Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi kuat.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada kepastian. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegas Andis.

Ia secara lugas menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Subai S,H.M,H Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menariknya, kedatangan Andis dan tim disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk respons positif dan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat, meskipun tetap ada batasan kewenangan dalam menjawab substansi perkara.

“Saya mengapresiasi karena yang menerima kami bukan hanya humas, tetapi langsung Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan adanya perhatian serius, meskipun mereka juga menegaskan bahwa untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, itu bukan ranah Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim berada dalam mekanisme pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara Pengadilan Tinggi berperan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi juga telah dilakukan dengan memanggil dirinya, Ishak Hamzah, serta sejumlah pihak terkait. Namun, mandeknya informasi lanjutan menimbulkan kesan lambannya penanganan.

“Proses sudah berjalan, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan yang kami terima. Ini yang menjadi alasan kami kembali hadir untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andis menyoroti adanya kontradiksi serius dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut adanya “blunder hukum” akibat lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang, yakni satu putusan yang menyatakan perkara dihentikan, sementara putusan lainnya justru membuka kembali proses hukum.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi yang nyata. Satu putusan menyatakan berhenti, sementara yang lain menyatakan lanjut. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mendasarkan pada putusan Nomor 41. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Andis menegaskan bahwa dalam putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim dalam putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah final dalam konteks itu. Klien kami dinyatakan tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan, bahkan diberikan ganti rugi. Tapi kemudian muncul putusan 41 yang justru dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” paparnya.

Sebagai kuasa hukum, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Lantas Polres Takalar Laksanakan Pengaturan Pagi, Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam wilayah hukum Polres Takalar, Minggu (04/01/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat guna menciptakan kelancaran, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada akhir pekan. Dalam pelaksanaan pengaturan pagi tersebut, petugas […]

  • Sentuhan Kepedulian di Jalan Raya, Kapolres Gowa Kembali Bagikan Helm Gratis untuk Keselamatan Warga

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    GOWA — Di tengah hiruk pikuk lalu lintas Siang di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, ada pemandangan yang menghadirkan rasa hangat bagi para pengendara Sepeda motor, Rabu (15/4/2026). Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si kembali turun langsung ke jalan bersama Kasat Lantas Muhammad Muaz, S,Sos dan personel Satlantas dan Satsamapta Polres Gowa […]

  • Penegakan Disiplin Personel, Wakapolres Gowa Pimpin Langsung Gaktiblin

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Gowa — Seusai pelaksanaan apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Gowa, Rabu (22/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Gani, S.H., M.H., didampingi Kasipropam Polres Gowa, AKP Suhardi, S.H.I, bersama Personel Siepropam bertempat dilapangan Apel Griya Bhayangkara Polres Gowa. Kegiatan […]

  • Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan sorotanrakyat.co.id/ — Personel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5). Kegiatan […]

  • Polres Gowa Intensifkan Patroli Malam, Turjawali Sat Samapta Hadir Jaga Keamanan Warga

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam upaya menjaga stabilitas kamtibmas pada malam hari, Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan patroli dialogis dan mobile hunting di wilayah rawan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada dini hari tadi, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir bersama Dantim 2 AIPDA Bachtiar . Patroli […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.18 Juli 2025 Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui […]

error: Content is protected !!
expand_less