Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Kamis malam, 24 Juli 2025, menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Bapak Jabal Nur, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, serta jajaran tim penyidik pidana khusus di Kejati Sulsel.

Keempat tersangka yang baru ditetapkan berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa keempatnya sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, ATP (pegawai bank BUMN) serta AH dan ER.

Adapun surat penetapan tersangka dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025 dengan nomor:
* Nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka NR.
* Nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka F.
* Nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka II.
* Nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama Tersangka R.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595,- (Enam Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),” jelas Soetarmi.

Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
* Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Setelah menjalani masa praktik kerja lapangan selama 30 hari, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar resmi pamit undur diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selama masa PKL, para mahasiswa berkesempatan mengenal langsung sistem hukum dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Acara penarikan mahasiswa berlangsung di Aula Rutan Kelas I […]

  • Menuju Paripurna, Klinik Syekh Yusuf Al-Makassary Lapas Narkotika Sungguminasa Siap Meningkatkan Mutu Pelayanan Terbaik

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    GOWA — Komitmen peningkatan mutu pelayanan kesehatan terus ditunjukkan oleh Klinik Syekh Yusuf Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dalam proses menuju akreditasi paripurna. Tim dari Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) selaku Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) disambut hangat oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, bersama jajaran tim kesehatan, Jum’at (13/2). Kehadiran tim akreditasi menjadi […]

  • Apel Bersama Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Lapas Sungguminasa Teguhkan Komitmen Netralitas

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyaratab (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mengikuti apel bersama secara virtual yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Senin (15/9). Apel dipusatkan di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Jakarta, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia. Pada apel kali ini, bertindak sebagai […]

  • Semangat sportivitas menyala di balik tembok Rutan Makassar Pembukaan Pekan Olahraga Semarak HUT RI Ke-80

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke- 80. Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menyelenggarakan Pekan Olahraga Semarak HUT RI. Kegiatan ini dibuka secara resmi kepala Rutan ( 9/8) Pekan olahraga ini menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan antara petugas dan warga binaan, sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas, disiplin, dan persatuan sesuai […]

  • Hadir Beri Rasa Aman, Personel Turjawali Polres Gowa Amankan Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Satsamapta Polres Gowa melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Minggu di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Gowa, Minggu (1/3/2026). Kegiatan pengamanan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah. Sejak pagi hari, personel telah ditempatkan di titik-titik gereja untuk melakukan […]

  • Rutan Makassar Ikuti Senam Bersama Jumat Rutin di Lapas Makassar

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar mengikuti kegiatan Senam Bersama Jumat Rutin yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Makassar.25 Oktober 2024 Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran dan mempererat silaturahmi antar petugas pemasyarakatan. Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar olahraga, namun juga bentuk kebersamaan dan semangat positif dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less