Rutan Barru Gelar Sosialisasi Pembimbingan Pemasyarakatan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

BARRU – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Barru, Hardiman bersama jajaran pejabat struktural dan warga binaan menghadiri kegiatan sosialisasi pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Sipakalebbi Rutan Barru, Senin (4/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Selatan ini dibuka dengan memaparkan kondisi serta program pembinaan yang tengah berjalan di dalam rutan. Hardiman menegaskan bahwa pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan.
“Pembinaan yang berjalan saat ini kami upayakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek perubahan perilaku warga binaan,” ujar Hardiman dalam keterangannya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, menyampaikan materi terkait hak-hak warga binaan.
Ia menjelaskan peran pemasyarakatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini, termasuk peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi.
“PK memiliki peran strategis dalam mendampingi klien sejak sebelum putusan hingga setelah menjalani masa pidana,” jelas Ashari.
Dalam sesi berikutnya, Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi dari Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan memaparkan lebih rinci terkait hak warga binaan dalam proses penelitian kemasyarakatan (litmas).
Mereka juga menjelaskan mekanisme pembimbingan selama proses reintegrasi sosial serta ketentuan pencabutan hak integrasi.
“Hak integrasi dapat dicabut apabila klien tidak memenuhi syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan,” ungkap Nurul Fauziah.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan melibatkan warga binaan dalam sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, pihak rutan berharap warga binaan dapat memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar