Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

GEMPAK – HAM Desak Ditresnarkoba Polda Sulsel Buka Kembali Pengembangan Kasus Sabu Yu

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 221
  • comment 0 komentar

Makassar — Aktivis Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Anti Korupsi – Hak Asasi Manusia (GEMPAK – HAM), Emil Salim, mendesak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk membuka kembali pengembangan perkara narkotika yang menjerat terpidana Yu alias A. Desakan ini muncul karena dalam fakta persidangan dan dakwaan jaksa penuntut umum, secara terang disebutkan keterlibatan dua orang lain yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Muh. Af alias Daeng Af dan Fa alias A.

Menurut Emil Salim, putusan bersalah terhadap Yu seharusnya menjadi pintu masuk untuk menuntaskan jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan justru menghentikan proses hukum pada satu pelaku lapangan.

“Dakwaan dan fakta hukum sudah sangat jelas menyebut peran dua DPO. Ini bukan isu asumtif, tapi tercatat resmi dalam berkas perkara dan diuji di persidangan. Negara tidak boleh berhenti di satu simpul,” tegas Emil Salim dimintai tanggapan via telepon, Senin (5/1/2026).

Dakwaan Yu: Peran Sentral Af dan Fa Alias A dalam Rantai Peredaran Sabu

Dalam Perkara Nomor 968/Pid.Sus/2024/PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum Andi Pubrianti Samad, SH., MH mendakwa Yu alias An atas dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Pertama

Jaksa menguraikan bahwa pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, terdakwa Yusdianto tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu.

Peristiwa bermula ketika terdakwa bertemu dengan Fa alias A (DPO) di Lorong 55 Jalan Sungai Limboto, tepat di depan rumah Muh. Af alias Daeng Af (DPO). Dalam pertemuan tersebut, Fa menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan ada pembeli yang ingin membeli sabu seberat empat gram. Meski sempat ragu, terdakwa akhirnya menyetujui tawaran tersebut setelah Fa meyakinkan bahwa barang tersebut bukan sabu, melainkan tawas.

Selanjutnya, terdakwa bersama Fa masuk ke rumah Muh. Af alias Daeng Afdhal (DPO). Di lokasi itu, Af menyerahkan satu amplop putih kepada terdakwa yang berisi empat sachet plastik klip berisi kristal bening. Barang tersebut kemudian dibawa terdakwa bersama Fa menuju lokasi transaksi.

Setibanya di Jalan Gunung Merapi depan Hotel Vindika, terdakwa meletakkan amplop berisi sabu di sudut jalan. Tak lama kemudian, pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian menyerahkan uang sebesar Rp 4.400.000 kepada terdakwa. Saat transaksi berlangsung, terdakwa ditangkap petugas, dan dari amplop putih tersebut ditemukan empat sachet plastik klip berisi kristal bening yang setelah diuji laboratorium terbukti mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa menegaskan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Muh. Af alias Daeng Af, sementara seluruh komunikasi dan pengaturan transaksi dilakukan oleh Fa alias A, keduanya hingga kini berstatus DPO.

Dakwaan Kedua

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Dalam dakwaan ini dijelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel, setelah saksi polisi melakukan komunikasi langsung dengan Fa alias A (DPO) sebagai target awal. Fa kemudian mengatur pertemuan dan mengutus terdakwa untuk menyerahkan barang kepada pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel menyatakan barang bukti seberat 2,9197 gram tersebut positif mengandung Metamfetamina.

GEMPAK – HAM: Pengembangan Perkara Tidak Boleh Mandek

Emil Salim menilai, dengan adanya uraian dakwaan yang detail dan menyebutkan peran DPO secara eksplisit, maka pengembangan perkara merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan institusional.

“Jika dua nama yang disebut sebagai pemasok dan pengendali transaksi ini tidak dikejar, maka penegakan hukum berisiko timpang. Ini juga membuka ruang impunitas dalam kejahatan narkotika yang terorganisir,” ujarnya.

GEMPAK – HAM meminta Polda Sulsel memastikan bahwa penegakan hukum narkotika dijalankan hingga ke hulu jaringan, demi menjamin rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat dari kejahatan narkotika yang berulang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pagar Besi Pesanan Masyarakat Dikerjakan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, Bukti Keberhasilan Pembinaan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    GOWA — 22 Januari 2026 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan perkembangan positif melalui kegiatan pembinaan kemandirian. Salah satu wujud nyata pembinaan tersebut adalah kegiatan pembuatan pagar besi custom yang dikerjakan langsung oleh WBP di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja (Giatja). Pagar besi custom ini dibuat berdasarkan […]

  • Sinergi Aparat Penegak Hukum: Rutan Pangkajene Berpartisipasi dalam Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pangkep

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pangkep – Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Pangkajene, Djufri Rasyid menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Kamis (12/6). Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Pangkep ini dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu Polres Pangkep, Pengadilan Negeri Pangkajene serta tamu undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian […]

  • Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Ringkus NS Warga Kindang, Miliki Sabu 45 Gram.

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BULUKUMBA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Kasus ini diungkap pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar […]

  • “Jemput Bola” ke Blok Hunian, Cara Humanis Lapas Narkotika Sungguminasa Jaga Kesehatan Warga

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA, GOWA – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berinovasi mendekatkan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Rabu (03/12), tim medis Klinik Syekh Yusuf kembali menggelar program “Jemput Bola” dengan mendatangi langsung blok hunian. Langkah proaktif ini memastikan akses kesehatan merata tanpa menunggu warga binaan jatuh sakit. ​Dalam aksinya, dokter dan perawat bergerak menyisir […]

  • Rutan Kelas I Makassar Kembali Lakukan Upaya Pengurangan Overkapasitas, Pindahkan Puluhan WBP ke Lapas Takalar

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melakukan langkah strategis dalam upaya mengurangi tingkat overkapasitas hunian dengan memindahkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan Rutan Makassar, disertai pengecekan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh WBP yang […]

  • Menuju WBK–WBBM 2026, Rutan Masamba Gelar Rapat Pencanangan Zona Integritas

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba resmi memulai langkah Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026. Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat pencanangan dan pembentukan tim kerja (Pokja) yang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa (3/2/2026). Rapat strategis ini dipimpin […]

error: Content is protected !!
expand_less