Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Langsa Berhasil Mengungkap Praktik Penjualan ID Judi Online, Tiga Tersangka Diamankan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 21 Jun 2023
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Polres Langsa sukses mengungkap kasus penjualan ID judi online jenis Sbobet dengan menangkap tiga tersangka di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, menyampaikan informasi ini melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian dalam konferensi pers.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah RA (23) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) warga Gampong Blang Paseh, dan IA (32) warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya permainan judi online jenis Sbobet.

Sat Reskrim Polres Langsa membentuk tiga tim untuk melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Sbobet88.

Pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil menangkap IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Tim ketiga juga berhasil menangkap RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro pada pukul 22.00 WIB.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online, dan tiga set komputer dari ketiga tersangka.

Modus operandi ketiga pelaku melibatkan pembelian ID Sbobet dari situs online di Kamboja. Mereka mentransfer uang melalui nomor rekening yang disediakan oleh situs tersebut.

Keuntungan diperoleh dari penjualan ID tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Ketiga pelaku dihadapkan pada Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman takzir cambuk maksimal 45 kali, denda hingga 450 gram emas murni, atau penjara maksimal 45 bulan. (*/dirman)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyaluran Tidak Tepat Sasaran di Pengadaan Bibit Nanas, Penyidik Kejati Sulsel Minta Audit Investigasi dan PKN ke BPKP

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Penyidikan yang dimulai pada bulan November 2025 ini telah melakukan pemeriksaan saksi sekitar 30 orang yang mengetahui proses penganggaran, perencanaan, dan pelaksanaan […]

  • PEMBINAAN KEPRIBADIAN MELALUI BELAJAR MENGAJI BAGI WARGA BINAAN BLOK H RUTAN KELAS I MAKASSAR

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar kembali melaksanakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaannya. Kali ini, kegiatan yang difokuskan di Blok H (blok wanita) berupa pembelajaran membaca Al-Qur’an atau mengaji yang dilaksanakan pada Selasa pagi, 22 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin keagamaan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan meningkatkan keimanan warga […]

  • TIM KESEHATAN RUTAN MAKASSAR LAKSANAKAN KONTROL DAN PENGOBATAN RUTIN BAGI WARGA BINAAN PENDERITA TBC

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak kesehatan bagi seluruh Warga Binaan, Tim Kesehatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan kontrol dan pengobatan rutin bagi Warga Binaan yang menderita Tuberkulosis (TBC).7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah para Warga Binaan penderita TBC selesai menjalani masa isolasi selama dua pekan, […]

  • Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif […]

  • Polres Takalar Hadirkan Layanan SKCK Full Online: Cepat, Transparan, dan Tanpa Antre!

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 202
    • 0Komentar

    TAKALAR — Mulai awal November 2025, Polres Takalar resmi menerapkan sistem Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online, mengikuti kebijakan Baintelkam Polri melalui surat resmi Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Kini, masyarakat dapat mengurus SKCK tanpa harus mengantre panjang […]

  • WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Semangat Dalami Ilmu Fiqih, Gerakan dan Bacaan Shalat yang Benar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    GOWA — Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan semangat dalam mengisi masa pembinaan dengan kegiatan positif dan bernilai spiritual. Kali ini, para WBP mengikuti kegiatan pembelajaran fiqih ibadah dengan tema “Tuntunan Ibadah Shalat: Gerakan dan Bacaan Shalat dari Awal hingga Akhir” yang digelar di Masjid Al-Ikhsan Lapas Narkotika Sungguminasa. […]

error: Content is protected !!
expand_less