Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar. […]

  • Jumat Berkah, Polres Takalar Berbagi Menu Bergizi untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil di Kecamatan Mappakasunggu

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana penuh kepedulian dan semangat kebersamaan mewarnai pagi di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Jumat (07/11/2025). Sekitar pukul 08.30 Wita, kegiatan Jumat Berkah yang digagas Polres Takalar kembali digelar secara serentak di tiga desa dan satu kelurahan. Kali ini, kegiatan difokuskan pada pemberian full menu makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil, sebagai […]

  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Petugas, Kalapas Maros Sampaikan Apresiasi dan Pesan Pengabdian

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan petugas, bertempat di lapangan apel Lapas Kelas IIB Maros. Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Maros dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas, Selasa (20/01). Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Maros secara resmi melepas dua […]

  • Polsek Pattallassang Sosialisasikan Pencegahan Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PATTALLASSANG – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Pattallassang melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Kegiatan ini berlangsung di Lingkungan Paririsi pada Rabu (19/3) pukul 13.00 WITA, dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Pattallassang Aiptu Alham, A.Md bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Pattallassang Aiptu Abd Rasyid Bakri. Dalam […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan anak dan/atau pencabulan anak, di […]

  • Panen Raya Serentak Nasional, Lapas Maros Dukung Program Kemandirian Pangan Kemenimipas

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Panen Raya yang merupakan bagian dari Program Kemandirian Pangan, sekaligus termasuk dalam 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) Tahun 2026, Kamis (15/01). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus […]

error: Content is protected !!
expand_less