Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momentum Pengabdian Bersama: Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ikut serta dalam kegiatan Tasyakuran memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025. Peringatan bersejarah ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran karena untuk pertama kalinya Imigrasi dan Pemasyarakatan diperingati bersama dalam satu kementerian baru. Mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” perayaan ini menjadi […]

  • Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Polres Maros, Tekankan Profesionalisme dan Dukungan Kebijakan Kapolri

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MAROS — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., melaksanakan apel bersama personel Polres Maros yang berlangsung di halaman Mapolres Maros, Kamis (29/01/2026). Turut hadir mendampingi Kapolda, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. Kegiatan ini diikuti Kapolres […]

  • Sidak Berkelanjutan, Bukti Kesungguhan Lapas Narkotika Sungguminasa Jaga Integritas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA, GOWA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kegiatan ilegal di dalam lapas dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (13/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan […]

  • PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL SITA UANG SATU MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BIBIT NANAS TAHUN 2024

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik resmi menyita uang sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus […]

  • Bhabinkamtibmas Sambangi TPI Beba, Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Tamasaju, Aiptu Herman, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Beba, Dusun Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, pada Selasa (06/01/2026) pagi. Kegiatan tersebut menyasar para nelayan, pedagang, serta masyarakat yang beraktivitas di kawasan […]

  • Peneliti ACC Sulawesi Menilai Ketidakjelasan Barang Bukti Perkara Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Adalah Pelanggaran Serius Dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Makassar sebagai pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, hilangnya atau tidak jelasnya status barang bukti merupakan kesalahan fatal yang berpotensi menggugurkan pembuktian tindak pidana. “Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan […]

error: Content is protected !!
expand_less