Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gowa Hadirkan Rasa Aman, Unit Perintis Presisi Samapta Gencarkan Patroli di Titik Rawan

    Polres Gowa Hadirkan Rasa Aman, Unit Perintis Presisi Samapta Gencarkan Patroli di Titik Rawan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Rabu (22/10/2025) malam. Patroli dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir jalan-jalan utama, kawasan pemukiman, serta area yang kerap menjadi tempat berkumpulnya warga pada malam […]

  • Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

    Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya. Kejadian beberapa hari yang lalu […]

  • Penutup Pekan Muharram: Rutan Pangkep Salurkan Bantuan Dana Pendidikan bagi Anak Warga Binaan

    Penutup Pekan Muharram: Rutan Pangkep Salurkan Bantuan Dana Pendidikan bagi Anak Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Muharram dalam memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Rutan Kelas IIB Pangkep menyalurkan bantuan dana pendidikan kepada anak-anak warga binaan yang berasal dari keluarga kurang mampu, Jumat (11/7). Bertempat di Lapangan Rutan Pangkep, bantuan ini diberikan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), […]

  • Unveiling 2024 Travel Trends, the Ultimate Wanderlust Guide

    Unveiling 2024 Travel Trends, the Ultimate Wanderlust Guide

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Post Views: 28

  • Dirosa: Wadah Pembelajaran Al-Qur’an dan Refleksi Diri Warga Binaan Rutan Pangkep

    Dirosa: Wadah Pembelajaran Al-Qur’an dan Refleksi Diri Warga Binaan Rutan Pangkep

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Pangkep – Sejumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkep mengikuti program Dirosa (Pendidikan Al-Qur’an Orang Dewasa) yang dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepribadian, Senin (7/6). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitut Taubah Rutan Pangkep ini berlangsung dengan pendampingan langsung dari pegawai Rutan. Program Dirosa bertujuan untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an serta memperkuat pemahaman agama […]

  • Kolaborasi Lapas Maros dan Unhas Wujudkan Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin Petugas yang Tangguh

    Kolaborasi Lapas Maros dan Unhas Wujudkan Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin Petugas yang Tangguh

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros bersama Program Studi (Prodi) Psikologi Universitas Hasanuddin (Unhas) melaksanakan kegiatan Pembinaan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD) bagi petugas, Sabtu (11/10). Kegiatan ini digelar di Camp Hutan Pinus Moncong Sipolong, Bissoloro, Kabupaten Gowa, dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara dunia akademik dan […]

error: Content is protected !!
expand_less