Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, personel Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Minggu (18/5).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/V/2025/SPKT/Res Gowa, Polda Sulsel, yang dibuat pada 13 Mei 2025. Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial SA (23) dan S (25), diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial SC (29).

Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, di lokasi yang sama. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula saat pelaku tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekan-rekannya. Korban yang datang ke lokasi menegur dan meminta mereka berhenti.

Namun, para pelaku yang dalam keadaan mabuk merasa tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku S disebut memukul korban menggunakan tangan, sedangkan pelaku SA menendang korban menggunakan kaki. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan segera melapor ke Polres Gowa.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku.

“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPDA Alfian.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Fakta lain yang terungkap, pelaku S diketahui merupakan suami siri dari korban, yang menambah kompleksitas dalam motif kejadian ini.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Laporkan segera setiap bentuk tindak pidana ke pihak kepolisian untuk penanganan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Gowa. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Monev Tim Zona Integritas dari Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Zona Integritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.24 Juli 2025 Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja […]

  • Tegaskan Integritas dan Komitmen Bersama, Kepala Rutan Kelas I Makassar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka menegaskan integritas dan komitmen bersama di awal tahun 2026, Kepala Rutan Kelas I Makassar mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Makassar dan sekitarnya. Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut […]

  • Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Kegiatan “IMIPAS Peduli” dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan “IMIPAS Peduli” yang meliputi bakti sosial, donor darah, dan pengobatan gratis, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Ke-1 Tahun 2025.Kamis 13 November 2025 Dengan mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” kegiatan ini dipimpin langsung oleh […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PIPAS Daerah Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Sulawesi Selatan yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, bertempat di Aula Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Dengan mengusung tema “Perempuan Hebat, Cerdas dalam Tindakan, […]

  • Tebar Kepedulian di Bulan Suci, Rutan Sinjai Salurkan Bantuan Sosial dan Pererat Silaturahmi

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SINJAI — Di tengah hangatnya suasana Ramadan, jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai menghadirkan kebahagiaan dengan berbagi terhadap sesama. Selasa (3/3/2026). Pada kegiatan ini Rutan Sinjai menyalurkan bantuan sosial kepada Pesantren Darul Istiqomah, Panti Asuhan Sinjai, serta pensiunan pegawai berupa paket sembako dan uang tunai untuk membantu memenuhi kebutuhan para penerima selama Bulan Suci […]

  • Peneliti ACC Sulawesi Menilai Ketidakjelasan Barang Bukti Perkara Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Adalah Pelanggaran Serius Dalam Penegakan Hukum

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Peneliti Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa, menilai ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Makassar sebagai pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, hilangnya atau tidak jelasnya status barang bukti merupakan kesalahan fatal yang berpotensi menggugurkan pembuktian tindak pidana. “Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan […]

error: Content is protected !!
expand_less