Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Jadi 32 Orang Dalam Perkembangan Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) merilis perkembangan penanganan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Hingga saat ini, sebanyak 32 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, pada Senin (8/9/25) menjelaskan bahwa dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (18 orang) :
Terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua ICSF, Ardi Sutedja Minta Pemerintah dan Stakeholder Berkolaborasi Tingkatkan Keamanan Siber Jelang Pemilu 2024

    • calendar_month Kam, 7 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sorotanjurnali.id – Peningkatan teknologi di Indonesia, terutama di bidang komunikasi dan informasi, telah membawa dampak signifikan. We Are Social mencatatkan, dengan 212,9 juta pengguna internet pada Januari 2023 dari total populasi 276,4 juta, ada juga peningkatan yang mencolok dalam kasus kejahatan siber. Pada tahun 2022, terdapat 8.831 kasus kejahatan siber, naik 364% dari tahun sebelumnya […]

  • Cegah Kecelakaan Usia Pelajar, Sat Lantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi UU LLAJ

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    TAKALAR — Satuan Lalu Lintas Polres Takalar terus berupaya menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 08.00 Wita hingga selesai, bertempat di Baruga Panrannuangku, Kabupaten Takalar. Kegiatan […]

  • Ombudsman RI Buka Ruang Dialog Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Makassar – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dalam rangka membuka ruang dialog bersama warga binaan, guna menyerap aspirasi serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan dialogis, dengan melibatkan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Northern Eloria Seeks International Loans to Recover From Economic Crisis

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Kesehatan Terpantau, Pembinaan Optimal: Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Sediakan Layanan Cek Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    GOWA — Kesehatan Terpantau, Pembinaan Optimal: Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Sediakan Layanan Cek Kolesterol, Asam Urat, dan Gula Darah Gowa, 27 Maret 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melalui klinik lapas menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan meliputi cek kolesterol, asam urat, dan […]

  • Indigenous Cultures and Their Contribution to World Cultural Heritage

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Post Views: 64

error: Content is protected !!
expand_less