Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi Bedah Langsung Karya Literasi Terbarunya Dalam Seminar Bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi”

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 50
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, membedah langsung karya literasi terbarunya dalam acara seminar bertajuk “Notaris dan Aneka Modus Korupsi” yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Jumat, 25 April 2026. Kegiatan ini menjadi ajang edukasi hukum yang krusial bagi para pejabat pembuat akta otentik di wilayah […]

  • Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polres Takalar yang Cepat dan Ramah

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    TAKALAR — Seorang warga Kabupaten Takalar, Wulandari, menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan pembuatan SKCK secara online di Polres Takalar. Ia mengaku sangat terbantu dengan sistem pelayanan yang dinilai cepat dan efisien, serta didukung oleh sikap petugas yang ramah dalam memberikan arahan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, proses pengurusan SKCK kini menjadi lebih mudah dan tidak berbelit-belit, […]

  • 150 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H, Wujud Apresiasi Pembinaan di Lapas Maros

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Maros – Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 Hijriah. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib, Sabtu (21/03). Remisi yang diberikan terdiri […]

  • Rutan Masamba Gembleng Fisik CPNS: Membangun Ketangguhan Mental dan Fisik Petugas Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Masamba – Dengan penuh semangat 4 (empat) orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba mengikuti kegiatan pembinaan fisik yang dilaksanakan pagi dan sore hari. Pembinaan fisik dilaksanakan di halaman Rutan Masamba dengan dipandu oleh instruktur dari petugas Rutan Masamba. Kegiatan diawali dengan sesi pemanasan, kemudian lari di sekitar lingkungan Rutan […]

  • Patroli SPBU, Polisi Pastikan Distribusi BBM di Galesong Selatan Tetap Lancar

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TAKALAR – Personel Polsek Galesong Selatan menggelar patroli di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Selasa, 31 Maret 2026, guna memastikan keamanan serta kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukumnya. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.15 Wita itu melibatkan lima personel, yakni Aiptu Nursalam S., Aiptu Syarifuddin, S.H., Aipda Amiruddin, Bripka […]

  • Dari Balik Jeruji, Iman Tetap Tumbuh: WBP Beragama Nasrani Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Ibadah Virtual

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Gowa – Jumat, 27 Juni 2025, warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan ibadah kerohanian secara terpusat melalui Zoom Meeting, yang dilaksanakan di gereja dalam lingkungan lapas. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh khidmat. Program ibadah ini merupakan bagian dari […]

error: Content is protected !!
expand_less