Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dg Sila juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Direktur CV Fenny Frans tersebut terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Angeliky Handajani Day.

Majelis Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan meresahkan masyarakat dan kurang kehati-hatian sebelum mengedarkan produknya.

Sementara yang meringankan suami dari Fenny Frans tersebut bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Putusan majelis hakim PN Makassar ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang menuntut terdakwa 4 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut membuktikan dakwaan subsidair yang diajukan JPU Kejati Sulsel terbukti.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” kata Soetarmi.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan majelis hakim PN Makassar berpendapat perbuatan melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Untuk dua terdakwa lainnya, Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) pada hari Rabu (3/6/2025) masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sulsel.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Kegiatan “IMIPAS Peduli” dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

    Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Kegiatan “IMIPAS Peduli” dalam Rangka Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-1 Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Parepare — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan “IMIPAS Peduli” yang meliputi bakti sosial, donor darah, dan pengobatan gratis, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Ke-1 Tahun 2025.Kamis 13 November 2025 Dengan mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” kegiatan ini dipimpin langsung oleh […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Lepas Pejabat Struktural, Kalapas Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas

    Lapas Kelas IIB Maros Lepas Pejabat Struktural, Kalapas Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar acara pelepasan pejabat struktural, Nelman, yang resmi mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Maros. Acara pelepasan berlangsung di lapangan Apel, dihadiri oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, dan seluruh […]

  • “English Class” di Rutan Pangkep: Membekali Warga Binaan dengan Keterampilan Bahasa Asing

    “English Class” di Rutan Pangkep: Membekali Warga Binaan dengan Keterampilan Bahasa Asing

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pangkep – Di balik tembok Rutan Kelas IIB Pangkep, kesempatan untuk menimba ilmu selalu terbuka bagi para warga binaan. Salah satu program pembinaan yang rutin digelar adalah pembelajaran bahasa Inggris dasar yang difokuskan pada penggunaan sehari-hari, Sabtu (5/7). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Perpustakaan ini mengajarkan warga binaan cara berkomunikasi sederhana dalam bahasa Inggris, seperti […]

  • Bersama Menanam, Bersama Menguatkan Rutan Makassar ikut serta dalam penanaman bibit pohon kelapa

    Bersama Menanam, Bersama Menguatkan Rutan Makassar ikut serta dalam penanaman bibit pohon kelapa

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar didampingi pejabat struktural turut serta dalam kegiatan Penanaman bibit Pohon kelapa yang digelar secara serentak bersama jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bertempat di Maros Selasa (9/9). Kegiatan ini, juga di hadiri oleh Forkopimda setempat dan TNI serta Polri, bertujuan untuk mendukung program […]

  • Challenge and Inspire Future of Political Thought

    Challenge and Inspire Future of Political Thought

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Post Views: 34

  • Rp 357 Juta Dana Desa Bonea Tanpa Audit, Desak Bupati Kepulauan Selayar Perintahkan Inspektorat Periksa

    Rp 357 Juta Dana Desa Bonea Tanpa Audit, Desak Bupati Kepulauan Selayar Perintahkan Inspektorat Periksa

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    SELAYAR — Kontroversi mengenai dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613,- yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar semakin mendapat sorotan. Dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan desa ini kini menjadi perdebatan hukum, menyusul pengajuan praperadilan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kuasa hukum Alwan Sihadji […]

error: Content is protected !!
expand_less