Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Maros Gelar Pengabdian Imipas untuk Negeri

Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Maros Gelar Pengabdian Imipas untuk Negeri

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Pengabdian Imipas untuk Negeri sebagai bagian dari rangkaian Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2025, Selasa (18/11). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian jajaran pemasyarakatan terhadap lingkungan masyarakat melalui aksi pemeliharaan fasilitas ibadah.

Aksi pengabdian dilakukan dengan membersihkan halaman masjid, menata area sekitar, melakukan pembersihan bagian dalam masjid, serta melakukan peremajaan area wudhu demi memastikan kenyamanan dan kebersihan sarana ibadah bagi jamaah. Kegiatan ini dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh petugas yang terlibat.

Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Maros, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Sinergi antar unit pemasyarakatan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan bahwa kegiatan pengabdian ini merupakan implementasi semangat Hari Bakti Kemenimipas. “Pengabdian seperti ini mencerminkan nilai pelayanan dan kepedulian yang terus kami gaungkan. Tidak hanya menjaga kebersihan sarana ibadah, tetapi juga mempererat hubungan dengan masyarakat serta menunjukkan bahwa pemasyarakatan hadir dengan manfaat,” ujar Imran.

Melalui kegiatan Pengabdian Imipas untuk Negeri ini, jajaran pemasyarakatan diharapkan dapat terus memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar dan memperkuat komitmen pelayanan publik yang humanis, kolaboratif, dan berkelanjutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemenuhan Kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelompok Usia Rentan di Rutan Kelas I Makassar

    Pemenuhan Kebutuhan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelompok Usia Rentan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Makassar- Rutan Kelas I Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, termasuk kelompok usia rentan seperti lansia. Pemenuhan kebutuhan khusus bagi mereka menjadi perhatian serius, mengingat kondisi fisik dan psikologis yang berbeda dengan warga binaan pada umumnya. Senin, (25/8). Berbagai langkah dilakukan, mulai dari penyediaan layanan kesehatan yang rutin dan terukur, […]

  • Cegah Penyebaran TBC, Rutan Pangkep Lakukan Skrining Kepada Warga Binaan

    Cegah Penyebaran TBC, Rutan Pangkep Lakukan Skrining Kepada Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene melaksanakan kegiatan Skrining Tuberkulosis melalui Rontgen Dada atau Active Case Finding TB Chest X-Ray (ACF TBC CXR) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (24/9). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kementerian Kesehatan RI. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perawatan […]

  • Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

    Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025). Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

    Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar GOWA — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rabu (30/4/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sipala, […]

  • Lewat sosialisasi minum obat TB, warga binaan rutan Makassar diajak menjaga kesehatan dengan semangat hingga tuntas pengobatan

    Lewat sosialisasi minum obat TB, warga binaan rutan Makassar diajak menjaga kesehatan dengan semangat hingga tuntas pengobatan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Makassar – Sebagai tindak lanjut dari program Active Case Finding (ACF), Rutan/UPT melaksanakan kegiatan sosialisasi minum obat Tuberkulosis (TB) kepada Warga Binaan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya keteraturan dalam mengonsumsi obat TB hingga tuntas, karena pengobatan yang tidak lengkap dapat menyebabkan kuman kebal obat dan memperburuk kondisi kesehatan. Dalam penyampaian, petugas kesehatan menjelaskan beberapa hal penting […]

  • JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

    JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan. Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg […]

error: Content is protected !!
expand_less