Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
  • visibility 108
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Freland’s Oil Industry Faces Decline as Prices Continue to Drop

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba. Dalam operasi tersebut, petugas […]

  • Pantaskah? Oknum Polisi Positif Narkoba Dihukum Sholat Berjamaah

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    PENULIS : Muhammad Rijalallah – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, jurusan manajemen BANGKA BELITUNG — Kasus oknum polisi yang positif narkoba dan dijatuhi hukuman salat lima waktu berjamaah sebagai bagian dari pembinaan mendapat perhatian luas dan beragam opini. Hukuman salat ini sebenarnya merupakan bagian dari pembinaan rohani sementara selama 14 hari, yang disertai dengan sanksi lain […]

  • Antisipasi Balap Liar, Polsek Marbo Intensifkan Patroli di Tanggul Topejawa

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    TAKALAR — Guna mengantisipasi balapan liar serta menjamin keamanan masyarakat di kawasan wisata, Personel Polsek Marbo melaksanakan kegiatan patroli rutin pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Patroli difokuskan di sepanjang Tanggul Topejawa yang kerap menjadi lokasi aktivitas masyarakat, khususnya pada sore hari dan akhir pekan. Kegiatan patroli dilaksanakan menggunakan kendaraan roda empat […]

  • Inspirasi Untuk Kinerja Lebih Baik, Rutan Makassar Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Mei

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, memberikan piagam penghargaan kepada Awaluddin Hasbi, Kepala Sub Seksi Umum, yang dinobatkan sebagai pegawai teladan periode Mei 2025. Selasa, (17/06). Penghargaan ini diserahkan saat pelaksanaan apel pagi pegawai di selasar Gedung Rutan Makassar. Acara pemberian penghargaan pegawai teladan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas […]

  • Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Pangkep Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia Kamar Hunian

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep kembali melaksanakan pengggeledahan kamar hunian warga binaan. Dalam penggeledahan kamar hunian ini, Rutan Pangkep berkolaborasi dengan TNI-Polri. Diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo diikuti oleh Pejabat Struktural, seluruh petugas Rutan Pangkep beserta personil gabungan yang berasal dari Koramil 1421-03/Bungoro dan Polsek Bungoro, […]

error: Content is protected !!
expand_less