Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini, Rabu (11/3/2026).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah UN, yang menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya, tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan (sakit).

Tim Penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.Kaitan dengan

Penahanan UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB (Mantan Pj. Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar).Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain:

Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Polres Luwu Utara

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LUWU UTARA — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Yunita Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Polres Luwu Utara pada Rabu (05/02/25). Kedatangan Kapolda Sulsel disambut dengan upacara adat berupa pengalungan Salempang Sarung oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., MTr.Opsla. […]

  • Menata Hati Sebelum Menikah, Personel Polres Gowa Dapat Bekal Lewat Sidang BP4R

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa Ny. Dessy Aldy, memimpin Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) bagi personel Polres Gowa yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa Polres Gowa, Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut turut dihadiri oleh Kabag […]

  • Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya. Kejadian beberapa hari yang lalu […]

  • Lapas Parepare Musnahkan 125 HP Hasil Razia, Bukti Tegas Berantas Halinar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bertempat di halaman depan Lapas, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) 02 Oktober 2025. Barang yang dimusnahkan berupa 100 unit handphone android dan 25 unit handphone senter, hasil razia rutin yang digelar sejak […]

  • Lapas Parepare Serahkan Hadiah Turnamen Futsal Antar WBP

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PAREPARE -– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare melaksanakan penyerahan hadiah turnamen futsal antar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 09 Februari 2026. Turnamen futsal antar WBP ini sebelumnya telah dimulai sejak 22 Januari 2026, dan diikuti oleh sejumlah tim WBP yang berkompetisi dengan menjunjung tinggi sportivitas. Setelah seluruh rangkaian pertandingan selesai, dilakukan penyerahan hadiah kepada […]

  • Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025) Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama. “Membawa senjata […]

error: Content is protected !!
expand_less