Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemenuhan Hak Beragama, Rutan Pangkajene Fasilitasi Ibadah Rutin Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian, Rutan Kelas IIB Pangkajene terus berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan, termasuk dalam hal beragama dan beribadah. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dengan memfasilitasi kegiatan bimbingan kerohanian secara rutin bagi warga binaan beragama Nasrani, Kamis (3/7). Kegiatan yang dilaksanakan sekali dalam seminggu ini, menghadirkan Pdt. […]

  • Kunjungan Kerja Kapolda Sulsel di Polres Luwu Utara

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    LUWU UTARA — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel, Ny. Yunita Yudhiawan, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Polres Luwu Utara pada Rabu (05/02/25). Kedatangan Kapolda Sulsel disambut dengan upacara adat berupa pengalungan Salempang Sarung oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., MTr.Opsla. […]

  • SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS. Langkah ini diambil setelah penyidik tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam proses P-18, P-19, hingga melewati batas waktu penyidikan tambahan (P-20) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kepala […]

  • Perkuat Sinergi, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Kunjungan ke Kejari dan Polres Maros

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dan Kepolisian Resor (Polres) Maros pada Kamis (31/7). Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, bersama jajaran pejabat struktural, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., serta […]

  • Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Luncurkan E-Katalog SiBollang: Wujud Nyata Pembinaan dan Kemandirian Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA, GOWA — 8 November 2025 – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berinovasi dalam mendukung program pembinaan dan pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satu langkah nyata yang kini dijalankan adalah peluncuran E-Katalog SiBollang, sebuah platform digital yang menampilkan berbagai hasil karya dan produk unggulan warga binaan sebagai wujud nyata pembinaan kemandirian di lingkungan […]

  • Kejati Sulsel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2025: Perkuat Strategi Menuju Kejaksaan Modern

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berpartisipasi aktif dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kejaksaan RI. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Robert M. Tacoy, bersama jajaran dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Bidang dan Badan Kejaksaan RI Tahun […]

error: Content is protected !!
expand_less