Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Laporan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Di bawah Umur Dipolda lambat, Orang Tua Korban Kecewa

Laporan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Di bawah Umur Dipolda lambat, Orang Tua Korban Kecewa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

Sulsel – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2026.

Laporan diajukan oleh BT (57), warga Jalan Poros Malino , Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin malam sekitar pukul 22.57 WITA.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terlapor dalam perkara ini diketahui bernama Ramadhan.

Menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelapor menyebut korban diduga dipaksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Selain itu, ketentuan perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76D disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.

Sementara Pasal 81 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Peraturan perundang-undangan juga menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, persetujuan yang diberikan oleh anak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara persetubuhan dengan anak karena secara hukum anak belum dianggap memiliki kematangan yang cukup untuk memberikan persetujuan yang sah.

Selain proses hukum terhadap terlapor, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan tersebut meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penegakan hukum berlangsung.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kompol Maulud, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal, status hukum terlapor, maupun perkembangan penyidikan perkara.

Proses penanganan kasus masih berlangsung dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Karena korban masih berusia 14 tahun, identitas lengkap korban sebaiknya tidak dipublikasikan dalam pemberitaan untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Pejabat Manajerial Baru, Kalapas Gunawan Tekankan Adaptasi dan Kinerja Optimal

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyambutan pejabat manajerial yang baru, Senin pagi (20/4). Kegiatan yang berlangsung di lapangan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan. Pejabat manajerial yang baru diperkenalkan secara resmi di hadapan seluruh […]

  • Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sabintang

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Waspada Penipuan Berkedok Bantuan Sosial, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sabintang TAKALAR – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sabintang, BRIPKA AZHAR HASRAN, S.H., melaksanakan giat sambang dan silaturahmi bersama warga binaannya pada hari Minggu, 01 Juni 2025, pukul 17.35 Wita, bertempat di Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Kegiatan […]

  • Warga Binaan dan Petugas Laksanakan Salat Tarawih Perdana di Lapas Maros

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAROS — Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros saat warga binaan bersama petugas melaksanakan salat tarawih perdana pada malam pertama bulan suci Ramadhan, Rabu (18/02). Kegiatan tersebut digelar di Masjid Baabut Taubat sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian di bidang kerohanian. Pelaksanaan tarawih berlangsung tertib dan penuh kekhusyukan. Warga binaan memadati masjid […]

  • Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan “Festival Bapak Sholeh” di Rutan Pangkep

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar acara penutupan kegiatan “Festival Bapak Sholeh” yang diikuti oleh warga binaan, Senin (9/3). Kegiatan penutupan tersebut dirangkaikan dengan pengumuman pemenang serta penyerahan hadiah kepada para juara dari berbagai cabang lomba yang telah dilaksanakan selama festival berlangsung. Festival Bapak Sholeh menghadirkan sejumlah mata lomba yang bernuansa religius dan edukatif, […]

  • Bekali WBP dengan Pengetahuan Hukum, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng Penyuluh Hukum Sosialisasi KUHP Baru

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan tim penyuluh hukum dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum para warga binaan terhadap berbagai perubahan dan pembaruan yang diatur […]

  • Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota sorotanrakyat.co.id/ — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat terhadap keresahan masyarakat. Enam orang terduga pelaku premanisme, pada Minggu malam (18/5/2025) sekitar pukul 22.45 Wita, berhasil diamankan saat beraksi di Jalan Sultan Hasanuddin (Batas Kota), Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, […]

error: Content is protected !!
expand_less