Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkep Luncurkan Tutup Bosara Brokat: Karya Warga Binaan Bernuansa Kearifan Lokal

    Rutan Pangkep Luncurkan Tutup Bosara Brokat: Karya Warga Binaan Bernuansa Kearifan Lokal

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam membina kemandirian warga binaan dengan adanya peluncuran produk baru, yakni tutup bosara brokat khas Bugis Makassar, Rabu (14/1). Peluncuran ini menjadi langkah Rutan Pangkep dalam melakukan diversifikasi produk kerajinan tangan yang bernilai budaya dan ekonomis. Sebelumnya, ruang Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan Pangkep telah menghasilkan berbagai […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

    Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    PAPUA – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Keberhasilan ini […]

  • Kepala Rutan Makassar Hadiri Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Nilai Prima bersama Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas

    Kepala Rutan Makassar Hadiri Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Nilai Prima bersama Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imipas

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Makassar – Kunjungan Tenaga Ahli dan Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi Inspektur Wilayah IV, dalam rangka penguatan pelaksanaan kinerja dan reformasi birokrasi menuju capaian kinerja tahun 2025 serta penerapan Tata Nilai PRIMA. Kepala Rutan Makassar Jayadikusumah dan Ketua ZI Rutan Makassar Rustanto serta jajaran UPT Sekitar Makassar bertempat di Kantor Imigrasi TPI Makassar […]

  • Sustainable Tourism Triumphs in the Green Revolution

    Sustainable Tourism Triumphs in the Green Revolution

    • calendar_month Kam, 9 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Post Views: 36

  • Rutan Kelas IIB Malino Gelar Shalat Idul Adha 1446H Bersama Warga Binaan

    Rutan Kelas IIB Malino Gelar Shalat Idul Adha 1446H Bersama Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Malino, 6 Juni 2025 — Rutan Kelas IIB Malino melaksanakan Shalat Hari Raya Idul Adha 1446H pada Jumat pagi, 6 Juni 2025 pukul 07.00 WITA. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, diikuti oleh seluruh pegawai, anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan warga binaan. Shalat Idul Adha dipimpin secara berjamaah, dilanjutkan dengan khutbah oleh Ustad […]

  • Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin-2025

    Kapolres Gowa Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin-2025

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Tahun 2025 dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Makassar dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan IRJEN POL. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H, Rabu […]

error: Content is protected !!
expand_less