Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 44
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Iman Tak Terbatas Jeruji: Lapas Maros Bersama Kemenag Hadirkan Pengajian Bermakna

    Iman Tak Terbatas Jeruji: Lapas Maros Bersama Kemenag Hadirkan Pengajian Bermakna

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros terus memperkuat pembinaan kepribadian melalui pendekatan keagamaan. Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Lapas Maros menyelenggarakan kegiatan pengajian dan siraman rohani bagi warga binaan, yang dilaksanakan di Masjid Baabut Taubah dalam area lapas, Rabu (18/6). Kegiatan keagamaan ini diisi oleh penyuluh agama Islam dari Kemenag […]

  • JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

    JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar. […]

  • Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

    Kantor Hukum RKP Tolak Pemeriksaan Tersangka Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea Selayar Tunggu Putusan Praperadilan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SELAYAR — Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ratna Kahali & Partner, Alwan menolak proses pemeriksaan lebih lanjut hingga adanya putusan pengadilan mengenai keabsahan status tersangkanya. Permohonan praperadilan yang diajukan pada 17 Februari 2025 ini didasarkan pada […]

  • Analyzing Global Dynamics and Unraveling Key Policy Initiatives

    Analyzing Global Dynamics and Unraveling Key Policy Initiatives

    • calendar_month Rab, 18 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 1Komentar

    Post Views: 25

  • Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Berunjuk Rasa, Berikut Tuntutan Aksinya

    Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Berunjuk Rasa, Berikut Tuntutan Aksinya

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada senin (10/02/24) siang tadi. Dalam aksi tersebut, para massa aksi menyuarakan terkait adanya indikasi Gratifikasi dalam prosesi pelaksanaan proyek pengerjaan ruang kelas SD (paket II) Tahun anggaran 2024. Asrianto Indar Jaya (Bumbung) atau yang selaku jendral lapangan menjelaskan […]

  • Global Leaders Meet to Tackle Climate Change at Historic Summit

    Global Leaders Meet to Tackle Climate Change at Historic Summit

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less