Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

WAJO — Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.

Penangkapan Terduga Pelaku
Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.

Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Makassar Laksanakan Rapat Tahunan KPRI Pengayoman

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pengayoman Rutan Makassar sebagai agenda rutin tahunan dalam rangka pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota koperasi, evaluasi kinerja, serta penyusunan rencana kerja dan anggaran koperasi ke depan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Monev Tim Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan kerja monitoring dan evaluasi (monev) dari tim koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang pemasyarakatan, Jum’at (6/3). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembinaan serta kondisi layanan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan […]

  • Sejumlah Warga Binaan Rutan Pangkep Resmi Dilantik sebagai Pramuka Pandega

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PANGKEP — Sejumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep resmi dilantik sebagai Pramuka Pandega Racana Tumanurung dan Nagauleng Gugus Depan Griya Winaya 02.093–02.094 Pangkalan Rutan Kelas IIB Pangkep, Sabtu (7/2). Pelantikan ini dilaksanakan setelah para peserta berhasil melewati rangkaian ujian SKU Pandega. Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) […]

  • Rutan Kelas I Makassar Terima Kunjungan Pengurus Gereja se-Kota Makassar

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menerima kunjungan pengurus gereja se-Kota Makassar dalam rangka silaturahmi dan penguatan pembinaan kepribadian warga binaan, khususnya di bidang kerohanian. Kunjungan tersebut disambut oleh jajaran Rutan Makassar dan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan […]

  • Polres Takalar Gelar Kurvey Usai Apel Pagi, Personel Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TAKALAR — Usai pelaksanaan apel pagi pada Jumat, 27 Maret 2026, jajaran Polres Takalar langsung bergerak melaksanakan kegiatan kurvey di lingkungan kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Alauddin Torki, serta diikuti seluruh Pejabat Utama (PJU), perwira, hingga bintara. Kurvey yang dilaksanakan tidak sekadar rutinitas kebersihan. Personel tampak menyisir seluruh area, mulai dari membersihkan halaman […]

  • GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang […]

error: Content is protected !!
expand_less