Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram atas Perilaku Jaksa, Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan Terpidana

Kuasa Hukum Terpidana Putusan 1552 Geram atas Perilaku Jaksa, Diduga Mengarah pada Perampasan Hak Kemerdekaan Terpidana

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
  • visibility 31
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Kuasa hukum terpidana berinisial TJ dalam perkara Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 menyampaikan keberatan keras terhadap sikap jaksa yang dinilai tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa Hukum menilai kondisi tersebut, prilaku jaksa terlalu berlebihan yg justru mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat. yang saat ini menjalani HUKUMAN PIDANA dalam Lapas Kelas I Makassar sebagai binaan.

Pernyataan itu disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH., bersama A. Salim Agung, SH., saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Makassar, Sabtu (27/06/2026).

Menurut Kuasa Hukum, Muhammad Nur, kliennya telah menjalani pidana pokok dalam dua perkara selama kurang lebih hampir 15 tahun, dari total hukuman 16 tahun 6 bulan.

Dengan masa pidana yang telah dijalani tersebut, menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kami sangat geram terhadap perilaku jaksa yang hingga hari ini belum menuntaskan pelaksanaan Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang telah inkrah sejak tahun 2015. Akibatnya, hak hukum klien kami untuk memperoleh pembebasan bersyarat justru terhambat. Kondisi ini kami nilai diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana,” tegas Muhammad Nur.

Ia menjelaskan, hak memperoleh pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, kata dia, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang menurutnya semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025.

“Pembebasan bersyarat bukan hadiah, melainkan hak hukum yang diberikan negara kepada terpidana yang telah memenuhi syarat. Karena itu, tidak boleh ada tindakan atau kelalaian administrasi yang menghalangi hak tersebut,” ujarnya.

Muhammad Nur menuturkan bahwa putusan perkara Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015.

Namun, menurutnya, jaksa sebagai eksekutor baru melakukan langkah-langkah terkait penyitaan aset milik terpidana pada tahun 2026. Sementara putusan inkrah itu di tahun 2015.

Ia mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar telah mengirimkan Surat Nomor B-2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi terkait penyitaan aset milik kliennya yang berada di Desa Lempe, Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Wajo juga menerbitkan Surat Nomor B-982/P.4.19/Dip.3/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Lempe untuk melakukan pengecekan terhadap aset dimaksud.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan mengapa proses tersebut tidak disertai pemberitahuan secara tertulis kepada terpidana maupun kuasa hukumnya.

“Kami mempertanyakan dasar prosedurnya. Mengapa klien kami sebagai pemilik aset, keluarganya, maupun kuasa hukumnya tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai kegiatan pengecekan aset tersebut. Padahal, tindakan seperti ini seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum,” kata Muhammad Nur.

Menurutnya, keberatan tersebut merujuk pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur teknis pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Kami sama sekali tidak menolak upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, proses penyitaan aset tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak terpidana,” jelasnya.

Muhammad Nur menegaskan bahwa keterlambatan pelaksanaan putusan yang menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor tidak boleh berimplikasi pada hilangnya hak kliennya untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Jangan sampai karena jaksa belum menyelesaikan kewajibannya sebagai pelaksana putusan, justru klien kami yang dirugikan. Menurut kami, kondisi inilah yang diduga mengarah pada perampasan hak kemerdekaan terpidana karena hak pembebasan bersyarat menjadi tertunda,” tegasnya.

Sementara itu, A. Salim Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh langkah-langkah hukum agar seluruh hak kliennya tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, serta menghormati hak-hak warga negara, termasuk hak seorang terpidana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Perkara ini bukan hanya soal hak kemerdekaan terpidana, tetapi juga marwah Kejaksaan. Kami menduga ada unsur kesengajaan jaksa yang tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum inkrah, sehingga Kejaksaan Agung perlu turun tangan atas perilaku jaksa ini.” pungkas A. Salim Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkajene Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan mengikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara daring, Senin 23/06/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti langsung oleh kepala rutan, pejabat structural, dan pembinaan peramuka bersama 25 Warga binaan […]

  • MULAI JUNI 2026, KLINIK PRATAMA dr. SAHARDJO RUTAN MAKASSAR RESMI LAYANI PESERTA BPJS KESEHATAN

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Makassar – Klinik Pratama dr. Sahardjo Rutan Kelas I Makassar kini resmi melayani peserta BPJS Kesehatan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan kerja sama ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan kesehatan di Klinik Pratama dr. Sahardjo sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan ini merupakan wujud komitmen Rutan Kelas […]

  • Polres Gowa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi, Amankan 500 Liter Solar

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 158
    • 0Komentar

    GOWA — Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Cahyadi, S.H, M.H serta Kasihumas AKP Kusman Jaya, Rabu (17/9/2025). Kasus ini berawal dari […]

  • Indahnya Berbagi di Bulan Suci, Polres Gowa dan Polsek Jajaran Bagikan Takjil Setiap Hari

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Gowa melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari menjelang waktu berbuka puasa di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Gowa, Jum’at (06/3/2026). Pembagian takjil tersebut dilakukan oleh personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran […]

  • Siwas dan SiPropam Polres Takalar Dorong Transparansi Melalui Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR!

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    TAKALAR – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kepolisian, Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Takalar menggelar sosialisasi Whistle Blower System (WBS) dan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa tersebut diikuti oleh para personel Polres Takalar dan Polsek jajaran. Sosialisasi […]

  • Awali Hari dengan Keringat dan Semangat, Polres Gowa Siap Layani Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam upaya menjaga kebugaran fisik sekaligus mempererat kebersamaan, Polres Gowa melaksanakan kegiatan olahraga pagi bersama yang diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), personel, serta ASN Polres Gowa, Jum’at (24/4/2026). Kegiatan olahraga pagi tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa dengan agenda utama senam bersama yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres […]

error: Content is protected !!
expand_less