Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aparat dan Oknum Penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat Justice Collaborato

Aparat dan Oknum Penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat Justice Collaborato

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

PINRANG  — Dugaan kuat keterlibatan oknum Kepala Lingkungan Labili Bili, pihak Kelurahan Tellumpanua, Pihak Kecamatan Suppa, pihak instansi Dispenda, ATR/BPN Kabupaten Pinrang, Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang, serta oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang dalam kasus terbitnya sertifikat ganda di atas lahan milik Farida Ambo Tang, memicu Terjadinya sengketa berdarah, kuasa hukum Farida Ambo tang A. Salim Agung, SH., CLA. Mengungkapkan kekwatirannya, bahwa Kasus ini berpotensi memicu sengketa berdarah jika tidak segera ditangani secara tuntas dan transparan.

Dugaan Justice Collaborator dan Peran Oknum Penyidik

Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat berperan sebagai justice collaborator—yang seharusnya membantu pengungkapan kasus secara jujur, namun diduga malah bersekongkol untuk menghalangi proses hukum, atau memanfaatkan posisinya untuk kepentingan sindikat mafia tanah. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Keterlibatan Aparat Pemerintahan dan Instansi Terkait

– Kepala Lingkungan Labili Bili, Lurah, dan Camat Suppa diduga memberikan rekomendasi atau persetujuan tanpa prosedur yang benar dalam penerbitan sertifikat.
– Dispenda Kabupaten Pinrang diduga lalai dalam pengawasan administrasi pajak terkait objek tanah bermasalah.
– BPN Kabupaten Pinrang sebagai lembaga penerbit sertifikat diduga menerbitkan sertifikat ganda tanpa verifikasi ketat.
– Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan tata ruang dengan optimal sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan tanah.
– Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang yang seharusnya mengusut tuntas kasus ini malah diduga bersekongkol.

Pernyataan Kuasa Hukum

A. Salim Agung, SH., CLA, kuasa hukum Farida Ambo Tang, menyatakan:

“Kami sangat murka atas dugaan keterlibatan aparat dan oknum penyidik dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal hak tanah, tapi juga soal integritas penegak hukum dan pemerintahan. Kami akan menuntut agar semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi berat sesuai hukum dan agar kasus ini segera diusut tuntas.”

Landasan Hukum dan Sanksi yang Dapat Diberlakukan

Pasal-Pasal KUHP Lama dan KUHAP:

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
– Pasal 385 KUHP (Penipuan): Hukuman penjara hingga 4 tahun jika menggunakan dokumen palsu atau sertifikat ganda.
– Pasal 55 KUHP (Persekongkolan Jahat): Jika tindakan dilakukan bersama-sama, hukuman dapat diperberat.
– Pasal 421 KUHP (Pelanggaran Jabatan oleh Pejabat Publik): Ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
– Pasal 5 dan Pasal 6 KUHAP (Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur kewajiban penyidik untuk bertindak objektif dan profesional.

Pasal-Pasal KUHP Baru


KUHP baru yang mulai diberlakukan sebagian sejak 2023 memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan terorganisir, antara lain:

– Pasal 263 ayat (2) KUHP Baru tentang Pemalsuan Dokumen: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi yang memalsukan dokumen resmi seperti sertifikat tanah.
– Pasal 266 KUHP Baru tentang Penggunaan Dokumen Palsu: Hukuman penjara hingga 6 tahun bagi yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu.
– Pasal 420 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
– Pasal 421 KUHP Baru tentang Persekongkolan Jahat dalam Tindak Pidana: Hukuman diperberat jika dilakukan secara bersama-sama.
– Pasal 263 KUHP Baru juga mengatur secara rinci tindak pidana pemalsuan yang mencakup dokumen tanah dan sertifikat.

Sanksi Administratif dan Pemecatan:

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi, termasuk teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menetapkan sanksi disiplin mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti melanggar.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur kode etik dan disiplin anggota kepolisian, termasuk kemungkinan pemecatan bagi oknum penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Potensi Sanksi Berat bagi Pelaku

– Pidana penjara hingga 7 tahun atau lebih bagi pelaku pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
– Pemecatan tidak hormat bagi oknum ASN dan penyidik Polres Pinrang yang terbukti bersekongkol.
– Sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang lalai atau terlibat maladministrasi.
– Pemulihan hak tanah kepada pemilik sah dan pembatalan sertifikat ganda.

Penutup

Kasus ini menjadi sorotan tajam yang menguji integritas aparat pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Pinrang. Jika tidak segera ditindak tegas, kasus ini dapat memicu konflik sosial yang berujung sengketa berdarah.

Kuasa hukum dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan agar hak atas tanah milik Farida Ambo Tang dan warga lainnya dapat dipulihkan tanpa adanya intervensi mafia tanah dan oknum aparat yang bermain curang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ACC Desak Investigasi Independen Dugaan Kekerasan di ‘Sel Merah’ Lapas Bulukumba

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Makassar – Dugaan praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di ruang isolasi atau “sel merah” Lapas Kelas IIA Bulukumba mendapat sorotan tajam. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak dilakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang disebut merendahkan martabat narapidana. Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut laporan tentang pembakaran pakaian dan kasur milik narapidana […]

  • Rutan Makassar Doa bersama dan cinta dari seluruh insan pemasyarakatan untuk indonesia

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai turut serta dalam kegiatan Doa Bersama untuk Keselamatan dan Kebaikan Negeri Tercinta, yang digelar dengan penuh kekhusyukan di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Doa bersama ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Majelis Dzikir dan Muhasabah Darut Taubah Makassar, Bapak Ustadz Firdaus Malie, SS., S.Sos. […]

  • Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAKASSAR -– Kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan kembali memicu kontroversi. Ironisnya, oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran berat kini justru duduk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel, yang berperan mengawasi dan mengadili kode etik internal. Kronologi dan Sorotan Kasus Ishak Hamsah, korban […]

  • Discovering Ancient Cities That Shaped the Course of World History

    • calendar_month Sel, 24 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Post Views: 75

  • Satreskrim Polres Takalar Dalami Kasus Penganiayaan di Sawah, Gelar Perkara Digelar Kamis

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TAKALAR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di area persawahan di Kabupaten Takalar tengah berjalan sesuai prosedur hukum. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut. Kasat Reskrim Polres Takalar menegaskan bahwa sejak laporan diterima, tim penyidik telah bergerak […]

  • How Newmarkia Is Using Technology to Revamp Traditional Craftsmanship

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less