Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku Penganiayaan Bermodal Balok dan Tangan Kosong

sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Berton SM. Sitorus (29), seorang wiraswasta asal Kabupaten Toba Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jum’at (02/5/2025).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Sailong, Kelurahan Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Korban, Berton SM. Sitorus, datang ke rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku. Namun, situasi memanas saat pelaku justru merespons dengan tindakan agresif.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H melalui Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H menjelaskan kronologi kejadian.

“Saat korban meminta pelaku membujuk istrinya keluar dari kamar untuk membayar utang, pelaku justru marah dan mengambil sebilah parang yang kemudian diayunkan ke arah korban. Beruntung, korban berhasil menghindar,” ujar IPDA Alfian.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengejar korban ke luar rumah sambil membawa balok kayu. Balok tersebut digunakan untuk memukul kepala korban yang saat itu mengenakan helm.

Setelahnya, pelaku kembali menyerang dengan tangan kosong dan memukul mata kiri korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Merasa dirugikan dan terluka, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/426/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 24 April 2025.

Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di lokasi yang telah terdeteksi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polri.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembinaan Kepramukaan: Warga Binaan Rutan Pangkep Jalani Ujian Pencapaian SKU Pandega

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    PANGKEP — Warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep yang menjadi peserta pembinaan kepramukaan mengikuti rangkaian ujian pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega sebagai tahapan akhir sebelum pelantikan menjadi Pramuka Pandega, Jum’at (6/2). Kegiatan ujian dilaksanakan melalui metode hiking yang dipadukan dengan pengujian materi kepramukaan yang telah diberikan selama masa pembinaan. Dalam pelaksanaannya, […]

  • Sambut HUT Korpri Ke-54, Korpri Polda Sulsel Gelar Bakti Kesehatan dan Edukasi Kesehatan Gigi di Panaikang Makassar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2025, Korpri Polda Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Salah satu kegiatan utama yang digelar adalah Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan di Klinik Biddokkes Panaikang Polda Sulsel serta Edukasi Kesehatan Gigi bagi siswa-siswi Sekolah Dasar di […]

  • Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Dirangkaikan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Takalar Siap Amankan Nataru

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara (HBN) ke-77 Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025 dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 08.35 Wita, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar. Upacara dan apel […]

  • Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Takalar — Mulai November 2025, Polres Takalar resmi menghadirkan inovasi layanan publik melalui penerapan SKCK full online, mengikuti ketentuan Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Transformasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Lewat sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi. Cukup melalui aplikasi […]

  • Polsek Galsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Puting Beliung di Desa Popo

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polsek Galesong Selatan menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang terdampak bencana angin puting beliung di Dusun Kanite, Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, jajaran Polsek Galsel menyalurkan bantuan sosial berupa sembako kepada masyarakat korban bencana. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Galesong Selatan AKP Ahmad Koembara, SH, […]

  • Cacat Administrasi Berkas TPPU Sulfikar, ACC Sulawesi Kritik Penyidik Polda Sulsel

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Sulfikar ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Jaksa menemukan cacat administrasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas tidak dapat diproses karena tanggal dokumen lebih awal dari penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya […]

error: Content is protected !!
expand_less