RUTAN MAKASSAR TERIMA PENYULUHAN HUKUM TENTANG *LOVE SCAMMING*, PERKUAT KESADARAN HUKUM WARGA BINAAN
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menerima penyuluhan hukum dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan materi *love scamming* yang digelar di Aula Rutan Kelas I Makassar, **Rabu (29/7)**. Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian untuk meningkatkan literasi hukum sekaligus membangun kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan yang berkembang di era digital.
Penyuluhan menghadirkan **Fetty Fatimah** dan **Neneng** sebagai narasumber yang memaparkan berbagai modus *love scamming*, yaitu tindak penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk memperoleh keuntungan finansial. Selain menjelaskan karakteristik pelaku dan tahapan penipuan, narasumber juga mengedukasi warga binaan mengenai langkah-langkah pencegahan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindak pidana tersebut.
Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan (BHP) Rutan Kelas I Makassar, **Djanwar Bakkara**, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam membentuk kesadaran dan karakter warga binaan. “Pembinaan hukum harus mampu mengikuti perkembangan bentuk-bentuk kejahatan yang terjadi di masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana serupa setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, **Fetty Fatimah** mengingatkan bahwa pelaku *love scamming* umumnya membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan penipuan. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama apabila mulai meminta uang atau keuntungan tertentu. Selalu lakukan verifikasi dan berpikir kritis sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Senada dengan itu, **Neneng** menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum dan literasi digital sebagai benteng dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber. “Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi warga binaan untuk lebih waspada, bijak dalam berinteraksi, serta mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan terus berkomitmen menghadirkan pembinaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Edukasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kesadaran, membentuk karakter yang bertanggung jawab, serta mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum dalam proses reintegrasi sosial.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar