Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polda Sulsel Klarifikasi Isu Dugaan Perusakan Pagar oleh Oknum Polisi Takalar

Polda Sulsel Klarifikasi Isu Dugaan Perusakan Pagar oleh Oknum Polisi Takalar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 43
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Menyikapi beredarnya pemberitaan pada media sosial terkait dugaan perusakan pagar milik warga oleh seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Humas memberikan penjelasan resmi berdasarkan hasil klarifikasi awal yang telah dilakukan, Rabu (10/12/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh gambaran yang objektif dan sesuai fakta.

Berdasarkan keterangan dari Aiptu Abd Karim, diketahui bahwa sejak tahun 2021 dirinya telah mengontrak sebidang lahan kebun milik almarhum Jufri Dg Tobo. Kontrak dilakukan melalui saudara pemilik lahan, yaitu Per. Kamasia Dg Jipa, dengan nilai Rp10.000.000. Lahan seluas kurang lebih 40 are tersebut sudah berada dalam penguasaan Aiptu Karim selama empat tahun terakhir dan menjadi lokasi pembangunan kandang ayam.

Pada Juli 2025, terjadi eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Takalar terhadap bidang tanah yang berada di depan area lahan yang disewa oleh Aiptu Karim. Namun objek eksekusi tersebut tidak termasuk lahan yang ia kontrak dan kuasai sejak 2021.

Menjelang awal November 2025, saat Aiptu Karim akan memasukkan bibit ayam ke dalam kandangnya, ia memperoleh informasi dari seorang rekannya, Agus, bahwa halaman kandang ayam pada bagian selatan atau sebelah kanan telah dipasangi pagar oleh seorang warga bernama Dg Siajang. Merasa perlu mengetahui duduk persoalannya, Aiptu Karim kemudian mendatangi rumah Dg Siajang untuk berbicara langsung.

Dalam pertemuan tersebut, Aiptu Karim menjelaskan kepada Dg Siajang bahwa pagar yang dipasang berada dalam lahan yang menjadi objek kontraknya. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terjadi persoalan, baik secara pribadi maupun secara hukum, sehingga bermaksud mencabut pagar tersebut. Mendengar penjelasan itu, Dg Siajang menyatakan, “Kalau begitu kita atur saja bagaimana baiknya.” Pada saat yang sama, hadir pula istri Dg Siajang, Salwati Dg Kebo, yang kemudian menjadi pelapor, serta anaknya Asse. Keduanya tidak memberikan tanggapan apa pun dalam diskusi tersebut.

Dua hari setelah pertemuan itu, Aiptu Karim memutuskan untuk membuka pagar sepanjang kurang lebih 30 meter yang sebelumnya dipasang oleh Dg Siajang. Pagar tersebut menurutnya berada di dalam batas lahan yang ia kontrak dari Per. Kamasia Dg Jipa, yang notabene bukan termasuk area yang disengketakan maupun yang telah dieksekusi oleh pengadilan.

Dalam catatan tambahan, lokasi tanah yang menjadi objek permasalahan berada di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Selain itu, diketahui pula bahwa antara Dg Siajang dan Per. Kamasia Dg Jipa terdapat hubungan keluarga sebagai sepupu satu kali.

Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa Polda Sulsel mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan objektivitas dalam menangani setiap informasi maupun aduan yang melibatkan anggota Polri.

“Polda Sulsel berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan informasi secara proporsional. Kami memastikan bahwa proses klarifikasi dilaksanakan dengan profesional serta terbuka. Perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan lanjutan,” ujar Kabid Humas.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Parepare Gelar Sidak Gabungan TNI–Polri, Amankan Sejumlah Benda Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan

    Lapas Parepare Gelar Sidak Gabungan TNI–Polri, Amankan Sejumlah Benda Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Pada Jumat pagi, Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, S.E., M.Si., bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Jerry Djarrang, A.Md.IP., S.H., memimpin pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan.11 Oktober 2025. Sidak tersebut […]

  • 30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Setelah menjalani masa praktik kerja lapangan selama 30 hari, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar resmi pamit undur diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selama masa PKL, para mahasiswa berkesempatan mengenal langsung sistem hukum dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Acara penarikan mahasiswa berlangsung di Aula Rutan Kelas I […]

  • LAPAS PALOPO TERIMA 200 PAKET OBAT TPT, PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN TBC DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN

    LAPAS PALOPO TERIMA 200 PAKET OBAT TPT, PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN TBC DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 16
    • 0Komentar

    PALOPO — Lapas Kelas IIA Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Rabu, 26 November 2025, berlangsung kegiatan serah terima 200 paket Obat TPT (Terapi Pencegahan TBC) dari Dinas Kesehatan Kota Palopo dan Puskesmas Bara Permai Kota Palopo. Kegiatan yang digelar di Lapas Kelas IIA Palopo pada […]

  • Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar

    Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika dan Dampaknya di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar.15 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Mahasiswa Unhas yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan wanita, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan […]

  • Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

    Rutan Pangkajene Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkajene Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan mengikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara daring, Senin 23/06/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong ini dibuka secara resmi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan ini diikuti langsung oleh kepala rutan, pejabat structural, dan pembinaan peramuka bersama 25 Warga binaan […]

  • Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa

    Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Gowa sorotanrakyat.co.id/ — Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Syamsuar berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kab Gowa, Minggu (04/05/2025) […]

error: Content is protected !!
expand_less