Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • visibility 238
  • comment 0 komentar

Makassar — Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun penyidikan, berkas tiga tersangka yakni inisial MN, RF, dan RHA dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.

“Berkasnya kami kembalikan karena masih terdapat kekurangan (P-19),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Senin, 20 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial MN, selaku Ketua Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri; inisial RF, selaku Bendahara Koperasi EPFM yang turut menandatangani dokumen pengajuan dan pencairan; dan inisial RHA, anggota pengurus koperasi yang berperan dalam penyusunan data dan administrasi kredit.

Modus Kredit Fiktif: Data Karyawan Siluman dan Rekayasa Gaji

Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit koperasi pada periode 2018–2019. Berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan kredit dilakukan menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, serta rekayasa nilai gaji seolah-olah merupakan anggota koperasi.

Dana kredit yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke rekening sejumlah pihak, termasuk individu di luar struktur koperasi.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, pernah menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” ujar Andi Rian dalam keterangan resminya di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.

Dari hasil penyitaan, penyidik telah mengamankan uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil berbagai jenis, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan senilai Rp7,5 miliar. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp55 miliar.

ACC Sulawesi: Polda Sulsel Jangan Abaikan Peran Bank Mandiri

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai penegakan hukum atas kasus ini tidak boleh berhenti pada pengurus koperasi semata. Ia mendesak agar penyidik Polda Sulsel juga mendalami peran dan pertanggungjawaban pihak Bank Mandiri yang terlibat sejak proses verifikasi hingga pencairan dana.

“Kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus koperasi. Tanpa keterlibatan pihak bank, tidak mungkin kredit sebesar Rp120 miliar bisa cair menggunakan dokumen fiktif. Karena itu, penyidik harus menelusuri siapa saja pejabat bank yang memberi otorisasi dalam setiap tahapan kredit,” kata Kadir kepada media, Jumat, (24/10/2025).

Menurut Kadir, sistem pemberian kredit di perbankan seharusnya melewati rangkaian verifikasi berlapis dan melibatkan sejumlah pejabat berwenang. Ada Account Officer (AO) yang melakukan analisis awal, Credit Analyst yang menilai kelayakan, hingga pejabat pemutus kredit di tingkat cabang dan wilayah yang memberikan persetujuan akhir.

“Artinya, kalau dana sebesar itu bisa lolos dengan data fiktif, maka ada dua kemungkinan yaitu kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan. Kedua-duanya sama-sama harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Bedah Konstruksi Kredit: Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian

Kadir menjelaskan bahwa praktik pemberian kredit dalam sistem perbankan nasional diatur dengan prinsip prudential banking atau azas kehati-hatian. Setiap pengajuan kredit bernilai besar wajib melalui empat tahapan utama. Pertama melakukan verifikasi berkas dan data calon debitur. Pihak bank memeriksa keabsahan identitas, laporan keuangan, dan agunan. Kedua, menganalisis kelayakan kredit. Di mana dilakukan oleh credit analyst untuk menilai kemampuan bayar dan risiko gagal bayar. Ketiga, persetujuan kredit (Approval Process).

Di mana pejabat pemutus kredit melakukan evaluasi berdasarkan hasil analisis dan terakhir pencairan dan pengawasan penggunaan dana, di mana bank wajib memastikan dana digunakan sesuai tujuan kredit dan melakukan monitoring berkala.

“Kalau keempat tahap itu dijalankan sesuai SOP, maka tidak mungkin muncul kredit fiktif. Artinya, ada tahapan yang dilangkahi atau dimanipulasi. Itulah yang seharusnya diselidiki lebih dalam oleh penyidik,” kata Kadir.

Ia menambahkan, ACC Sulawesi memandang penting untuk menjaga fungsi sosial kontrol publik agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi contoh buruk bahwa kejahatan korupsi hanya menjerat pihak luar bank, sementara oknum internal yang punya kuasa atas pencairan justru lolos dari pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lambatnya Proses Penyidikan dan Sorotan Publik

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan 10 anggota koperasi EPFM. Namun, kabarnya belum satu pun pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka.

Kadir menilai kondisi ini menunjukkan lambannya penyidikan dan lemahnya keberanian penegak hukum dalam menindak pihak yang memiliki posisi strategis di lembaga keuangan.

“Kredit senilai Rp120 miliar bukan urusan kecil. Jika penyidik berhenti di level koperasi, maka penyidikan kehilangan arah dan publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Polsek Sanrobone Tangani Laporan Pencurian, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    TAKALAR — Gerak cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Mapsu Polres Takalar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait kasus pencurian bensin di kios pertamini milik warga Dusun Bungung Barania, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar., Minggu (26/20) Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Aipda Zainal Halim bersama Ka SPK I Aipda Iswadi, S.Sos […]

  • Polres Takalar Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    TAKALAR -– Kepolisian Resor Takalar melaksanakan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Tahun 2026 kepada 44 personel Polres Takalar. Kegiatan berlangsung pada Senin (26/01/2026) pukul 08.00 WITA bertempat di Lapangan Apel Polres Takalar. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kasat Reskrim Polres Takalar […]

  • KONSISTEN DAMPINGI PERUBAHAN, RUTAN MAKASSAR KEMBALI GELAR PROGRAM HAPUS TATO

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Konsisten mendampingi proses perubahan warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melaksanakan program hapus tato bekerja sama dengan Yayasan Makassar Hijrah Tanpa Nama (Mahtan), Sabtu (18/7). Kegiatan ini menjadi bagian dari program unggulan pembinaan kepribadian Rutan Makassar yang terus berlanjut untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan meninggalkan masa lalu dan […]

  • Dukung Generasi Berprestasi, Kalapas Watampone Hadiri Pre-Competition Concert Bone Choir Menuju Ajang Internasional

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menghadiri Pre-Competition Concert Bone Choir – Goes to 15th Bali International Choir Festival 2026 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Makkasau Bone, Sabtu (18/7). Kehadiran Kalapas merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan seni budaya sekaligus apresiasi kepada generasi muda Kabupaten Bone yang akan mewakili daerah pada ajang […]

  • PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida). Direktur Cabang PT […]

  • KAKANWIL DITJENPAS SULSEL PASTIKAN KUNJUNGAN LEBARAN DI RUTAN MAKASSAR BERJALAN OPTIMAL

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melakukan peninjauan langsung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar guna memastikan kesiapan layanan kunjungan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara menyeluruh kesiapan petugas, sarana prasarana, serta alur pelayanan bagi keluarga warga binaan yang akan datang berkunjung saat momen Lebaran. Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil […]

error: Content is protected !!
expand_less