 Wita […]

  • Pegawai Lapas Palopo Terima Penghargaan atas Keberhasilan Menggagalkan Penyelundupan dalam Peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Ke-1

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Makassar — Dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Akhmarullah dan Ranggi Tri Dauni, menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, atas prestasi mereka dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas Palopo.19 November 2025. Penghargaan tersebut diberikan pada rangkaian acara Peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan […]

  • Freland Hosts First International Jazz Festival as Cultural Exchange

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Pelajar Terjaring di Luar Jam Sekolah, Perintis Presisi Lakukan Pembinaan Humanis

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    GOWA — Tim Perintis Presisi Polres Gowa melaksanakan kegiatan penertiban terhadap para pelajar yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran, di wilayah hukum Polres Gowa, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah potensi kenakalan remaja, tawuran pelajar, serta tindak kriminalitas yang dapat melibatkan anak usia sekolah. Dalam pelaksanaannya, […]

  • Perkuat Komitmen Menuju WBK, Lapas Maros Laksanakan Studi Tiru ke Rutan Pinrang

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Pinrang — Dalam upaya mempercepat implementasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan studi tiru ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang pada Kamis (19/06). Sebanyak 16 orang petugas Lapas Maros yang tergabung dalam Tim Pembangunan […]

error: Content is protected !!
expand_less