Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai 7.894 jiwa.

Pada bulan Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 842 gram. Berikut adalah rincian kasus yang berhasil diungkap:

Kasus I, Pada 3 Februari 2025, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap dua tersangka, MG (25) dan MJ (21), di Jalan Pabentengan, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 172,4528 gram sabu. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasus II, Pengungkapan berikutnya terjadi pada 22 Februari 2025 di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Seorang tersangka, AS (32), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,9257 gram. Ia juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

Kasus III, Pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka AR (20) di Dusun Talorong, Desa Lombo, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, petugas mengamankan 9 gram sabu, dikenakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman serupa.

Kasus IV , Dua hari setelahnya, 24 Februari 2025, polisi mengamankan tersangka HAY (24) di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Dari penangkapan ini, petugas menyita sabu seberat 518 gram. HAY juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dari total barang bukti sabu yang diamankan, yaitu 842 gram, sebanyak 5.894 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,263 miliar, dengan asumsi harga eceran Rp1,5 juta per gram.

Selain sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja pada 2 Februari 2025 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Seorang tersangka, RI (35), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RI telah lima kali melakukan pemesanan ganja sejak Januari 2025, dengan jumlah pesanan yang terus meningkat. Barang haram tersebut diketahui dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara. Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ditresnarkoba Polda Sulsel terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus jaringan peredaran narkoba, yang tidak hanya merusak individu tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsya.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan Sulawesi Selatan dapat terbebas dari bahaya narkotika.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pagi Lapas Maros Berlangsung Khidmat, Dua Petugas Resmi Dilepas

    Apel Pagi Lapas Maros Berlangsung Khidmat, Dua Petugas Resmi Dilepas

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan dua petugas, masing-masing yang memasuki masa purna bakti dan yang mendapat penugasan di tempat baru, Jumat (05/12). Kegiatan berlangsung di lapangan apel dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta jajaran pegawai. Apel dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

    Lapas Kelas IIB Maros Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung dengan khidmat di lapangan upacara Lapas, Senin (10/11). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh jajaran. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia mengajak […]

  • Kapolsek Galsel Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

    Kapolsek Galsel Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Anggota

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 16
    • 0Komentar

    GALSEL, TAKALAR –Suasana pagi di halaman Mako Polsek Galesong Selatan (Galsel) pada Rabu, (19/11/2025) terasa penuh energi ketika Kapolsek Galsel, AKP Mukhlis, SE., M.Si memimpin langsung apel pagi rutin. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita ini dihadiri oleh Wakapolsek IPDA Amiruddin, para Kanit, serta seluruh personel Polsek Galsel. Apel tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kedisiplinan dan […]

  • “Suara Takbir di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Khusyuk Jalankan Shalat Iduladha”

    “Suara Takbir di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Maros Khusyuk Jalankan Shalat Iduladha”

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Maros – Suasana khidmat dan penuh kekhusyukan mewarnai pelaksanaan Shalat Iduladha 1446 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros pada Jumat pagi, 6 Juni 2025. Ratusan warga binaan memadati lapangan dalam lapas untuk mengikuti salah satu ibadah besar umat Islam tersebut, dengan pengamanan dan pengawasan yang berjalan kondusif. Shalat dimulai pukul 07.00 WITA dan […]

  • Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pesyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar rapat internal terkait pencapaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan tugas, Selasa (30/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dari masing-masing seksi. Dalam rapat tersebut, setiap kepala seksi memaparkan hasil kinerja yang telah dicapai, kendala yang dihadapi […]

  • Dorong Pembinaan Berbasis Pemahaman Hukum, Lapas IIB Maros Lakukan Sosialisasi KUHP

    Dorong Pembinaan Berbasis Pemahaman Hukum, Lapas IIB Maros Lakukan Sosialisasi KUHP

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 18
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11). Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai substansi dan perubahan yang terdapat dalam KUHP […]

error: Content is protected !!
expand_less