Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran pidum dan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut diikuti jajaran Kejari Enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan RJ.

Kejari Enrekang mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan: Tersangka, MI alias KIBAL (25 tahun, Pelajar/Wiraswasta), yang merupakan keponakan dari Korban. Korban, T alias PAPA RAHIM (61 tahun, Tukang Batu), yang merupakan paman dari Tersangka.

Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka MI (keponakan Korban), yang dipercayakan untuk membantu memberi makan sapi milik pamannya, terlintas niat untuk mencuri sapi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik Korban T yang berada di kebun, menariknya, dan memindahkannya ke tempat persembunyian sementara dengan rencana akan dijual seharga Rp12.000.000. Namun, ketika Tersangka kembali mengecek, sapi tersebut tidak lagi berada di tempatnya.

Perbuatannya terungkap setelah Tersangka dipanggil ke Kantor Desa untuk klarifikasi dan akhirnya mengakui perbuatannya, setelah seorang saksi sempat melihat Tersangka menarik dan mengikat sapi tersebut.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah terjadi perdamaian antara Tersangka (keponakan) dan Korban (paman) yang diinisiasi oleh keluarga Korban, tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Penegasan terhadap integritas proses RJ kembali disampaikan oleh Kajati.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Kelas IIB Maros Gelar Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru Bersama UIN Alauddin dan LBH Patriam

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Lapas dan diikuti oleh warga binaan dan petugas dengan […]

  • Polres Gowa Amankan Lokasi Ilegal Logging, Kapolres dan Wakil Bupati Tinjau Kondisi Lapangan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 124
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama Wakil Bupati Gowa Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si, melakukan penggerebekan di lokasi penebangan liar pohon pinus yang berada di kawasan hutan lindung Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini turut diikuti sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Gowa serta rombongan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Jum’at […]

  • Peringati Hari Anti Narkoba Internasional, Lapas Palopo Gelar Tes Urin

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo untuk melaksanakan tes urine terhadap seluruh jajaran pegawai, Rabu pagi 25 Juni 2025. Kegiatan yang berlangsung di aula Lapas Palopo ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Palopo dan dihadiri oleh Kepala BNN Kota Palopo […]

  • Patroli Blue Light Warnai Malam Takalar, Polisi Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Personel Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light di wilayah hukum Kabupaten Takalar, Jumat malam (23/01/2026). Kegiatan patroli yang dimulai pukul 21.00 WITA tersebut menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya di seputaran […]

  • Buka Puasa Bersama, Lapas Maros Pererat Kebersamaan Petugas dan Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan buka puasa bersama yang melibatkan petugas dan warga binaan, sebagai bagian dari pembinaan kepribadian di bulan suci Ramadan, Rabu (18/03). Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan di lingkungan Lapas Kelas IIB Maros. Kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan […]

  • Building a Foundation for Sustainable Health and Longevity

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Post Views: 71

error: Content is protected !!
expand_less