Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Gowa Bersama Tim GAASPOL Polsek Barombong Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

    Satreskrim Polres Gowa Bersama Tim GAASPOL Polsek Barombong Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    GOWA — Satreskrim Polres Gowa bersama Tim GAASPOL Unit Reskrim Polsek Barombong pada Kamis (6/2) sekitar pukul 09.30 Wita, berhasil menangkap 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Borong Rappo, Kelurahan Lantebung, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sabtu (8/2/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial N (26), MA (19), dan P (18). Mereka ditangkap berdasarkan […]

  • Unexpected Success of National Volleyball Team in Global Tournament

    Unexpected Success of National Volleyball Team in Global Tournament

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

    Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut […]

  • Indigenous Cultures and Their Contribution to World Cultural Heritage

    Indigenous Cultures and Their Contribution to World Cultural Heritage

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Post Views: 47

  • Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

    Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PALOPO — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen. Sebanyak 44 […]

  • RUTAN MAKASSAR KEMBALI PANEN SELADA DAN PAKCOY, BUKTI NYATA LAKUKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN SECARA BERKELANJUTAN

    RUTAN MAKASSAR KEMBALI PANEN SELADA DAN PAKCOY, BUKTI NYATA LAKUKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN SECARA BERKELANJUTAN

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Makassar – rumah tahanan negara (rutan) menggelar kegiatan panen selada hasil program pembinaan kemandirian warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program akselerasi pemberdayaan warga binaan, salah satu dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.21 Juli 2025 Panen ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Makassar dalam mendukung ketahanan […]

error: Content is protected !!
expand_less