Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » SHM NOMOR 129 ATAS NAMA LABOLONG DIDUGA BODONG, BPN PINRANG DINILAI SENGJA MENYEMBUNYIKAN FAKTA

SHM NOMOR 129 ATAS NAMA LABOLONG DIDUGA BODONG, BPN PINRANG DINILAI SENGJA MENYEMBUNYIKAN FAKTA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

PINRANG  Kasus sengketa tanah di Kabupaten Pinrang kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam ditujukan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 129 yang tercatat atas nama Labolong.

Dokumen tersebut kini diduga kuat merupakan sertifikat palsu atau “bodong”, sementara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dituduh sengaja menutup-nutupi kebenaran.

Dugaan Sertifikat Bodong

Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki oleh pihak yang bersengketa, SHM Nomor 129 atas nama Labolong dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Beberapa indikasi yang membuat sertifikat ini diduga bodong antara lain:

– Tidak Sesuai dengan Data Arsip Asli: Disebutkan bahwa nomor dan data yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak cocok dengan arsip lama yang seharusnya tersimpan di kantor pertanahan maupun instansi terkait lainnya.

– Proses Penerbitan yang Janggal: Ada dugaan bahwa sertifikat ini diterbitkan melalui prosedur yang tidak wajar, tidak melalui tahapan pengukuran yang benar, dan tidak ada pengumuman keberatan sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.

– Tumpang Tindih dengan Hak Lain: Sertifikat ini juga diduga menimpa atau tumpang tindih dengan tanah yang sudah memiliki bukti kepemilikan sah milik pihak lain, yang justru sudah terverifikasi keabsahannya.

Tuduhan BPN Menyembunyikan Fakta

Yang membuat kasus ini semakin pelik adalah sikap BPN Pinrang yang dinilai tidak transparan. Pihak pengaju gugatan menilai bahwa instansi ini sengaja menyembunyikan data dan fakta sebenarnya terkait keberadaan SHM Nomor 129 tersebut.

Meskipun telah diminta untuk menunjukan bukti fisik berkas, peta pendaftaran, dan buku tanah asli, namun hingga saat ini informasi tersebut belum dapat diakses atau disajikan secara jelas.

Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk melindungi kepentingan tertentu dan membiarkan dokumen yang tidak sah tetap beredar.

“Kami yakin sertifikat itu bodong. Namun anehnya, BPN seolah-olah tidak tahu-menahu atau justru berusaha menutupi kebenaran.

Padahal sebagai lembaga yang berwenang, mereka wajib memastikan setiap sertifikat yang diterbitkan adalah sah dan benar,” tegas perwakilan dari pihak yang mengajukan keberatan.

Konsekuensi Hukum

Jika terbukti bahwa SHM Nomor 129 tersebut memang palsu atau cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui mekanisme administrasi di BPN atau melalui putusan pengadilan.

Selain itu, pihak yang terlibat dalam pembuatan atau penerbitan dokumen palsu tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pidana tentang pemalsuan surat resmi.

Saat ini, pihak yang merasa dirugikan sedang mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen kepada pihak berwenang, serta meminta agar sertifikat tersebut segera diblokir dan dicabut keabsahannya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PENIKAMAN OLEH UNIT RESKRIM POLSEK PANAKUKANG

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Anggota Resmob dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H di dampingi Panit I Reskrim Ipda Munawir amri, S.H dan Ps. Panit II Reskrim Aipda Zulqadri melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penikaman dengan identitas sbb : No Lp / B / 2 / I / 2024 / SPKT /POLSEK PANAKKUKANG / RESTABES MAKASSAR Berawal pada […]

  • Jalinga Faces Major Economic Setback After Natural Disasters Disrupt Trade Routes

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jum’at (2/5/2025). Penangkapan dilakukan di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, […]

  • Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Takalar Intensifkan Pencegahan Premanisme

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Personel Patroli Perintis Presisi Regu III Satuan Samapta Polres Takalar melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis pada hari Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Danru AIPDA Rakhman bersama sejumlah personel dengan menyasar titik-titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah […]

  • Personil Sat Lantas Polres Takalar Gelar Gatur Sore Jelang Buka Puasa Ramadhan 1446 H

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar dari Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) sore hari. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (1/3/2025) mulai pukul 16.30 WITA hingga selesai, dengan lokasi utama di persimpangan lampu merah Jalan Poros […]

  • Tujuh WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Hak Integrasi Bebas Bersyarat

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa resmi mendapatkan hak integrasi bebas bersyarat, Kamis (16/10/2025). Pemberian hak ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas. Proses pemberian hak integrasi dilakukan setelah seluruh persyaratan […]

error: Content is protected !!
expand_less