Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Bima — Tidak di selesai Forum audiensi dengan pemerintah desa Pai, Mahasiswa Pai yg tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa permasalahan dugaan tindak pidana pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima.

Menyikapi persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana
2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023
3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana
4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan)
5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025)
6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”
2. Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.
6. Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
7. Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik
8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.
9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akan tetapi apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum. Ucap ketua Umum HIMAPI Haryanto.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Hadir Ditengah Masyarakat Salurkan 50 Paket Sembako ke Warga Timbuseng

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    GOWA — Sebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di lingkungan sekitar lapas. Kegiatan ini merupakan program yang secara konsisten dan berkelanjutan dijalankan oleh Lapas Narkotika Sungguminasa, Kamis (18/12). Pada kegiatan kali ini, Kepala Lapas Narkotika […]

  • Warga Binaan Lapas Narkotika Sungguminasa Antusias Ikuti Pelatihan Dakwah

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Gowa – Sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti kegiatan belajar dakwah bersama mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam UIN Alauddin Makassar, Selasa (14/10). Kegiatan ini menjadi ajang pembelajaran dan pembinaan rohani bagi para WBP agar mampu memperdalam pemahaman […]

  • Unit Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan terhadap Sopir Taksi Online

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang sopir taksi online, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 IPTU […]

  • Deteksi Dini Penyakit dan Cegah Penularan, 618 WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Jalani Pemeriksaan TBC

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan pemeriksaan Tuberkulosis (TBC) melalui Rontgen Dada bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 3 September 2025. Pemeriksaan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Tirta Medical Centre, serta dimonitor langsung oleh tim medis Lapas Narkotika Sungguminasa. Kegiatan pemeriksaan berlangsung selama tiga hari […]

  • Rutan Pangkep Kembangkan Program Pembinaan Kemandirian Melalui Pengelolaan Jasa Laundry

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep kembali melakukan pengembangan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Kali ini, Rutan Pangkep menghadirkan layanan jasa laundry yang akan dikelola langsung oleh warga binaan di bawah pengawasan petugas. Sebelum jasa laundry tersebut resmi beroperasi, Rutan Kelas IIB Pangkep terlebih dahulu memberikan pelatihan khusus kepada warga binaan yang akan terlibat, […]

  • Pimpin Apel Bersama Satbrimob Polda Sulsel, Kapolda Sulsel Tekankan Loyalitas dan Peran Strategis Brimob

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin Apel Bersama Personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang digelar di Lapangan Apel Mako Batalyon A Pelopor, Jumat (30/01/2026). Apel tersebut diikuti oleh seluruh personel Brimob Polda Sulsel dan turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Dirsamapta Polda Sulsel Kombes Pol. […]

error: Content is protected !!
expand_less