Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polsek Tamalate Luruskan Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Restorative Justice Ditempuh Sesuai Prosedur

Polsek Tamalate Luruskan Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Restorative Justice Ditempuh Sesuai Prosedur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Polsek Tamalate meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan “tangkap lepas” disertai pembayaran Rp 2 juta terhadap tiga remaja yang sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah kedua pihak sepakat menempuh restorative justice (RJ) yang disertai pencabutan laporan secara resmi.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, membantah adanya transaksi atau pemberian uang dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

“Tidak ada uang tebusan dan tidak ada transaksi apa pun. Proses RJ ditempuh karena korban dan keluarga pelaku sepakat berdamai serta membuat pencabutan laporan resmi. RJ dilaksanakan pada 7 Desember 2025 sesuai ketentuan,” ujar AKP Anwar.

Kapolsek Tamalate menambahkan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan sesuai SOP, termasuk komunikasi dengan pihak korban sebelum jalan damai ditempuh.

Dari pihak pelapor, salah satu korban yang dihubungi media juga membenarkan bahwa tidak ada permintaan uang dari polisi selama proses RJ berlangsung.

“Tidak pernah ada polisi bicara soal uang. Prosesnya cepat dan baik. Saya bersyukur laporan saya diproses dengan cepat,” ujar korban saat dikonfirmasi.

Sementara itu, salah satu keluarga pelaku turut menyampaikan hal serupa. Mereka mengaku tidak pernah diminta biaya atau imbalan dalam proses penyelesaian perkara.

Tiga remaja yang diamankan dalam kasus tersebut ditangkap pada Kamis (4/12/2025) di Jalan Galesong Utara, Bonto Lebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Mereka berinisial:

Fikram (18) — terduga pelaku utama
Muhammad Asrullah (17) — diduga sebagai penadah
Fahri (17) — turut serta

Ketiganya merupakan warga Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa ketiga remaja tersebut menjalani pemeriksaan awal sebelum akhirnya perkara dihentikan melalui mekanisme RJ. Semua proses, kata dia, dilakukan tanpa tekanan, tanpa imbalan, dan berdasarkan kesepakatan yang disetujui kedua pihak.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan hasil pemeriksaan. Tuduhan ‘tangkap lepas’ berbayar tidak memiliki dasar,” kata AKP Anwar.

Polsek Tamalate menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi dan dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat mengonfirmasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Semua dokumen RJ dapat dicek. Kami terbuka terhadap proses klarifikasi,” ujar Kapolsek.

Informasi lanjutan mengenai penanganan perkara dapat diakses melalui kanal resmi Polsek Tamalate.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Sambut Hangat Kunjungan Kerja PK Ahli Utama Ditjenpas

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Imam Suyudi, Senin (8/9). Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan kegiatan monitoring, sosialisasi, serta telaah kebijakan program pemasyarakatan. Kedatangan Imam Suyudi disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, bersama jajaran pejabat […]

  • Rutan Pangkep Gelar Skrining Napza, Langkah Awal Menuju Rehabilitasi Warga Binaan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan skrining riwayat penyalahgunaan Napza terhadap warga binaan sebagai bentuk pelaksanaan awal dari amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 60 ayat (2) yang mengatur tentang pemberian layanan rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana dan anak binaan di Rutan, Lapas dan LPKA, Jum’at (17/7). Kegiatan skrining […]

  • Peserta Magang Asah Kemampuan Baca Al-Qur’an Warga Binaan Rutan Pangkep

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PANGKEP — Pembinaan kepribadian di Rutan Kelas IIB Pangkep kembali diperkuat melalui kegiatan pendampingan baca Al-Qur’an yang difokuskan pada peningkatan kemampuan tajwid, Kamis (4/12). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Baitut Taubah Rutan Pangkep ini dilaksanakan bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah menjalankan program praktik lapangan. Dalam sesi pembinaan tersebut, peserta magang memberikan […]

  • Memperingati HUT ke 1 Keminimipas, Rutan Pangkep Gelar Bakti Sosial Donor Darah

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    PANGKEP — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rutan Pangkep menggelar kegiatan bakti sosial donor darah pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Ngusman Rutan Pangkep. Donor darah menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT Kemenimipas sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan […]

  • Paparkan Kinerja, Kendala, hingga Solusi, Lapas Narkotika Sungguminasa gelar Rapat Evaluasi

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pesyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar rapat internal terkait pencapaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan tugas, Selasa (30/9). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dan dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dari masing-masing seksi. Dalam rapat tersebut, setiap kepala seksi memaparkan hasil kinerja yang telah dicapai, kendala yang dihadapi […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut […]

error: Content is protected !!
expand_less