Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

KEJATI SULSEL EKSEKUSI MIRA HAYATI TERPIDANA KASUS KOSMETIK ILEGAL

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati. Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terapkan Strategi Kurangi Kepadatan WBP

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 178
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengatasi over kapasitas dan memperkuat efektivitas pembinaan, Lapas Narkotika Sungguminasa melaksanakan kegiatan pemindahan sejumlah warga binaan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lain […]

  • Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 Kepada WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Sabtu (21/03). Kegiatan ini dilaksanakan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) […]

  • Rp 357 Juta Dana Desa Bonea Tanpa Audit, Desak Bupati Kepulauan Selayar Perintahkan Inspektorat Periksa

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SELAYAR — Kontroversi mengenai dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613,- yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar semakin mendapat sorotan. Dana yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan desa ini kini menjadi perdebatan hukum, menyusul pengajuan praperadilan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya. Dalam permohonannya di Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kuasa hukum Alwan Sihadji […]

  • “Setahun Bersama Presiden RI: Jejak Kontribusi Rutan Masamba melalui 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS”

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Masamba – Dalam rangka mendukung peringatan Setahun Kerja Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2025, Rutan Kelas IIB Masamba mencatat berbagai capaian signifikan melalui pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto. Kegiatan ini menunjukkan komitmen penuh Rutan Masamba dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam bidang ketahanan pangan, […]

  • Dharma Wanita Lapas Watampone Torehkan Prestasi pada Kegiatan PIPAS

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jeneponto, INFO_PAS. Dharma Wanita Persatuan melalui Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Kelas IIA Watampone menorehkan prestasi membanggakan dalam rangkaian kegiatan PIPAS Cabang Daerah Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada 22–23 Januari 2026 di Kabupaten Jeneponto. Dalam kegiatan tersebut, PIPAS Lapas Watampone tergabung dalam Rayon II yang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Rayon II terdiri […]

  • Makan Bergizi Serentak di Kecamatan Mappakasunggu, 56 Penerima Rasakan Manfaat Program Jum’at Berkah Polres Takalar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    TAKALAR — Jumat pagi, 14 November 2025, suasana di masing-masing kantor desa dan kelurahan di Kecamatan Mappakasunggu tampak lebih hidup dari biasanya. Tepat pukul 09.15 Wita, kegiatan pemberian makanan bergizi bagi anak stunting dan ibu hamil dilaksanakan serentak di tiga desa dan satu kelurahan. Program ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Takalar dalam memastikan generasi […]

error: Content is protected !!
expand_less