Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

KORUPSI DANA PILKADA KPU PANGKEP TAHUN 2024 KEJARI PANGKEP TETAPKAN KETUA KOMISIONER DAN PPK SEBAGAI TERSANGKA

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 39
  • comment 0 komentar

KEJARI PANGKEP, Pangkajene – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Kejari Pangkep) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Penetapan status tersangka dilakukan pada hari ini, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka adalah:

Tersangka I, selaku Ketua KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka M, selaku Komisioner KPU Kabupaten Pangkep.

Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Modus Operandi dan Penahanan

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah kolusi atau persengkokolan dalam Pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia. PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga. Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih.

Terhadap Para Tersangka, setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, Tim Penyidik melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803,- (Dua Ratus Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Rupiah).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • That Bridge Borders and Offer Insights Into International

    That Bridge Borders and Offer Insights Into International

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Post Views: 28

  • Luxurious Stays Redefining Hospitality at Hotel Havens

    Luxurious Stays Redefining Hospitality at Hotel Havens

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Post Views: 30

  • Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Rutan Makassar Terus Maksimalkan Upaya Kurangi Overcrowded Rutan Makassar kembali mengambil langkah nyata dalam memaksimalkan upaya pengurangan overcrowded dengan melakukan pemindahan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas hunian. Kepala Rutan Makassar menyampaikan bahwa pemindahan […]

  • Meriah! Lapas Narkotika Sungguminasa Rayakan HUT RI ke-80 dengan Lomba Bersama Keluarga

    Meriah! Lapas Narkotika Sungguminasa Rayakan HUT RI ke-80 dengan Lomba Bersama Keluarga

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar berbagai perlombaan yang berlangsung meriah di lapangan depan kantor, Jumat (15/08/2025). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini kegiatan melibatkan seluruh keluarga besar pegawai, termasuk suami, istri, dan anak-anak, sehingga suasana semakin hangat dan penuh […]

  • What’s Next for Global Trade After the Pandemic’s Economic Disruptions

    What’s Next for Global Trade After the Pandemic’s Economic Disruptions

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Maros Gelar Pengabdian Imipas untuk Negeri

    Hari Bakti Kemenimipas, Lapas Maros Gelar Pengabdian Imipas untuk Negeri

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Pengabdian Imipas untuk Negeri sebagai bagian dari rangkaian Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2025, Selasa (18/11). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian jajaran pemasyarakatan terhadap lingkungan masyarakat melalui aksi pemeliharaan fasilitas ibadah. Aksi pengabdian dilakukan dengan membersihkan halaman masjid, menata area sekitar, melakukan […]

error: Content is protected !!
expand_less