Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 […]

  • Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Jakarta, INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun […]

  • Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

    Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan   sorotanrakyat.co.id/ — Polres Maros berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan […]

  • Glimpse into the Spectacular Landscapes of World National Parks

    Glimpse into the Spectacular Landscapes of World National Parks

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Post Views: 43

  • Makan Bergizi Serentak di Kecamatan Mappakasunggu, 56 Penerima Rasakan Manfaat Program Jum’at Berkah Polres Takalar

    Makan Bergizi Serentak di Kecamatan Mappakasunggu, 56 Penerima Rasakan Manfaat Program Jum’at Berkah Polres Takalar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    TAKALAR — Jumat pagi, 14 November 2025, suasana di masing-masing kantor desa dan kelurahan di Kecamatan Mappakasunggu tampak lebih hidup dari biasanya. Tepat pukul 09.15 Wita, kegiatan pemberian makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil dilaksanakan serentak di tiga desa dan satu kelurahan. Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Takalar dalam memastikan generasi […]

  • Jumat Berkah Polres Takalar Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil di Mappakasunggu

    Jumat Berkah Polres Takalar Salurkan Makanan Bergizi untuk Anak Stunting dan Ibu Hamil di Mappakasunggu

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, Polres Takalar kembali menggelar program Jumat Berkah dengan menyalurkan makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil di wilayah Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Jumat (9/1/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 08.30 Wita ini dilaksanakan secara serentak di masing-masing kantor desa dan kelurahan yang ada di […]

error: Content is protected !!
expand_less