Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN DI BIRINGKANAYA DIPERTANYAKAN

LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN DI BIRINGKANAYA DIPERTANYAKAN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Perumahan Graha Filia, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum yang dinilai tidak berimbang dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, hingga kini korban awal belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

KRONOLOGI KEJADIAN

Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WITA. Konflik dipicu oleh keributan terkait suara musik yang dinilai terlalu keras.

Eka, anak dari korban Hj. Roslaeni, memaparkan kronologi saat konferensi pers di kawasan Tinumbu, Rabu (28/4/2026). Menurutnya, ibunya saat itu sedang menyetel musik di dalam rumah. Tiba-tiba, seorang pria bernama Sul datang menegur dengan cara kasar, bahkan melemparkan batu ke arah rumah sebanyak tiga kali.

“Dia berteriak marah minta musik dikecilkan. Ibu saya menjawab, selama ini tidak pernah menegur aktivitas mereka meski sering terjadi keributan dan dugaan mabuk-mabukan,” ungkap Eka.

Situasi semakin memanas. Sul diduga mengejar Hj. Roslaeni hingga masuk ke dalam rumah dengan maksud memukul. Adik Eka, Agung, berusaha menghalangi, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

“Adik saya hanya menunduk tanpa melawan saat dipukul,” tambahnya.

Melihat hal itu, anggota keluarga lain bernama Ucok datang dan diduga melakukan pembelaan dengan memukul Sul menggunakan palu. Terjadi perkelahian balas memukul hingga akhirnya dilerai oleh warga bernama Erwin.

Namun ketegangan belum usai. Saat situasi mulai tenang dan para pihak keluar rumah, Sul kembali diduga mencoba menyerang Hj. Roslaeni. Ayah Eka, Ambo, yang berusaha melindungi istrinya pun ikut dipukul.

Akibat insiden tersebut, Sul mengalami luka robek di kepala, sementara pihak keluarga Hj. Roslaeni mengalami luka memar di bagian wajah.

PROSES HUKUM DINILAI TIDAK BERIMBANG

Pasca kejadian, Hj. Roslaeni telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya dengan nomor laporan LP/74/III/2026/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya pada tanggal yang sama, lengkap dengan bukti visum.

Namun hingga sebulan berlalu, keluarga menilai proses hukum berjalan timpang. Laporan yang dibuat Hj. Roslaeni sebagai korban awal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan balasan dari pihak Sul ditindaklanjuti dengan sangat cepat.

“Ucok langsung dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah hampir satu bulan ditahan. Sementara laporan ibu saya sebagai korban awal belum ada kejelasan,” tegas Eka dengan nada kecewa.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait objektivitas dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. Keluarga menuntut adanya kesetaraan dalam proses hukum.

“Kami hanya meminta keadilan. Kenapa laporan awal yang jelas-jelas menunjukkan ibu kami sebagai korban belum ditindaklanjuti?” pungkasnya.

DASAR HUKUM: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 6 TAHUN 2019

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dan prosedur penanganan perkara yang harus dipatuhi oleh penyidik, antara lain:

Pasal 3

Penyidikan dilakukan untuk:
a. Mencari dan mengumpulkan bukti;
b. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
c. Menemukan tersangkanya.

Pasal 4

Dasar dilakukan penyidikan meliputi:
a. Laporan polisi atau pengaduan;
b. Surat perintah tugas;
c. Laporan hasil penyelidikan;
d. Surat perintah penyidikan.

Pasal 10

(1) Penyidik wajib menerima dan memeriksa setiap laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
(2) Terhadap laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik wajib memberikan tanda terima kepada pelapor atau pengadu.

Pasal 11

Penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, dan adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.

TUNTUTAN DAN HARAPAN

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak. Mereka menuntut agar laporan yang dibuat oleh Hj. Roslaeni segera ditindaklanjuti dengan serius, sama seperti penanganan terhadap laporan pihak lawan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran bagi semua.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Cukup 24 Jam, Sat Reskrim Polres Sinjai Ringkus Pelaku Penikaman Maut di Sinjai Tengah

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 115
    • 0Komentar

    SINJAI – Kurang dari 24 jam, pelaku penikaman yang menyebabkan lel. AP alias Oge (31) meninggal dunia, yang terjadi pada Minggu malam (16/3/2025) pukul 23:30 Wita di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berhasil diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel. Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., […]

  • The Enduring Popularity of Traditional Dance in Telsra

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Indigenous Cultures and Their Contribution to World Cultural Heritage

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Post Views: 71

  • Lapas Parepare Panen Kacang Edamame di Lahan 300 Meter Persegi, Hasilkan Sekitar 100 Kilogram

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Parepare — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melaksanakan panen kacang edamame di lahan seluas kurang lebih 300 meter persegi. Dari hasil panen kali ini, Lapas Parepare berhasil memanen sekitar 100 kilogram edamame segar yang ditanam dan dirawat langsung oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).17 Oktober 2025. […]

  • Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mengembangkan aplikasi SIM-RISK (Sistem Informasi Manajemen Risiko) yang dirancang untuk mempermudah satuan kerja dalam proses identifikasi dan pengelolaan risiko. Pembangunan aplikasi ini dilakukan bekerja sama dengan PT Bengkel Web Indonesia sebagai mitra pengembang. Aplikasi SIM-RISK akan menjadi alat bantu utama dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Kemenimipas. […]

  • Peringati HUT Ke-1 Kemenimipas, Rutan Pangkep Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan sekaligus wujud kepedulian Rutan Pangkep dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Bertempat di Ruang Layanan Kunjungan, rangkaian pelayanan dimulai dengan […]

error: Content is protected !!
expand_less