Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan KKP Pratama Bantaeng dalam Edukasi Sistem Coretax

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sungguminasa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Bantaeng dalam rangka memberikan edukasi tentang Coretax (Core Tax Administration System) kepada seluruh pegawai, Rabu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan di selasar kantor Lapas tersebut diikuti secara antusias oleh seluruh pegawai. Dalam kegiatan ini, tim dari KKP Pratama […]

  • Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR! oleh Kasi Propam Polres Takalar : Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, Kasi Propam Polres Takalar AKP Sri Muhammad Fajar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) bagi personel Polres Takalar. Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran […]

  • Libatkan Polsek & Puskesmas Bungoro, Rutan Pangkep Tes Urine Petugas & Warga Binaan Pastikan Bersih dari Narkoba

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta sebagai bentuk deteksi dini dan komitmen integritas seluruh jajaran Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan tes urine terhadap petugas dan warga binaan, Selasa (8/7). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dan bentuk nyata komitmen Rutan Pangkep dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan […]

  • Kepala rutan kelas 1 Makassar pimpin langsung apel pagi dan di rangkaian purna bakti oleh pegawai rutan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan nuansa istimewa. Apel kali ini dirangkaikan dengan pelepasan pegawai purna bakti, Arifin, S.H., serta pemberian penghargaan kepada pegawai teladan bulan Juli, Nurhidayah. Kepala Rutan Kelas I Makassar, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Arifin, S.H. atas pengabdian […]

  • Kuatkan Tata Kelola, Lapas Narkotika Sungguminasa Menerima Kunjungan Asisten Deputi Menko Bidang Kumham Imipas RI

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Gowa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan penting dari Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumadi, beserta tim. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi proses bisnis tata kelola pemasyarakatan, guna memastikan setiap lini pelaksanaan tugas di UPT berjalan selaras dengan kebijakan nasional […]

  • Building a Foundation for Sustainable Health and Longevity

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Post Views: 57

error: Content is protected !!
expand_less