Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Lantas Polres Takalar Amankan Sopir Pick Up Berknalpot Brong, Tindak Lanjut Keluhan Warga

    Sat Lantas Polres Takalar Amankan Sopir Pick Up Berknalpot Brong, Tindak Lanjut Keluhan Warga

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    TAKALAR –- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Pada Selasa pagi, 23 Desember 2025, personel Unit Patroli Sat Lantas Polres Takalar mengamankan satu unit kendaraan pick up yang kedapatan menggunakan knalpot brong dengan suara sangat keras. Penindakan tersebut dilakukan saat […]

  • Ketua ICSF, Ardi Sutedja Minta Pemerintah dan Stakeholder Berkolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024

    Ketua ICSF, Ardi Sutedja Minta Pemerintah dan Stakeholder Berkolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 7 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sorotanjurnali.id – Peningkatan teknologi di Indonesia, terutama di bidang komunikasi dan informasi, telah membawa dampak signifikan. We Are Social mencatatkan, dengan 212,9 juta pengguna internet pada Januari 2023 dari total populasi 276,4 juta, ada juga peningkatan yang mencolok dalam kasus kejahatan siber. Pada tahun 2022, terdapat 8.831 kasus kejahatan siber, naik 364% dari tahun sebelumnya […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Pagi dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2025

    Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Pagi dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai pada periode Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Rutan Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar serta diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai. Dalam amanatnya, Kepala […]

  • Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 […]

  • Bhayangkari Cabang Gowa Gelar Workshop Ecoenzyme Serentak Menuju Pemecahan Rekor MURI 2025

    Bhayangkari Cabang Gowa Gelar Workshop Ecoenzyme Serentak Menuju Pemecahan Rekor MURI 2025

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    GOWA — Bhayangkari Cabang Gowa melaksanakan Workshop Ecoenzyme secara serentak bersama Bhayangkari di seluruh Indonesia sebagai bagian dari program nasional menuju Pemecahan Rekor MURI Tahun 2025, Jum’at (28/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Rewako Wira Wicaksana Polres Gowa dengan penuh antusias diikuti para pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Gowa. Workshop ecoenzyme ini digelar sebagai upaya […]

  • Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

    Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menorehkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., meresmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” serta secara resmi meluncurkan Satuan Pamapta Polrestabes Makassar, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sulsel Brigjen […]

error: Content is protected !!
expand_less