Kanwil Ditjenpas Sulsel Apresiasi Kolaborasi Bapas Makassar dan Densus 88 Antiteror Polri dalam Pencegahan Radikalisme
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan mengapresiasi penguatan sinergi antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembimbingan kemasyarakatan dan pencegahan radikalisme. Kegiatan berlangsung di Masjid Al Hidayah Bapas Makassar, Kamis (20/8/2026), selepas pengajian rutin pegawai.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kedua institusi, khususnya dalam mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme serta mencegah berkembangnya kembali paham radikalisme.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, **Mulyadi**, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapas Makassar bersama Densus 88 Antiteror Polri dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan.
> “Kami mengapresiasi langkah Bapas Kelas I Makassar bersama Densus 88 Antiteror Polri dalam memperkuat sinergi pembimbingan dan pencegahan radikalisme. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor, sehingga setiap pihak dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya untuk memastikan klien dapat kembali ke masyarakat secara aman, produktif, dan bertanggung jawab,” ujar Mulyadi.
Menurut Mulyadi, keberhasilan reintegrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembimbingan yang dilakukan oleh Bapas, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, serta instansi terkait. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Klien Pemasyarakatan sekaligus meminimalkan potensi kembali terpengaruh oleh jaringan atau paham radikal.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, **Surianto**, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama tersebut memiliki sejumlah proyeksi penting yang perlu dibangun secara berkelanjutan. Salah satunya adalah penguatan mekanisme pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan berdasarkan prinsip *needs to know*.
Menurut Surianto, pertukaran informasi yang terukur dan sesuai kewenangan diperlukan untuk memastikan setiap langkah pembimbingan dapat dilakukan secara tepat, tanpa mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan dan penggunaan data.
Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada pengembangan pola kolaboratif dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.
Dalam perspektif pembimbingan, Surianto menekankan pentingnya membangun keterikatan positif antara klien dengan lingkungan sosialnya. Ia mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya menggeser kondisi *quit quitting* menuju *engagement*, yakni membangun keterlibatan yang nyata dan bermakna dalam kehidupan sosial.
Menurutnya, proses reintegrasi tidak cukup hanya memastikan klien kembali berada di tengah masyarakat, tetapi juga perlu memastikan terbentuknya hubungan sosial yang sehat dan solid.
> “Kita membutuhkan keterikatan antara klien dengan masyarakat yang solid. Semakin kuat keterikatan positif itu terbentuk, semakin besar peluang kita untuk memutus relasi klien dengan jaringan atau lingkungan yang berpotensi menariknya kembali kepada jaringan terorisme sebelumnya,” jelas Surianto.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri, **Kombes. Pol. Agung Novrianto Masloman**, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Bapas Makassar menjadi penting di tengah perkembangan persoalan radikalisasi berbasis kekerasan yang semakin kompleks.
Ia menyoroti perkembangan teknologi dan media daring yang dapat menjadi salah satu ruang penyebaran paham radikal secara lebih luas dan cepat. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan pencegahan yang tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga penguatan lingkungan sosial.
Salah satu aspek yang mendapat perhatian adalah penguatan keluarga sebagai bagian penting dalam upaya mencegah berkembangnya kembali paham radikal. Keluarga memiliki posisi strategis sebagai lingkungan terdekat yang dapat memberikan dukungan, pengawasan, sekaligus ruang komunikasi bagi individu yang sedang menjalani proses reintegrasi.
Penandatanganan PKS disaksikan jajaran Densus 88 Antiteror Polri, pejabat struktural dan fungsional Bapas Makassar, serta peserta magang yang mengikuti rangkaian kegiatan di Masjid Al Hidayah.
Melalui kerja sama ini, Bapas Kelas I Makassar dan Satgaswil Sulawesi Selatan Densus 88 Antiteror Polri berkomitmen memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung pembimbingan kemasyarakatan, pencegahan radikalisme, serta optimalisasi reintegrasi sosial.
Bagi Kanwil Ditjenpas Sulsel, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang semakin profesional, responsif, dan integratif, sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan dapat berjalan secara aman, konstruktif, dan berkelanjutan.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar