Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Pembinaan Kerohanian “Tauhid Kunci Surga” Sukses Digelar di Rutan Kelas IIB Masamba

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Masamba, 12 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pembinaan spiritual warga binaan, Rutan Kelas IIB Masamba menggelar kegiatan Kajian Islam Tematik bertema “Tauhid Kunci Surga” di Masjid Al-Hijrah, Sabtu (12/7/2025) pagi. Acara yang berlangsung pukul 10.00-11.00 WITA ini diikuti secara antusias oleh puluhan warga binaan terpilih dari berbagai blok hunian. Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, […]

  • Sambut Implementasi KUHAP Baru, Kalapas Watampone Jalin Komunikasi dengan Pengadilan Negeri

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, melaksanakan pertemuan kelembagaan dengan Pengadilan Negeri Watampone sebagai langkah awal membangun komunikasi dan mempererat hubungan kerja antarinstansi. Kegiatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone, Senin (26/01). Dalam kunjungan tersebut, Rahnianto bersama jajaran disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Watampone, Andi Nurmawati. Pertemuan berlangsung dalam suasana […]

  • Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 : Rutan Pangkep Wujudkan Syukur Lewat Tasyakuran

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar acara Tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI Ke-1, Rabu (19/11). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep ini dihadiri para pejabat struktural serta seluruh jajaran petugas. Momentum kebersamaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kasubsi Pengelolaan, Zulfikar. Tradisi pemotongan tumpeng tersebut […]

  • Gelar Commander Wish, Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyampaikan Commander Wish kepada seluruh personel Polda Sulsel bertempat di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan, Selasa (04/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Ai Afriandi, S.H., S.I.K., M.M., para Pejabat Utama Polda Sulsel, para Kapolres […]

  • Ombudsman RI Buka Ruang Dialog Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Makassar – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dalam rangka membuka ruang dialog bersama warga binaan, guna menyerap aspirasi serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan dialogis, dengan melibatkan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menorehkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., meresmikan Gedung SPKT dan SKCK “Parama Satwika” serta secara resmi meluncurkan Satuan Pamapta Polrestabes Makassar, bertempat di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (5/11/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sulsel Brigjen […]

error: Content is protected !!
expand_less