Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS. Langkah ini diambil setelah penyidik tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam proses P-18, P-19, hingga melewati batas waktu penyidikan tambahan (P-20) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa peneliti telah melayangkan surat kepada penyidik pada 11 November 2025 yang menegaskan lewatnya batas waktu 14 hari sejak diterbitkannya P-20. Namun sampai batas akhir, penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan tambahan sebagaimana diminta.

“Demi tertib administrasi penanganan perkara, Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP Nomor B/SPDP/37.b/X/RES.1.24/2025/Krimum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS, SE,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu 3 Desember 2025.

Pengembalian SPDP ini memperkuat sikap Kejaksaan yang sejak awal meminta penyidik memenuhi petunjuk secara menyeluruh. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Kejati Sulsel sudah lebih dulu mengembalikan berkas perkara melalui P-19 berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, setelah menemukan unsur materiil dan formil yang belum terpenuhi terutama terkait penelusuran aliran dana dan pelacakan aset secara komprehensif yang menjadi standar pembuktian dalam perkara pencucian uang.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel mengakui dua petunjuk penting dalam P-19 masih belum dilengkapi. Kanit III Renakta, AKP Syamsir, menyebut kedua petunjuk itu berada dalam tahap akhir namun tenggat 14 hari dalam register dianggapnya bersifat administratif.

Petunjuk pertama menyangkut permintaan data tambahan dari Bank BCA atas tiga rekening koran yang diduga menjadi alur transaksi hasil kejahatan. Satu saksi internal bank sudah diperiksa, namun kelengkapan data dari bank belum diterima penyidik.

Petunjuk kedua berkaitan dengan pemeriksaan saksi di Malang, pemilik aset yang telah disita penyidik. Hingga kini saksi belum memberikan konfirmasi.

Penyidik juga merespons informasi pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar, namun menyatakan belum ada temuan yang mengarah ke jumlah tersebut.

“Karena dari inkuiri PPATK tidak ditemukan dana sebesar itu,” ujar Syamsir sebelumnya.

Ia menegaskan nilai kerugian korban berada di angka Rp5,9 miliar, hasil transfer ke rekening Sulfikar dan Hamsul sepanjang 2020–2021. PPATK telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. Penyidik juga menyita satu rumah di Malang dan satu unit mobil yang diduga terkait tindak pidana, serta meminta klarifikasi perusahaan kripto yang disebut dalam laporan.

“Transaksi pembelian aset digital tidak menimbulkan persoalan hukum,” kata Syamsir sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban, Tri Ariadi Rahmat, menilai pengembalian SPDP memperlihatkan persoalan serius dalam penanganan perkara. Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tidak menunjukkan profesionalitas karena berulang kali gagal memenuhi petunjuk jaksa.

“Kalau SPDP dikembalikan karena penyidikan tambahan tak dikerjakan dalam batas waktu, ada yang tidak berjalan semestinya. Jaksa memberi petunjuk dan tenggat, tetapi tidak dipenuhi,” ujar Tri saat dimintai tanggapan, Rabu malam 3 Desember 2025.

Menurut Tri, pengembalian SPDP bukan sekadar urusan administrasi melainkan indikator kelalaian penyidikan.

“Penyidikan TPPU sangat ketat dan berbatas waktu. Tidak dipenuhinya standar itu menggerus kepercayaan publik,” katanya.

Tri mengatakan pernyataan Kasi Penkum Kejati Sulsel mempertegas kekhawatiran korban bahwa penyidikan berjalan tidak efektif. Petunjuk yang belum dilengkapi, menurut dia, seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu wajar.

“Petunjuk itu konkret, tidak rumit. Faktanya tidak dikerjakan sampai SPDP dikembalikan. Itu bukan cerminan profesionalitas,” ujarnya.

Ia menilai mandeknya penyidikan berpotensi melemahkan pembuktian TPPU.

“Ini sudah memasuki tahun keempat sejak laporan dibuat. Jika penyidikan tersendat karena kelalaian, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga sistem penegakan hukum.”

Tri mendesak Polda Sulsel melakukan evaluasi internal terhadap tim penyidik Renakta.

“Kami meminta Kapolda dan Dirreskrimum memberi perhatian penuh. Jangan sampai perkara TPPU ini mandek di tangan penyidiknya sendiri,” katanya.

Penelusuran Aset Dinilai Tak Menyeluruh

Tri Ariadi Rahmat menilai lambannya pemenuhan petunjuk jaksa menunjukkan penyidikan belum berjalan optimal. Ia menyebut perkara TPPU seharusnya lebih mudah dipetakan karena tindak pidana asal berupa penipuan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2023.

Tri menekankan penyidik perlu memperluas penelusuran aset, terutama pada data perbankan, e-wallet, dan transaksi digital. Menurutnya, penyidik perlu meminta mutasi rekening, laporan transaksi tunai, dan akses data rekening terkait.

Ia juga mendesak pelacakan aset digital (kripto) secara menyeluruh. “Analisis on-chain diperlukan untuk melihat aset yang masih tersimpan maupun yang sudah dicairkan,” ujar Tri.

Dia menyebut penyitaan dompet kripto, perangkat elektronik, serta permintaan data KYC ke bursa kripto penting untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat sebelum dibuatkan bagan aliran dana sebagai penutup penyidikan.

Permohonan Audiensi ke Kapolda Sulsel

Tri juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Sulsel melalui surat bertanggal 26 November 2025. Mereka mempertanyakan lambannya pemenuhan 17 syarat materiil dan 11 syarat formil yang diminta Kejaksaan.

“Sudah empat tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian,” kata Tri.

Tim kuasa hukum menilai tidak adanya koordinasi setelah tenggat 14 hari pemenuhan P-19 menjadi masalah baru, sehingga meminta Kapolda Sulsel turun langsung memastikan petunjuk Jaksa dipenuhi.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berawal dari investasi aset kripto pada 2021. Pengadilan Negeri Makassar kemudian memvonis Sulfikar dan Hamsul HS bersalah dalam perkara penipuan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Penyidikan TPPU dibuka setelahnya, dan keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Hamsul memenangkan praperadilan dan status tersangkanya gugur, sementara berkas Sulfikar tetap dilengkapi.

Hingga pertengahan November 2025, Kejati Sulsel menegaskan berkas belum lengkap. Dengan dikembalikannya SPDP, proses penyidikan kini berada pada titik penting yang menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau harus dibuka ulang oleh penyidik.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemenuhan Hak Beragama, Rutan Pangkajene Fasilitasi Ibadah Rutin Warga Binaan Nasrani

    Pemenuhan Hak Beragama, Rutan Pangkajene Fasilitasi Ibadah Rutin Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian, Rutan Kelas IIB Pangkajene terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam hal beragama dan beribadah. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan memfasilitasi kegiatan bimbingan kerohanian secara rutin bagi warga binaan beragama Nasrani, Kamis (3/7). Kegiatan yang dilaksanakan sekali dalam seminggu ini, menghadirkan Pdt. […]

  • Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Kalung Emas di Puskesmas Manuju

    Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Kalung Emas di Puskesmas Manuju

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa Tangkap Pelaku Pencurian Kalung Emas di Puskesmas Manuju sorotanrakyat.co.id/ — Unit Reskrim Polsek Manuju Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, pada hari Senin (12/5/2025), tepatnya di Puskesmas Manuju, Dusun Maccini Dalle, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5/2025). Penangkapan ini dilaksanakan dalam rangka […]

  • New Edden Military Alliances Shift Power Dynamics in Central Trelvia

    New Edden Military Alliances Shift Power Dynamics in Central Trelvia

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Dua Warga Binaan Rutan Malino Tampil Memukau di Beautiful Malino 2025

    Dua Warga Binaan Rutan Malino Tampil Memukau di Beautiful Malino 2025

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Malino — Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Malino berhasil mencuri perhatian pengunjung saat tampil membawakan lagu dalam acara tahunan Beautiful Malino yang digelar di kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Kamis (10/07). Penampilan dua WBP tersebut disambut meriah oleh pengunjung yang hadir. Dengan suara merdu dan penuh percaya diri, keduanya sukses menghibur […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan PT Sapalindo Berdikari Niaga, Dukung peningkatan Kesejahteraan Anggota Koperasi

    Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan PT Sapalindo Berdikari Niaga, Dukung peningkatan Kesejahteraan Anggota Koperasi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Makassar — Dalam rangka memperkuat sinergi dan pengembangan ekonomi koperasi di lingkungan pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut serta dalam kegiatan penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) antara PT Sapalindo Berdikari Niaga dan Primkopasindo lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kelas I Makassar pada Rabu, 23 Juli […]

  • Polres Takalar Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

    Polres Takalar Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi di wilayah Kabupaten Takalar, Polres Takalar menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Mapolres Takalar, Rabu (05/11) pagi pukul 07.54 WITA. Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si selaku Pimpinan Apel, dengan didampingi AKP Muh. Arsyad, S.H […]

error: Content is protected !!
expand_less