Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan Pangkajene Gelar Sidang TPP

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka menilai kelayakan warga binaan yang akan diusulkan untuk program integrasi sosial, yang mana digelar di Aula Rutan Kelas IIB Pangkajene, Jum’at (20/6). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan (tahap awal dan tahap lanjutan) untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota […]

  • Penarikan Mahasiswa Magang Jurusan Gizi UNHAS di Rutan Kelas I Makassar: Sebulan Belajar, Berbagi, dan Berkesan

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan penarikan mahasiswa magang dari Jurusan Gizi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada Kamis(30/10) Dalam sambutannya, Angga Satrya yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Makassar menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pihak Rutan dan Universitas Hasanuddin. “Kami menyambut baik program magang seperti […]

  • Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang […]

  • Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Dirangkaikan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Takalar Siap Amankan Nataru

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 08.35 Wita, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Upacara dan apel […]

  • Perkuat Akuntabilitas, Lapas Kelas IIB Maros Tandatangani Perjanjian Kinerja 2026

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat akuntabilitas kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada hasil, Senin (05/01). Kegiatan ini menjadi bagian dari mekanisme perencanaan dan pengendalian kinerja yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan komitmen […]

  • Polres Takalar Dukung Penanganan Stunting di Kecamatan Mappakasunggu

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pemberian makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil di Kecamatan Mappakasunggu, Jumat (21/12/2025) pagi. Sekitar pukul 08.00 Wita, masing-masing kantor desa dan kelurahan menjadi lokasi pelaksanaan program yang menyasar empat wilayah, yakni Desa Pa’batangan, Desa Patani, Desa Soreang, dan Kelurahan Takalar. Sebanyak 56 […]

error: Content is protected !!
expand_less