Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran pidum dan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut diikuti jajaran Kejari Enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan RJ.

Kejari Enrekang mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan: Tersangka, MI alias KIBAL (25 tahun, Pelajar/Wiraswasta), yang merupakan keponakan dari Korban. Korban, T alias PAPA RAHIM (61 tahun, Tukang Batu), yang merupakan paman dari Tersangka.

Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka MI (keponakan Korban), yang dipercayakan untuk membantu memberi makan sapi milik pamannya, terlintas niat untuk mencuri sapi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik Korban T yang berada di kebun, menariknya, dan memindahkannya ke tempat persembunyian sementara dengan rencana akan dijual seharga Rp12.000.000. Namun, ketika Tersangka kembali mengecek, sapi tersebut tidak lagi berada di tempatnya.

Perbuatannya terungkap setelah Tersangka dipanggil ke Kantor Desa untuk klarifikasi dan akhirnya mengakui perbuatannya, setelah seorang saksi sempat melihat Tersangka menarik dan mengikat sapi tersebut.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah terjadi perdamaian antara Tersangka (keponakan) dan Korban (paman) yang diinisiasi oleh keluarga Korban, tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Penegasan terhadap integritas proses RJ kembali disampaikan oleh Kajati.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kakanwil Ditjenpas Sulsel dan Petugas Buka Puasa Bersama Warga Binaan

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    GOWA — Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa untuk memperkuat pembinaan spiritual warga binaan melalui kegiatan Safari Ramadan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan yang berlangsung di lapangan dalam Lapas tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, […]

  • Rutan Pangkep Optimalkan Layanan Informasi Bagi Warga Binaan Melalui Sosialisasi Kabid Bimkemas

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada warga binaan terkait hak integrasi, KUHP 2023 serta proses penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Senin (4/5). Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan (Kabid Bimkemas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, bersama jajaran pembimbing kemasyarakatan yang memberikan pemahaman […]

  • Hak Pendidikan WBP Terpenuhi, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng PKBM Kader Bangsa

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali memperkuat komitmennya dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan kerja sama dengan PKBM Kader Bangsa Kota Makassar, Rabu (6/5). Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Lapas dan dihadiri langsung oleh Kalapas Gunawan, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan […]

  • Langkah berkesinambungan Rutan Makassar kembali pindahkan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Rutan Makassar Terus Maksimalkan Upaya Kurangi Overcrowded Rutan Makassar kembali mengambil langkah nyata dalam memaksimalkan upaya pengurangan overcrowded dengan melakukan pemindahan 20 orang warga binaan ke Lapas Takalar. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Makassar dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif, tertib, dan sesuai dengan kapasitas hunian. Kepala Rutan Makassar menyampaikan bahwa pemindahan […]

  • Rutan Barru Gandeng Kelurahan Coppo Bentuk Desa Binaan, Siap Gelar Baksos hingga Bedah Rumah

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Barru – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru resmi menjalin kerja sama dengan Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Kelurahan/Desa Binaan Rutan Kelas IIB Barru, Selasa (12/5/2026). Penandatanganan PKS yang digelar di Kantor Kelurahan Coppo tersebut menjadi langkah awal sinergi antara Rutan Barru dengan pemerintah setempat. Ke depan, program Desa […]

  • Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SINJAI — Rutan Kelas IIB Sinjai terus berupaya menghadirkan pembinaan yang bermanfaat bagi warga binaan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perempuan Indonesia Maju (DPC PIM) dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Sinjai yang resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (30/03). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman […]

error: Content is protected !!
expand_less