Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Virelia Faces Widespread Protests Over Corruption Allegations

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Rangkul Ojol dan Komunitas Motor, Polres Takalar Jadikan Pengendara “Mata dan Telinga” Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    TAKALAR — Lapangan apel Polres Takalar, Rabu pagi, 11 Februari 2026, tampak berbeda. Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan anggota komunitas motor berdiri sejajar dengan personel kepolisian dalam Apel Ojol Polantas Menyapa Polres Takalar “Mappatabe”. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita itu menjadi simbol penguatan sinergitas antara kepolisian dan elemen masyarakat jalanan dalam menjaga harkamtibmas […]

  • Kalapas Palopo Laksanakan Kontrol Blok Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    PALOPO — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, melaksanakan kegiatan kontrol blok hunian warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Palopo didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Hartono beserta jajaran pengamanan. Kontrol dilakukan […]

  • Rutan Makassar Bantu Keluarga Warga Binaan Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali tunjukkan kepeduliannya melalui kegiatan bakti sosial (baksos) bagi keluarga Warga Binaan. Berlangsung di Aula Sulistyadi Rutan Makassar pada hari Sabtu, 21 Juni 2025. Sebanyak 25 keluarga warga binaan yang mengalami keterbatasan ekonomi menjadi penerima bantuan sosial dalam momen ini. Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bantuan […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Dirangkaikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar menyelenggarakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai sebagai bentuk komitmen awal dalam mengawali pelaksanaan tugas di tahun anggaran yang baru. Apel kali ini juga menjadi momentum perdana penggunaan Pakaian Dinas […]

  • Polres Takalar Dukung Penanganan Stunting di Kecamatan Mappakasunggu

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pemberian makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil di Kecamatan Mappakasunggu, Jumat (21/12/2025) pagi. Sekitar pukul 08.00 Wita, masing-masing kantor desa dan kelurahan menjadi lokasi pelaksanaan program yang menyasar empat wilayah, yakni Desa Pa’batangan, Desa Patani, Desa Soreang, dan Kelurahan Takalar. Sebanyak 56 […]

error: Content is protected !!
expand_less