Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

Diduga Tidur, Polres Gowa Lamban Tangani Laporan Polisi Kwitansi Palsu Mantasia Daeng Taco

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

GOWA — November 2025, Penanganan kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual beli tanah yang dilaporkan oleh Mantasia Daeng Taco sejak 8 Desember 2021 di Polres Gowa dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga kini, hampir empat tahun berlalu, perkara tersebut tak kunjung menemukan titik terang dan bahkan diduga “tidur di meja penyidik.”

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1355/XII/Res.1.9/2021/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp1.000.000,- oleh terlapor Muh. Ramli Daeng Nyala, yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah di Dusun Saranjana, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kwitansi Palsu, Bukan Jual Beli Sah

Menurut pelapor, dokumen kwitansi yang dijadikan dasar transaksi tersebut tidak sah secara hukum. Dalam kwitansi hanya terdapat cap jempol Halida Daeng Lumu, ibu dari pelapor, tanpa tanda tangan atau persetujuan Mantasia Daeng Taco sebagai ahli waris yang sah.

Selain itu, terdapat perbedaan luas tanah yang signifikan. Dalam kwitansi disebut 8×20 meter (160 m²), sementara menurut SPPT PBB atas nama Halida Daeng Lumu, luas tanah sebenarnya mencapai 260 m².
Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut dipalsukan untuk tujuan mengklaim tanah warisan keluarga secara tidak sah.

> “Kwitansi itu bukan bukti jual beli tanah yang sah. Ibu saya, Halida Daeng Lumu, sudah meninggal dan tidak pernah menandatangani atau menjual tanah itu. Kami punya bukti PBB dan surat kuasa sah,” tegas Mantasia Daeng Taco.

SP2HP Mei 2025: Alasan Teknis, Proses Terhenti

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP.A.2/1308.b/V/2025/Reskrim tertanggal 24 Mei 2025, disebutkan bahwa setelah gelar perkara pada 19 Mei 2025, penyidik menyimpulkan belum cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Alasan utama penyidik adalah tidak adanya sidik jari pembanding dari almarhumah Halida Daeng Lumu, karena data kependudukan di Dinas Dukcapil Gowa tidak merekam sidik jarinya.
Padahal, pelapor telah menyerahkan tiga dokumen asli yang memuat cap jempol Halida Daeng Lumu — yaitu surat kuasa insidentil (2020), surat somasi ke-2 (2021), dan surat pernyataan (2021) — yang seharusnya bisa digunakan sebagai bahan perbandingan manual.

Pelapor dan LKBH Makassar Kecewa dengan Kinerja Penyidik

Mantasia Daeng Taco menilai lambannya penanganan kasus ini sangat merugikan dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Sudah empat tahun laporan ini mengendap tanpa hasil. Kami rakyat kecil hanya ingin kebenaran ditegakkan,” ujarnya.

Muhammad Sirul Haq, S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar sekaligus kuasa hukum Mantasia Daeng Taco, menyayangkan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional dan tidak proaktif.

“Alasan teknis seperti tidak adanya sidik jari pembanding seharusnya tidak menjadi penghalang. Penyidik seharusnya aktif mencari cara agar kebenaran materiil bisa terungkap. Ini sudah jelas ada bukti kwitansi palsu, perbedaan luas tanah, dan ketidaksesuaian tanda tangan,” ungkap Sirul Haq.

Akan Dilaporkan ke Kapolres, Kasiwas, dan Propam Polda Sulsel

Merasa dirugikan, pihak pelapor dan kuasa hukum berencana melaporkan dugaan kelalaian dan lambannya penanganan perkara ini ke Kapolres Gowa, Kasiwas Polres Gowa, Kapolda Sulsel, serta Propam Polda Sulsel.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan ke pimpinan dan Propam agar kasus ini diawasi. Keadilan tidak boleh hanya untuk yang punya kuasa,” tegas Sirul Haq.

Seruan Keadilan untuk Rakyat Kecil

Kasus Mantasia Daeng Taco menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat kecil sering kali kesulitan mendapatkan keadilan hukum, terutama ketika berhadapan dengan lambannya penanganan di tingkat penyidik.
LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan ditegakkan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan kembali memicu kontroversi. Ironisnya, oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran berat kini justru duduk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel, yang berperan mengawasi dan mengadili kode etik internal. Kronologi dan Sorotan Kasus Ishak Hamsah, korban […]

  • Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi […]

  • Perintis Presisi Polres Gowa Patroli Tengah Malam, Tekan Kejahatan 3C di Wilayah Rawan

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Gowa — Tim Perintis Presisi Satsamapta Polres Gowa yang dipimpin Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala melaksanakan patroli mobile hunting dan patroli dialogis pada jam-jam tengah malam di wilayah hukum Polres Gowa. Sabtu (25/4/2026) Dinihari. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, personel […]

  • TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Nabire, INFOPAS,- Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3 (tiga) petugas Lapas Nabire yang terluka saat terjadinya peristiwa pemukulan oleh warga binaan. “2 baru saja selesai dioperasi dan 1 orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya ,” ucap Mashudi setelah berkomunikasi dengan petugas yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3/6) “Tadi […]

  • Perkuat Pemahaman HAM, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng Kanwil HAM Sulsel Edukasi Bagi Warga Binaan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    GOWA – Lapas Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari masyarakat yang tetap memiliki hak asasi meskipun […]

  • Langkah Awal Pemulihan: Lapas Narkotika Sungguminasa Laksanakan Asesmen Rehabilitasi Warga Binaan Baru

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan asesmen rehabilitasi bagi warga binaan baru, bertempat di Ruang Klinik Syekh Yusuf, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi penyalahguna narkotika yang rutin dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan pemulihan di lingkungan Lapas. Melalui asesmen ini, warga binaan baru menjalani serangkaian pemeriksaan untuk […]

error: Content is protected !!
expand_less