Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar

GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B/107/IX/2025/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel tanggal 13 September 2025.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial S (34). Sedangkan lima terduga pelaku masing-masing berinisial R (25), BDL (45), M (36), HDT, dan J (25) seorang perempuan berstatus Ibu rumah tangga.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah lemari kaca 4 pintu, 3 (tiga) buah kursi kayu, dan 1 (satu) unit mobil Grandmax warna putih DD 8142 DF.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh terduga pelaku utama berinisial J dengan cara mengambil barang milik korban tanpa izin.

“Korban merasa keberatan atas kejadian itu dan melaporkannya ke Polsek Pallangga. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Pallangga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Kampili,” ungkap AKP Bahtiar.

Dari hasil interogasi, pelaku J mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena sakit hati terhadap korban. Sertifikat tanah miliknya dipakai korban untuk mengambil pinjaman kredit, namun korban menunggak pembayaran selama beberapa bulan.

“Pelaku kemudian berinisiatif mengambil barang korban sebagai jaminan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bahkan melibatkan orang lain untuk membantu mengangkut barang menggunakan mobil,” tambah AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 60 Orang WBP Rutan Makassar Antusias Ikuti Ujian Kenaikan Kelas Dirosa

    Sebanyak 60 Orang WBP Rutan Makassar Antusias Ikuti Ujian Kenaikan Kelas Dirosa

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Makassar – Optimis tahun 2025 lebih banyak lagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lancar membaca huruf-huruf Alqur’an. Rutan Kelas I Makassar mengambil langkah inovatif dalam melakukan pembinaan kepribadian, salah satunya dengan aksi pro aktif dari petugas Rutan yang bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah Makassar untuk menjadi penguji dalam ujian kenaikan kelas bagi warga binaan yang belajar […]

  • Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

    Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    MAGELANG — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam retreat kepala daerah hari kelima di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Dalam kesempatan itu, ia membawakan materi terkait keamanan, hukum, serta pencegahan korupsi. Kapolri menekankan pentingnya pencegahan korupsi oleh kepala daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi, […]

  • Bhabinkamtibmas Paddinging Ajak Petani Salurkan Hasil Panen ke Bulog untuk Jaga Stabilitas Pangan

    Bhabinkamtibmas Paddinging Ajak Petani Salurkan Hasil Panen ke Bulog untuk Jaga Stabilitas Pangan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 12
    • 0Komentar

    TAKALAR — Kepedulian terhadap sektor pertanian kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Paddinging Bripka Syamsuddin B. SE saat melaksanakan sambang ke para petani jagung yang telah memasuki masa panen di Dusun Paddinging 1, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone, Kamis (03/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam kunjungan tersebut, ia mengimbau para petani agar menjual hasil panennya kepada pihak […]

  • KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

    KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, […]

  • Kader Senior LASMURA Sulsel Hengkang dari Hanura, Soroti Janji yang Tak Ditunaikan

    Kader Senior LASMURA Sulsel Hengkang dari Hanura, Soroti Janji yang Tak Ditunaikan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dinamika internal Partai Hanura Sulawesi Selatan kembali mencuat setelah Ketua LASMURA Sulsel, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk, resmi menyatakan mundur. Keputusan itu ia ambil bukan semata karena persoalan pribadi, melainkan buntut dari janji pengurus partai yang menurutnya kerap tak ditepati. Jack mengungkapkan, sejak Musyawarah Daerah (Musda) Hanura Sulsel pada 13 Agustus 2025, dirinya […]

  • Aroma Mafia Peradilan Bermain Mafia Tanah, LKBH Makassar Laporkan indikasi Permainan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar

    Aroma Mafia Peradilan Bermain Mafia Tanah, LKBH Makassar Laporkan indikasi Permainan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Muhammad Suyuti Hamid, Tergugat I dalam perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2024/PN.Sgm, yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, melaporkan adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang terorganisir serta dugaan permainan mafia peradilan dalam proses banding yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Makassar. Dalam konferensi pers yang digelar […]

error: Content is protected !!
expand_less