Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aparat dan Oknum Penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat Justice Collaborato

Aparat dan Oknum Penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat Justice Collaborato

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

PINRANG  — Dugaan kuat keterlibatan oknum Kepala Lingkungan Labili Bili, pihak Kelurahan Tellumpanua, Pihak Kecamatan Suppa, pihak instansi Dispenda, ATR/BPN Kabupaten Pinrang, Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang, serta oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang dalam kasus terbitnya sertifikat ganda di atas lahan milik Farida Ambo Tang, memicu Terjadinya sengketa berdarah, kuasa hukum Farida Ambo tang A. Salim Agung, SH., CLA. Mengungkapkan kekwatirannya, bahwa Kasus ini berpotensi memicu sengketa berdarah jika tidak segera ditangani secara tuntas dan transparan.

Dugaan Justice Collaborator dan Peran Oknum Penyidik

Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang diduga kuat berperan sebagai justice collaborator—yang seharusnya membantu pengungkapan kasus secara jujur, namun diduga malah bersekongkol untuk menghalangi proses hukum, atau memanfaatkan posisinya untuk kepentingan sindikat mafia tanah. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap integritas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Keterlibatan Aparat Pemerintahan dan Instansi Terkait

– Kepala Lingkungan Labili Bili, Lurah, dan Camat Suppa diduga memberikan rekomendasi atau persetujuan tanpa prosedur yang benar dalam penerbitan sertifikat.
– Dispenda Kabupaten Pinrang diduga lalai dalam pengawasan administrasi pajak terkait objek tanah bermasalah.
– BPN Kabupaten Pinrang sebagai lembaga penerbit sertifikat diduga menerbitkan sertifikat ganda tanpa verifikasi ketat.
– Dinas Tata Ruang Kabupaten Pinrang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan tata ruang dengan optimal sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan tanah.
– Oknum penyidik Tahbang Polres Pinrang yang seharusnya mengusut tuntas kasus ini malah diduga bersekongkol.

Pernyataan Kuasa Hukum

A. Salim Agung, SH., CLA, kuasa hukum Farida Ambo Tang, menyatakan:

“Kami sangat murka atas dugaan keterlibatan aparat dan oknum penyidik dalam kasus ini. Ini bukan hanya soal hak tanah, tapi juga soal integritas penegak hukum dan pemerintahan. Kami akan menuntut agar semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi berat sesuai hukum dan agar kasus ini segera diusut tuntas.”

Landasan Hukum dan Sanksi yang Dapat Diberlakukan

Pasal-Pasal KUHP Lama dan KUHAP:

– Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
– Pasal 385 KUHP (Penipuan): Hukuman penjara hingga 4 tahun jika menggunakan dokumen palsu atau sertifikat ganda.
– Pasal 55 KUHP (Persekongkolan Jahat): Jika tindakan dilakukan bersama-sama, hukuman dapat diperberat.
– Pasal 421 KUHP (Pelanggaran Jabatan oleh Pejabat Publik): Ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
– Pasal 5 dan Pasal 6 KUHAP (Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur kewajiban penyidik untuk bertindak objektif dan profesional.

Pasal-Pasal KUHP Baru


KUHP baru yang mulai diberlakukan sebagian sejak 2023 memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan terorganisir, antara lain:

– Pasal 263 ayat (2) KUHP Baru tentang Pemalsuan Dokumen: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi yang memalsukan dokumen resmi seperti sertifikat tanah.
– Pasal 266 KUHP Baru tentang Penggunaan Dokumen Palsu: Hukuman penjara hingga 6 tahun bagi yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu.
– Pasal 420 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik: Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain.
– Pasal 421 KUHP Baru tentang Persekongkolan Jahat dalam Tindak Pidana: Hukuman diperberat jika dilakukan secara bersama-sama.
– Pasal 263 KUHP Baru juga mengatur secara rinci tindak pidana pemalsuan yang mencakup dokumen tanah dan sertifikat.

Sanksi Administratif dan Pemecatan:

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Sanksi administratif bagi pejabat yang melakukan maladministrasi, termasuk teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Menetapkan sanksi disiplin mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan bagi oknum ASN yang terbukti melanggar.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Mengatur kode etik dan disiplin anggota kepolisian, termasuk kemungkinan pemecatan bagi oknum penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Potensi Sanksi Berat bagi Pelaku

– Pidana penjara hingga 7 tahun atau lebih bagi pelaku pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
– Pemecatan tidak hormat bagi oknum ASN dan penyidik Polres Pinrang yang terbukti bersekongkol.
– Sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang lalai atau terlibat maladministrasi.
– Pemulihan hak tanah kepada pemilik sah dan pembatalan sertifikat ganda.

Penutup

Kasus ini menjadi sorotan tajam yang menguji integritas aparat pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Pinrang. Jika tidak segera ditindak tegas, kasus ini dapat memicu konflik sosial yang berujung sengketa berdarah.

Kuasa hukum dan masyarakat menuntut transparansi dan keadilan agar hak atas tanah milik Farida Ambo Tang dan warga lainnya dapat dipulihkan tanpa adanya intervensi mafia tanah dan oknum aparat yang bermain curang.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Maros Terima 5 Mahasiswa Magang Psikologi Universitas Hasanuddin

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima sebanyak 5 orang mahasiswa peserta magang dari Program Studi Psikologi Universitas Hasanuddin, Rabu (28/01). Kegiatan penerimaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta penguatan sinergi antara pemasyarakatan dan dunia akademik. Program magang tersebut akan berlangsung selama 30 hari, di mana […]

  • Sidang TPP Digelar, Kalapas Pastikan Pengusulan PB WBP Gratis dan Transparan

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan pengusulan hak integrasi dan penempatan tugas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan sidang ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, serta diikuti oleh sejumlah pejabat struktural terkait, Senin (15/12). Sidang TPP dipimpin oleh Eka Junianto selaku […]

  • Kapolri Polisi Listyo Sigit Prabowo Tegas Menolak Gagasan Penempatan Institusi Polri Dibawah Struktur Kementerian

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak gagasan penempatan institusi Polri di bawah struktur kementerian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Jenderal Listyo menyatakan penolakan itu secara langsung di hadapan […]

  • Dengar Langsung Aspirasi Warga, Polda Sulsel dan Polres Gowa Kembali Gelar Jumat Curhat

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    GOWA — Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah silaturahmi dan dialog langsung antara aparat keamanan dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Gaffar Polres Gowa, Jumat (23/1/2026), dengan mengusung tema Mendengarkan Aspirasi Dan Apresiasi Masyarakat Guna Menjaga Harkamtibmas Yang Kondusif. Kegiatan Jumat Curhat tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teguhkan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk […]

  • PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida). Direktur Cabang PT […]

error: Content is protected !!
expand_less